Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki Penulisan Nama Ayah dan Ibu Pemohon Pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 17/DISP/JS/2005/2004 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan tertanggal 07 Januari 2005, yakni:
- Semula tertulis nama ayah SIMAMORA, Tibets padahal yang sebenarnya Tibet Simamora sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah Pemohon Nomor: 3216020402750002, dan Kartu Keluarga Pemohon Nomor: 1271210504180004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan tertanggal 12-07-2022, dan Akta Perkawinan Orang Tua Pemohon Nomor: 3216-KW-29122014-0006 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 29 Desember 2014;
- Semula tertulis nama ibu LUMBANTOBING, Tetty Lusiana padahal yang sebenarnya Tetty Lucyana Tiominar Lumbantobing sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ibu Pemohon Nomor: 3216026510730004, dan Kartu Keluarga Pemohon Nomor: 1271210504180004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan tertanggal 12-07-2022, dan Akta Perkawinan Orang Tua Pemohon Nomor: 3216-KW-29122014-0006 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tertanggal 29 Desember 2014;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang Perubahan/Perbaikan Penulisan tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dibuat Catatan dalam Register Akta Pencatatan Sipil dan Pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut sesuai peraturan hukum yang berlaku;
- Membebankan biaya Perkara Permohonan ini kepada Pemohon;
|