Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
70/Pdt.G/2025/PN Mdn | FRIDAMONA SIMARMATA | 1.MULIADI KOSWARA 2.Hendra Kesuma 3.Jonathan Nampat Barus 4.Tambi Yusuf Taringan 5.Orang Kaya Rosnan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 70/Pdt.G/2025/PN Mdn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 5.000.000.000,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli No. 1 tanggal 3 Agustus 2009 dibuat di hadapan Notaris ANITA GLORIA SIMANJUKTAK, SH, SpN antara PENGGUGAT (pembeli pertama) dengan TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan PARA AHLI WARISNYA sah dan berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II (pembeli kedua) telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar Kerugian Materil sebesar Rp. 11.327.500.000,- (sebelas milyar tiga ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah); 5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), terhitung semenjak melanggar larangan tersebut sampai dengan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 6. Melaksanakan sita jaminan (conservatoir belag) dan Melaksanakan sita eksekusi (Excutorial Beslag) atas tanah dan bangunan seluas 582 M2 (lima ratus delapan puluh dua meter persegi) yang terletak di dalam Daerah Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Baru, Kelurahan Petisah Hulu, setempat dikenal sebagai Jalan Hayam Wuruk No. 42 Dahulu sekarang No. 26 adalah Sah Hak Milik PENGGUGAT; 7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |