Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
67/Pid.Sus/2025/PN Mdn | LORITA TUPAIDA PANE | M. IDRIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 67/Pid.Sus/2025/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-35/L.2.26.3/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004 E-mail : kejari.belawan@gmail.com Website : http://kejari-belawan.kejaksaan go.id
”UNTUK KEADILAN dan KEBERNARAN P-29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” SURAT - DAKWAAN No. Reg. Perkara : 14/Rp.9/Enz.2/01/2025.
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : M. IDRIS Tempat Lahir : Medan Umur / tanggal lahir : 36 Tahun / 8 November 1988 Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Alamat : Jalan Baut Gang Amal Ling. 2 Kel. Tanah 600 Kec. Medan Marelan Kota Medan Agama : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : SD
B. PENAHANAN : Penyidik : Rutan sejak tanggal 22-10-2024 s/d 10-11-2024 Perpanjangan PU : Rutan sejak tanggal 11-11-2024 s/d 20-12-2024 Perpanjang PN I : Rutan sejak tanggal 21-12-2024 s/d 19-01-2025 JPU : Rutan sejak tanggal 14-01-2025 s/d 02-02-2025
C. DAKWAAN :
Primair
--------- Bahwa ia terdakwa M. IDRIS pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira Pukul 16.30 Wib dan atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Jalan Baut Gang Amal Ling. 2 Kel. Tanah 600 Kec. Medan Marelan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara ini , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan terdakwa, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa M. IDRIS pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira Pukul 16.30 Wib saksi an. SUNARDI, TOHOM REYMOND, JOHAN SYAHPUTRA, FACHRI MUHAMMAD, RENIHARD H. SIMAMORA, yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Baut Gang Amal Ling. 2 Kel. Tanah 600 Kec. Medan Marelan diduga ada transaksi narkotika, lalu para saksi langsung menuju tempat tersebut dan melihat terdakwa berada di depan warung, melihat kedatangan saksi TOHOM REYMOND, JOHAN SYAHPUTRA, FACHRI MUHAMMAD terdakwa yang merasa curiga berusaha melarikan diri dengan mengambil 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang yang berisikan 6 (enam) buah plastic klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dari kantong belakang celana yang digunakan oleh terdakwa dan membuangnya ke tanah, namun berhasil diamankan oleh saksi JOHAN SYAHPUTRA, RENIHARD H. SIMAMORA . -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
--------- Bahwa ia terdakwa M. IDRIS pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira Pukul 16.30 Wib dan atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Jalan Baut Gang Amal Ling. 2 Kel. Tanah 600 Kec. Medan Marelan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa M. IDRIS pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira Pukul 16.30 Wib saksi an. SUNARDI, TOHOM REYMOND, JOHAN SYAHPUTRA, FACHRI MUHAMMAD, RENIHARD H. SIMAMORA, yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Baut Gang Amal Ling. 2 Kel. Tanah 600 Kec. Medan Marelan diduga ada seseorang yang memiliki narkotika, lalu para saksi langsung menuju tempat tersebut dan melihat terdakwa berada di depan warung, melihat kedatangan saksi TOHOM REYMOND, JOHAN SYAHPUTRA, FACHRI MUHAMMAD terdakwa yang merasa curiga berusaha melarikan diri dengan mengambil 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang yang berisikan 6 (enam) buah plastic klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dari kantong belakang celana yang digunakan oleh terdakwa dan membuangnya ke tanah, namun berhasil diamankan oleh saksi JOHAN SYAHPUTRA, RENIHARD H. SIMAMORA . -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Belawan, 14 Januari 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
Lorita T Pane, SH. Jaksa Muda Nip. 19790322 200604 2 001
Rizki Fajar Bahari, SH. Ajun Jaksa Madya Nip.199412122020121015
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |