Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
Jl. Raya Pelabuhan No. 02 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004 E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website : https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-360/Rp.9/Enz.2/XI/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
N a m a
|
:
|
AGUS ENDRI Alias AGUS
|
Tempat Lahir
|
:
|
Mabar
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
37 Tahun / 31 Agustus 1987
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan KL Yos Sudarso KM 9,5 Pajak Sore Lingkungan 2, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
- PENAHANAN
Penyidik
|
:
|
Ditahan sejak 25 September 2024 S.d 14 Oktober 2024;
|
Perpanjangan Penuntut
Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Ditahan sejak 15 Oktober 2024 S.d 23 November 2024;
Ditahan sejak 21 November 2024 S.d 10 Desember 2024.
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa AGUS ENDRI Alias AGUS pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan KL Yos Sudarso KM 9,5 Pajak Sore Lingkungan 2, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Saksi SUNARDI, Saksi TOHOM REYMOND, Saksi JOHAN SYAHPUTRA, S.H., Saksi ARJUNA, Saksi FACHRI MUHAMMAD, S.H., Saksi REINHARD H. SIMAMORA (para saksi tersebut merupakan anggota Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan) mendapatkan informasi dari warga yang tidak bersedia disebutkan namanya bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan K.L Yos Sudarso KM 9,5 Pajak Sore Lingkungan 2 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan. Kemudian setelah menerima laporan tersebut kemudian Saksi SUNARDI, Saksi TOHOM REYMOND, Saksi JOHAN SYAHPUTRA, S.H., Saksi ARJUNA, Saksi FACHRI MUHAMMAD, S.H., Saksi REINHARD H. SIMAMORA melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan Terdakwa yang pada saat penangkapan sedang menunggu pembeli Narkotika jenis Shabu di depan rumah Terdakwa yang berada di Jalan K.L Yos Sudarso KM 9,5 Pajak Sore Lingkungan 2 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan, dan kemudian Saksi SUNARDI, Saksi TOHOM REYMOND, Saksi JOHAN SYAHPUTRA, S.H., Saksi ARJUNA, Saksi FACHRI MUHAMMAD, S.H., Saksi REINHARD H. SIMAMORA melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sekop pipet plastik dan 4 (empat) buah plastik klip baru kosong yang terletak diatas tanah tepat didepan Terdakwa duduk, serta uang tunai sebanyak Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ditemukan dari dalam kantong celana Terdakwa.
- Bahwa setelah diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sekop pipet plastik dan 4 (empat) buah plastik klip baru kosong, serta uang tunai sebanyak Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) adalah benar milik Terdakwa, yang mana Narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh Terdakwa dari Sdr. KIKI (DPO) pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 12.45 Wib di rumah Sdr. KIKI (DPO) yang berada di Jalan K.L Sudarso depan PLTU Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli Kota Medan, dimana Terdakwa menerima Narkotika jenis Shabu dari Sdr. KIKI (DPO) sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per gram, dengan pembayaran sistem kerja dimana Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa terima tersebut akan Terdakwa bayar jika Narkotika jenis Shabu tersebut sudah laku Terdakwa jual, dan bahwa Terdakwa membeli atau mendapatkan narkotika jenis sabu Sdr. KIKI (DPO) sebanyak 1 (satu) sampai 2 (dua) gram setiap sehari sekali.
- Bahwa Terdakwa mengakui telah menjual Narkotika jenis shabu-shabu selama 2 (dua) minggu lamanya dimana Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per-gramnya dari hasil penjualan Narkotika jenis shabu, dimana keuntungan tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan Terdakwa tanpa seijin dari pihak yang berwewenang maka Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk proses selanjutnya.
- Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Nomor: 265/IX/POL-10009/2024 tanggal 19 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NURUL ASNIAR Nik P.805894, selaku Manajer Cabang Pegadaian Cp Labuhan Deli bahwa barang bukti Terdakwa AGUS ENDRI Alias AGUS berupa 3 (tiga buah plastik klip bening berisi kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih = 1,02 (satu koma nol dua) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB: 5644/NNF/2024 tanggal 02 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. 2. Dr. SUPIYANI, M.Si. dari Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama AGUS ENDRI Alias AGUS berupa 3 (tiga) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto = 1,02 (satu koma nol dua) gram diduga mengandung narkotika adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa HARI HAMDANI Alias GONDRONG pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mangaan I Gang Ali Lingkungan 11 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Saksi SUNARDI, Saksi TOHOM REYMOND, Saksi JOHAN SYAHPUTRA, S.H., Saksi ARJUNA, Saksi FACHRI MUHAMMAD, S.H., Saksi REINHARD H. SIMAMORA (para saksi tersebut merupakan anggota Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan) mendapatkan informasi dari warga yang tidak bersedia disebutkan namanya bahwa Terdakwa sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Jalan K.L Yos Sudarso KM 9,5 Pajak Sore Lingkungan 2 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan. Kemudian setelah menerima laporan tersebut kemudian Saksi SUNARDI, Saksi TOHOM REYMOND, Saksi JOHAN SYAHPUTRA, S.H., Saksi ARJUNA, Saksi FACHRI MUHAMMAD, S.H., Saksi REINHARD H. SIMAMORA melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan Terdakwa yang pada saat penangkapan sedang menunggu pembeli Narkotika jenis Shabu di depan rumah Terdakwa yang berada di Jalan K.L Yos Sudarso KM 9,5 Pajak Sore Lingkungan 2 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan, dan kemudian Saksi SUNARDI, Saksi TOHOM REYMOND, Saksi JOHAN SYAHPUTRA, S.H., Saksi ARJUNA, Saksi FACHRI MUHAMMAD, S.H., Saksi REINHARD H. SIMAMORA melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sekop pipet plastik dan 4 (empat) buah plastik klip baru kosong yang terletak diatas tanah tepat didepan Terdakwa duduk, serta uang tunai sebanyak Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ditemukan dari dalam kantong celana Terdakwa.
- Bahwa setelah diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga yang didalamnya berisikan 3 (tiga) buah plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sekop pipet plastik dan 4 (empat) buah plastik klip baru kosong, serta uang tunai sebanyak Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) adalah benar milik Terdakwa, yang mana Narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh Terdakwa dari Sdr. KIKI (DPO) pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 12.45 Wib di rumah Sdr. KIKI (DPO) yang berada di Jalan K.L Sudarso depan PLTU Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli Kota Medan, dimana Terdakwa menerima Narkotika jenis Shabu dari Sdr. KIKI (DPO) sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per gram.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan Terdakwa tanpa seijin dari pihak yang berwewenang sehingga Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk proses selanjutnya.
- Berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Nomor: 265/IX/POL-10009/2024 tanggal 19 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NURUL ASNIAR Nik P.805894, selaku Manajer Cabang Pegadaian Cp Labuhan Deli bahwa barang bukti Terdakwa AGUS ENDRI Alias AGUS berupa 3 (tiga buah plastik klip bening berisi kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih = 1,02 (satu koma nol dua) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB: 5644/NNF/2024 tanggal 02 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. 2. Dr. SUPIYANI, M.Si. dari Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama AGUS ENDRI Alias AGUS berupa 3 (tiga) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto = 1,02 (satu koma nol dua) gram diduga mengandung narkotika adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------
Belawan, 08 November 2024
Jaksa Penuntut Umum
SARAH MARISI IRENEY SIDAURUK, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19970413 202012 2 016
DANIEL SURYA PARTOGI, S.H.
Ajun Jaksa / NIP. 19940210 201801 1 002
|