Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2025/PN Mdn 1.DISTON SIRINGO- RINGO
2.ROVIDA SIRINGO- RINGO
2.Kepala Cabang PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Cabang Medan
3.Pimpinan PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DISTON SIRINGO- RINGO
2ROVIDA SIRINGO- RINGO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LEO CHANDRA JAYA BONA PARTI TAMPUBOLONDISTON SIRINGO- RINGO
2LEO CHANDRA JAYA BONA PARTI TAMPUBOLONROVIDA SIRINGO- RINGO
Tergugat
NoNama
1Kepala Cabang PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Cabang Medan
2Pimpinan PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 240.000.000,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);-------------------------------
  • Menyatakan Polis No. 4258125022 dan Polis No. 4258124843 atas nama Tertanggung Tiarma Br. Naibaho sah dan berkekuatan hukum;
  • Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat I berupa Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa almarhum Tiarma Br. Naibaho atas Polis No. 4258125022 sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) secara seketika, tunai dan kontan;-----------
  • Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat II berupa Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa almarhum Tiarma Br. Naibaho atas Polis No. 4258124843 sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) secara seketika, tunai dan kontan;-----------
  • Menghukum Tergugat II membayar bunga sebagai kerugian immaterial sebesar 2% (dua persen) perbulan dari Uang Pertanggungan asuransi jiwa Polis No. 4258125022 sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) kepada  Penggugat  I,  terhitung  sejak  penolakan  klaimtertanggal 29 April 2022 sampai dengan Uang Pertanggungan asuransi jiwa tersebut dibayar dan/atau dilunasi sepenuhnya oleh Tergugat II kepada Penggugat I dengan mendapatkan bukti tanda penerimaan uang (kwitansi) yang sah dari Penggugat I,
  • Menghukum Tergugat II membayar bunga sebagai kerugian immaterial sebesar 2% (dua persen) perbulan dari Uang Pertanggungan asuransi jiwa Polis No. 4258124843 sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat II, terhitung sejak penolakan klaim tertanggal 29 April 2022 sampai dengan Uang Pertanggungan asuransi jiwa tersebut dibayar dan/atau dilunasi sepenuhnya oleh Tergugat II kepada Penggugat II dengan mendapatkan bukti tanda penerimaan uang (kwitansi) yang sah dari Penggugat II,
  • Menghukum Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat I dan Penggugat II masing- masing sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatan, apabila Para Tergugat lalai menjalankan putusan dalam perkara ini;
  • Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (ConservatoirBeslag) terhadap benda bergerak maupun benda tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II yang di tentukan dikemudian Hari;
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (Uitvoerbar bij Vooraad);----------------------------
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak