Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pid.Pra/2024/PN Mdn Reza Septian Kapolri Cq Kapoldasu Cq Kapolrestabes Medan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 66/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat 66/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1Reza Septian
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapoldasu Cq Kapolrestabes Medan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak pidana    Penggelapan dalam jabatan dan atau Pencurian melanggar pasal 374 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON dalam melakukan Penangkapan terhadap Pemohon tidak sah dan batal demi hukum.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
  5. Menyatakan tindakan TERMOHON dalam melakukan penyitaan terhadap smart phone merk I Phone milik Pemohon tudak sah dan di perintah kan untuk menyerahkan kepada Pemohon.
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  7. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan.
  8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya