Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Mdn BENYAMIN KALI PATEMBAL HARAHAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BENYAMIN KALI PATEMBAL HARAHAP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon;
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama ayah dan ibu pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 719/U/Mdn/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 01 Februari 2010 yang semula tertulis “BENYAMIN KALIPATEMBAL HRP,SH dan Hj PITYANI MEUTIA LUBIS,SH.,M.Hum menjadi BENYAMIN KALI PATEMBAL HARAHAP dan PITYANI MEUTIA LUBIS”.  
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak