Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1752/Pid.B/2024/PN Mdn YUNI SARA, S.H. MHD HAPIZAR ALIAS IYEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1752/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2589/L.2.26.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNI SARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD HAPIZAR ALIAS IYEM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No. 02 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004 

E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website : https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id

 

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

P-29

       

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 206/RP.9/Eoh.2/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

MHD HAPIZAR ALIAS IYEM

Tempat lahir

:

Kota Bangun

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 01 November 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jln. Perunggu No. 32 Lk. VI Kel. Kota Bangun, Kec. Medan Deli

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak ada

Pendidikan

:

-

 

 

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik                        : Rutan, 06 Agustus 2024 s/d 25 Agustus 2024

Perpanjangan PU           : Rutan, 26 Agustus 2024 s/d 04 Oktober 2024.

Penuntut Umum             : Rutan, 26 September 2024 s/d 15 Oktober 2024

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

---------------Bahwa Terdakwa MHD HAPIZAR ALIAS IYEM pada hari Jumat tanggal 12 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di  Gg. Bahagia Kel. Mabar Kec. Medan Deli Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan,  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib Saksi RIZKI SATRIO dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5896 ACS milik Saksi DESI MAHYUNI dimintai tumpangan oleh Saksi ROYSUL AKBAR untuk pulang bersama dari sepulang sekolah, Saksi RIZKI SATRIO bersedia mengantarkannya, pada saat perjalanan mereka bertemu dengan Terdakwa di Taman Citra, kemudian Terdakwa langsung menstop sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa langsung menaiki sepeda motor tersebut dengan mengatakan,”ANTAR DULU ABANG KE RUMAH IBUKU”, kemudian Saksi RIZKI SATRIO dan Saksi ROYSUL AKBAR mengikuti perkataan Terdakwa untuk mengantarkan Terdakwa, lalu pada saat perjalanan Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit Handphone untuk dijual kepada Saksi ROYSUL AKBAR lalu Saksi ROYSUL AKBAR berniat untuk melihat handphone tersebut yang ditawarkan Terdakwa dimana handhphone tersebut berada di Gang Bahagia Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli, lalu sesampainya disana Saksi RIZKI SATRIO disuruh Terdakwa untuk menunggu di luar gang tersebut dan Saksi ROYSUL AKBAR disuruh untuk mengikuti Terdakwa dengan berjalan kaki, kemudian setelah Saksi RIZKI SATRIO menunggu kurang lebih 30 menit diluar gang tersebut, Terdakwa keluar dari gang tersebut dan meminjam sepeda motor Saksi RIZKI SATRIO dengan alasan untuk mengambil kotak handphone tersebut, setelah Saksi RIZKI SATRIO menunggu Terdakwa dirumah warga diluar gang Bahagia tersebut, lalu di Lokasi Saksi ROYSUL AKBAR berlari dari dalam gang Bahagia menjumpai Saksi RIZKI SATRIO yang sedang menunggu Terdakwa tersebut dan Saksi ROYSUL AKBAR berkata,“MANA KERETANYA ?”, lalu Saksi RIZKI SATRIO menjawab,” DIBAWA ABANG ITU MAU NGAMBIL KOTAK HANDPHONE”, lalu setelah ditunggu di Lokasi tersebut kurang lebih (satu) jam namun Terdakwa tidak kunjung datang.
  • Bahwa Terdakwa setelah berhasil membawa sepeda motor tersebut, Terdakwa langsung berniat untuk menggadaikan sepeda motor tersebut, lalu Terdawka dengan panggilan WAK ZUL di salah satu warnet di Jl. Mangan III Pasar II, dan Terdakwa bertanya kepada WAK ZUL dimana tempat menggadai sepeda motor dan WAK ZUL berkata,”GABISA GADE, KALAU GADE HARUS PAKE SURAT, KALO JUAL MAU KAU ?, lalu Terdakwa berkata,”YAUDAH PAK, KALO BISA DIJUAL JUAL AJA, BERAPA KALO DIJUAL PAK 2 JUTA BISA PAK?”, lalu WAK ZUL menjawab,” BERATLAH KALO 2 JUTA, 1,5 JUTA AJALAH”, lalu Terdakwa menyetujuinya, dan kemudian Terdakwa dan WAK ZUL pergi  ke Pasar IV lalu Terdakwa disuruh menunggu, selang berapa lama WAK ZUL datang dan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi DESI MAHYUNI mengalami kerugian materiil Sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----------------Bahwa Terdakwa MHD HAPIZAR ALIAS IYEM pada hari Jumat tanggal 12 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di  Gg. Bahagia Kel. Mabar Kec. Medan Deli Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.”,  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib Saksi RIZKI SATRIO dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5896 ACS milik Saksi DESI MAHYUNI dimintai tumpangan oleh Saksi ROYSUL AKBAR untuk pulang bersama dari sepulang sekolah, Saksi RIZKI SATRIO bersedia mengantarkannya, pada saat perjalanan mereka bertemu dengan Terdakwa di Taman Citra, kemudian Terdakwa langsung menstop sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa langsung menaiki sepeda motor tersebut dengan mengatakan,”ANTAR DULU ABANG KE RUMAH IBUKU”, kemudian Saksi RIZKI SATRIO dan Saksi ROYSUL AKBAR mengikuti perkataan Terdakwa untuk mengantarkan Terdakwa, lalu pada saat perjalanan Terdakwa mempunyai niatan untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan berpura-pura menawarkan 1 (satu) unit Handphone untuk dijual kepada Saksi ROYSUL AKBAR lalu Saksi ROYSUL AKBAR berniat untuk melihat handphone tersebut yang ditawarkan Terdakwa dimana Terdakwa mengatakan handhphone tersebut berada di Gang Bahagia Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli sedangkan sebenarnya handphone tersebut tidak ada di tempat tersebut, lalu sesampainya disana Saksi RIZKI SATRIO disuruh Terdakwa untuk menunggu di luar gang tersebut dan Saksi ROYSUL AKBAR disuruh untuk mengikuti Terdakwa dengan berjalan kaki, kemudian setelah Saksi RIZKI SATRIO menunggu kurang lebih 30 menit diluar gang tersebut, Terdakwa keluar dari gang tersebut dan meminjam sepeda motor Saksi RIZKI SATRIO dengan alasan untuk mengambil kotak handphone tersebut, setelah Saksi RIZKI SATRIO menunggu Terdakwa dirumah warga diluar gang Bahagia tersebut, lalu di Lokasi Saksi ROYSUL AKBAR berlari dari dalam gang Bahagia menjumpai Saksi RIZKI SATRIO yang sedang menunggu Terdakwa tersebut dan Saksi ROYSUL AKBAR berkata,“MANA KERETANYA ?”, lalu Saksi RIZKI SATRIO menjawab,” DIBAWA ABANG ITU MAU NGAMBIL KOTAK HANDPHONE”, lalu setelah ditunggu di Lokasi tersebut kurang lebih (satu) jam namun Terdakwa tidak kunjung datang.
  • Bahwa Terdakwa setelah berhasil membawa sepeda motor tersebut, Terdakwa langsung berniat untuk menggadaikan sepeda motor tersebut, lalu Terdawka dengan panggilan WAK ZUL di salah satu warnet di Jl. Mangan III Pasar II, dan Terdakwa bertanya kepada WAK ZUL dimana tempat menggadai sepeda motor dan WAK ZUL berkata,”GABISA GADE, KALAU GADE HARUS PAKE SURAT, KALO JUAL MAU KAU ?, lalu Terdakwa berkata,”YAUDAH PAK, KALO BISA DIJUAL JUAL AJA, BERAPA KALO DIJUAL PAK 2 JUTA BISA PAK?”, lalu WAK ZUL menjawab,” BERATLAH KALO 2 JUTA, 1,5 JUTA AJALAH”, lalu Terdakwa menyetujuinya, dan kemudian Terdakwa dan WAK ZUL pergi  ke Pasar IV lalu Terdakwa disuruh menunggu, selang berapa lama WAK ZUL datang dan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi DESI MAHYUNI mengalami kerugian materiil Sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Belawan,26 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

YUNI SARA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19960611 202012 2 025

 

 

 

RIZKI FAJAR BAHARI, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP. 199412122020121015

 

Pihak Dipublikasikan Ya