Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2023/PN Mdn | Eka Sri Handayani Hulu | Kriswa Anggara | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2023/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B / 7877 / VII / Res.1.6. / 2023 / Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berkas Perkara Nomor: BP / 213 / KJ / VI / Res.1.6. / 2023 / Reskrim Uraian Tindak Pidana: Tindak Pidana “penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan atau pengrusakan” sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana Subs Pasal 335 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 406 KUHPidana yang terjadi terhadap korban an. MERI CHRISTIE BR SITUMORANG, yang dilakukan oleh Tersangka an. KRISWA ANGGARA, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekira pukul 09.30 Wib di Jalan Bajak V Komplek Kehutanan Kel. Sitirejo I II Kec. Medan Amplas yang mana awalnya tersangka KRISWA ANGGARA melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang dan mendorong korban hingga korban terjatuh dan mengakibatkan bagian siku kanan dan kiri korban mengalami luka lecet. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |