Dakwaan |
- Bahwa struktur Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo pada Tahun 2020 yakni :
Struktur Pemerintahan Desa adalah :
- Kepala Desa : Edison Sihombing
- Sekretaris Desa : Masta Br Ginting
Perangkat Desa :
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum : Warni Br Ginting
- Kepala Urusan Keuangan : Harunta Ginting
- Kepala Urusan Perencanaan : Elkana Ginting
- Kepala Seksi Pemerintahan : Samuel Pinem
- Kepala Seksi Kesejahteraan : Masdiana Br Sembiring
- Kepala Seksi Pelayanan : Saleha Br Karo
- Bahwa struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo sejak Bulan Januari Tahun 2020 s.d. Bulan Mei Tahun 2020 yakni :
Ketua : Muham Ginting
Wakil Ketua : Budiman Tarigan
Sekretaris : Basmi Ginting
Anggota : Warta Ginting
Anggota : Sabah Ginting
Kemudian sejak Bulan Juni Tahun 2020 s.d. Tahun 2026 telah diresmikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo dengan susunan :
Ketua : Eunika Eninta Br Sinulingga
Wakil Ketua : Efrijayanti Br Tarigan
Sekretaris : Laura Nita Br Tarigan
Anggota : Lesman Perangin-angin
Anggota : Robinson Sembiring
- Bahwa pada Tahun 2020 Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo memperoleh pendapatan sebesar Rp. 945.529.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang bersumber dari :
- Berdasarkan Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2020 Tanggal 10 Agustus 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan, Penyaluran Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020. Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 230.433.000,00 (dua ratus tiga puluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp. 8.090.000,00 (delapan juta sembilan puluh ribu rupiah).
- Berdasarkan Peraturan Bupati Karo Nomor 34 Tahun 2020 Tanggal 10 Agustus 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020. Dana Desa (DD) sebesar Rp. 707.006.000,00 (tujuh ratus tujuh juta enam ribu rupiah).
Dan Pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2019 sebesar Rp. 86.425.600,00 (delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah).
- Sebagai tindak lanjut pelaksanaan kegiatan di Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo tersebut sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Bupati Karo Nomor 14 Tahun 2019 tanggal 29 April 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sdr. Edison Sihombing selaku Kepala Desa Lau Kidupen Kec. Juhar, Kab. Karo (Daftar Pencarian Orang/ Penuntutan terpisah yang dilakukan secara in absentia) menyampaikan Dokumen Rancangan Perubahan APBDesa Lau Kidupen T.A. 2020 kepada Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo melalui surat Nomor : 410/92/LK/2020 tanggal 06 Desember 2020.
- Selanjutnya saksi Eunika Eninta Br Sinulingga selaku Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo menyepakati Rancangan Perubahan Perdes APBDesa Desa Lau Kidupen T.A. 2020 yang disampaikan oleh Sdr. Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen Kec. Juhar, Kab. Karo) melalui surat Nomor : 410/19/BPD-LK/2020 tanggal 07 Desember 2020. Adapun keputusan persetujuan bersama Badan Pemusyawaratan Desa dan Kepala Desa Lau Kidupen Nomor 04 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 tanggal 07 Desember 2020 yakni sebagai berikut :
1.
|
Pendapatan Desa
|
|
a.
|
Semula
|
Rp.
|
986.968.000,-
|
|
b.
|
Bertambah/ (Berkurang)
|
-Rp.
|
41.439.000,-
|
|
|
Jumlah pendapatan setelah perubahan
|
Rp.
|
945.529.000,-
|
2.
|
Belanja Desa
|
|
|
|
a.
|
Semula
|
Rp.
|
1.073.393.600,-
|
|
b.
|
Bertambah/ (Berkurang)
|
-Rp.
|
41.439.000,-
|
|
|
Jumlah pendapatan setelah perubahan
|
Rp.
|
1.031.954.600,-
|
|
|
Surplus/ (Defisit) setelah perubahan
|
-Rp.
|
86.425.600,-
|
3.
|
Pembiayaan Desa
|
|
|
|
a.
|
Penerimaan Pembiayaan
|
|
|
|
|
- Semula
|
Rp.
|
86.425.600,-
|
|
|
- Bertambah/ (Berkurang)
|
Rp.
|
-
|
|
|
Jumlah penerimaan setelah perubahan
|
Rp.
|
86.425.600,-
|
|
b.
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
|
|
|
|
- Semula
|
Rp.
|
-
|
|
|
- Bertambah/ (Berkurang)
|
Rp.
|
-
|
|
|
Jumlah penerimaan setelah perubahan
|
Rp.
|
-
|
|
|
Selisih Pembiayaan (a-b)
|
Rp.
|
86.425.600,-
|
- Kemudian Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2020 Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo yang telah disepakati bersama oleh Sdr. Edison Sihombing selaku Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo diserahkan kepada saksi Drs. Jumpana Pinem selaku Camat Juhar Kabupaten Karo melalui surat Nomor : 410/94/LK/2020 tanggal 09 Desember 2020 Perihal Penyampaian Dokumen Perdes Tentang Rancangan Perubahan APBDes T.A. 2020 untuk dievaluasi. Selanjutnya hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes Tahun Anggaran 2020 Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo oleh saksi Drs. Jumpana Pinem (Camat Juhar) diberitahukan kepada Sdr. Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo) melalui surat Camat Juhar Nomor : 412.2/795/JHR-PMD/2020 tanggal 15 Desember 2020 perihal Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Lau Kidupen yang ditandatangani oleh saksi Drs. Jumpana Pinem.
- Bahwa kemudian Sdr. Edison Sihombing menetapkan Rancangan Peraturan Desa Lau Kidupen Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lau Kidupen Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Desa Lau Kidupen Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lau Kidupen Tahun Anggaran 2020 dengan memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lau Kidupen Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :
1.
|
Pendapatan Desa
|
|
a.
|
Semula
|
Rp.
|
986.968.000,00
|
|
b.
|
Bertambah/ (Berkurang)
|
Rp.
|
(41.439.000,00)
|
|
|
Jumlah pendapatan setelah perubahan
|
Rp.
|
945.529.000,00
|
2.
|
Belanja Desa
|
|
|
|
a.
|
Semula
|
Rp.
|
1.073.393.600,00
|
|
b.
|
Bertambah/ (Berkurang)
|
Rp.
|
(41.439.000,00)
|
|
|
Jumlah pendapatan setelah perubahan
|
Rp.
|
1.031.954.600,00
|
|
|
Surplus/ (Defisit) setelah perubahan
|
Rp.
|
(86.425.600,00)
|
3.
|
Pembiayaan Desa
|
|
|
|
3.1.
|
Penerimaan Pembiayaan
|
|
|
|
|
- Semula
|
Rp.
|
86.425.600,00
|
|
|
- Bertambah/ (Berkurang)
|
Rp.
|
0,00
|
|
|
Jumlah penerimaan setelah perubahan
|
Rp.
|
86.425.600,00
|
|
3.2.
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
|
|
|
|
- Semula
|
Rp.
|
0,00
|
|
|
- Bertambah/ (Berkurang)
|
Rp.
|
0,00
|
|
|
Jumlah penerimaan setelah perubahan
|
Rp.
|
0,00
|
|
|
Selisih Pembiayaan setelah perubahan (3.1-3.2)
|
Rp.
|
86.425.600,00
|
- Selanjutnya Sdr. Edison Sihombing menetapkan Peraturan Desa Lau Kidupen Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lau Kidupen Tahun Anggaran 2020 dengan memuat Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lau Kidupen Tahun Anggaran 2020 terdiri dari:
1.
|
Pendapatan Desa
|
|
1.1.
|
Pendapatan Asli Desa
|
|
|
a.
|
Semula
|
Rp.
|
0,00
|
|
|
b.
|
Bertambah/ (Berkurang)
|
Rp.
|
0,00
|
|
|
Jumlah PAD setelah perubahan
|
Rp.
|
0,00
|
|
1.2.
|
Transfer
|
|
|
|
|
a.
|
Semula
|
Rp.
|
986.968.000,00
|
|
|
b.
|
Bertambah/ (Berkurang)
|
Rp.
|
(41.439.000,00)
|
|
|
Jumlah pendapatan transfer setelah perubahan
|
Rp.
|
945.529.000,00
|
|
1.3.
|
Lain-lain pendapatan yang sah
|
|
|
|
|
a.
|
Semula
|
Rp.
|
0,00
|
|
|
b.
|
Bertambah/ (Berkurang)
|
Rp.
|
0,00
|
|
|
Jumlah lain-lain pendapatan yang sah setelah perubahan
|
Rp.
|
0,00
|
2.
|
Belanja Desa
|
|
2.1.
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
|
|
|
a.
|
Semula
|
Rp.
|
272.748.100,00
|
|
|
b.
|
Bertambah/ (Berkurang)
|
Rp.
|
(23527.500,00)
|
|
|
Jumlah setelah perubahan
|
Rp.
|
249.220.600,00
|
|
2.2.
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
|
|
|
|
a.
|
Semula
|
Rp.
|
737.895.500,00
|
|
|
b.
|
Bertambah/ (Berkurang)
|
Rp.
|
(12.607.000,00)
|
|
|
Jumlah setelah perubahan
|
Rp.
|
725.288.500,00
|
|
2.3.
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
|
|
|
|
|
a.
|
Semula
|
Rp.
|
8.750.000,00
|
|
|
b.
|
Bertambah/ (Berkurang)
|
Rp.
|
(7.104.500,00)
|
|
|
Jumlah setelah perubahan
|
Rp.
|
1.645.500,00
|
|
2.4.
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
|
|
|
|
|
a.
|
Semula
|
Rp.
|
27.000.000,00
|
|
|
b.
|
Bertambah/ (Berkurang)
|
Rp.
|
(27.000.000,00)
|
|
|
Jumlah setelah perubahan
|
Rp.
|
0,00
|
|
2.5.
|
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
|
|
|
|
|
a.
|
Semula
|
Rp.
|
27.000.000,00
|
|
|
b.
|
Bertambah/ (Berkurang)
|
Rp.
|
28.800.000,00
|
|
|
Jumlah setelah perubahan
|
Rp.
|
55.800.000,00
|
|
|
Jumlah belanja setelah perubahan
|
Rp.
|
1.031.954.600,00
|
|
|
Surplus/ Defisit setelah perubahan
|
Rp.
|
(86.425.600,00)
|
3.
|
Pembiayaan Desa
|
|
1.1.
|
Penerimaan Pembiayaan
|
|
|
a.
|
Semula
|
Rp.
|
86.425.600,00
|
|
|
b.
|
Bertambah/ (Berkurang)
|
Rp.
|
0,00
|
|
|
Jumlah penerimaan setelah perubahan
|
Rp.
|
86.425.600,00
|
|
1.2.
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
|
|
|
|
a.
|
Semula
|
Rp.
|
0,00
|
|
|
b.
|
Bertambah/ (Berkurang)
|
Rp.
|
0,00
|
|
|
Jumlah pengeluaran setelah perubahan
|
Rp.
|
0,00
|
|
Selisih pembiayaan setelah perubahan
|
Rp.
|
86.425.600,00
|
|
Sisa Lebih/ (kurang) perhitungan setelah perubahan
|
Rp.
|
0,00
|
Dengan lampiran belanja sebagai berikut :
No.
|
|
Uraian
|
Keluaran
|
Anggaran (Rp)
|
1
|
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
Pendapatan
|
|
|
|
1.
|
Dana Desa
|
|
707.006.000,00
|
|
2.
|
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
|
|
8.090.000,00
|
|
3.
|
Alokasi Dana Desa
|
|
230.433.000,00
|
|
Jumlah Pendapatan
|
|
945.529.000,00
|
2.
|
Belanja
|
|
|
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
|
|
249.220.600,00
|
|
1.
|
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
|
12 OB
|
32.400.000,00
|
|
2.
|
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
|
72 OB
|
145.656.000,00
|
|
3.
|
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll)
|
3 Paket
|
9.691.600,00
|
|
4.
|
Penyediaan Tunjangan BPD
|
60 OB
|
49.200.000,00
|
|
5.
|
Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, makan minum, pakaian seragam, listrik dll)
|
1 Paket
|
2.400.000,00
|
|
6.
|
Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Gedung/ Prasarana Kantor Desa dengan sub kegiatan Pemeliharaan Kendaraaan Dinas
|
1 Tahun
|
2.090.500,00
|
|
7.
|
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/ Pembahasan APBDes (reguler)
|
5 kali
|
4.800.000,00
|
|
8.
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/ RKPDesa dll)
|
1 Paket
|
552.500,00
|
|
9.
|
Dukungan & Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades, Pemilihan Ka. Kewilayahan & BPD
|
1 Paket
|
2.430.000,00
|
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
|
725.288.500,00
|
|
1.
|
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/ Polindes Milik Desa (obat, insentif, KB, dsb
|
1 Paket
|
1.680.000,00
|
|
2.
|
Penyelenggaraan Posyandu (mkn tambahan, kls bumil, lansia, insentif)
|
50 Orang
|
18.048.000,00
|
|
3.
|
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
|
1 Paket
|
52.043.200,00
|
|
4.
|
Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa
|
1 Paket
|
373.963.900,00
|
|
5.
|
Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Usaha Tani
|
170 m
|
53.127.000,00
|
|
6.
|
Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa (gorong, selokan dll)
|
17 m
|
224.838.800,00
|
|
7.
|
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (poster, baliho dll)
|
1 Paket
|
1.591.600,00
|
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
|
1.645.500,00
|
|
1.
|
Pembinaan Karangtaruna/ Klub Kepemudaan/ Olahraga Tingkat Desa
|
1 Paket
|
1.645.500,00
|
|
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
|
|
55.800.000,00
|
|
1.
|
Penanganan Keadaan Mendesak
|
|
55.800.000,00
|
3.
|
Pembiayaan
|
|
|
|
Penerimaan Pembiayaan
|
|
86.425.600,00
|
- Bahwa selanjutnya Sdr. Edison Sihombing menunjuk Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) yakni :
- Warni Br Ginting, pada kegiatan :
- Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Penyelenggaraan Posyandu (mkn tambahan, kls bumil, lansia, insentif) pada pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa.
- Saleha Br Karo, pada kegiatan :
- Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Penyediaan Tunjangan BPD pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, makan minum, pakaian seragam, listrik dll) pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Gedung/ Prasarana Kantor Desa pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/ Pembahasan APBDes (reguler) pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/ RKPDesa dll) pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll) pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Dukungan & Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades, Pemilihan Ka. Kewilayahan & BPD pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/ Polindes Milik Desa (obat, insentif, KB, dsb) pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa.
- Elkana Ginting, pada kegiatan :
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa.
- Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa.
- Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Usaha Tani pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa.
- Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa (gorong, selokan dll) pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa.
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (poster, baliho dll) pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa.
- Penanganan Keadaan Mendesak pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
- Masdiana Br Sembiring, pada kegiatan :
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Milik Desa pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa.
- Pembinaan Karangtaruna/ Klub Kepemudaan/ Olahraga Tingkat Desa pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.
- Bahwa adapun Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) T.A. 2020 yang telah masuk ke Rekening Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo melalui Bank Sumut dengan Nomor Rekening 252.02.03.000109-7 a.n. Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar sebesar Rp. 850.119.800,00 (delapan ratus lima puluh juta seratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah) yakni :
- Dana Desa sebesar Rp. 707.006.000,00 (tujuh ratus tujuh juta enam ribu rupiah) dengan perincian :
- Tanggal 20 Mei 2020 sebesar Rp. 106.050.900,00 (seratus enam juta lima puluh ribu sembilan ratus rupiah);
- Tanggal 12 Juni 2020 sebesar Rp. 106.050.900,00 (seratus enam juta lima puluh ribu sembilan ratus rupiah);
- Tanggal 03 Juli 2020 sebesar Rp. 70.700.600,00 (tujuh puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Tanggal 28 Juli 2020 sebesar Rp. 106.050.900,00 (seratus enam juta lima puluh ribu sembilan ratus rupiah);
- Tanggal 27 Agustus 2020 sebesar Rp. 106.050.900,00 (seratus enam juta lima puluh ribu sembilan ratus rupiah);
- Tanggal 23 September 2020 sebesar Rp. 70.700.600,00 (tujuh puluh juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Tanggal 15 Desember 2020 sebesar Rp. 141.401.200,00 (seratus empat puluh satu juta empat ratus satu ribu dua ratus rupiah).
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 4.854.000,00 (empat juta delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 138.259.800,00 (seratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) pada tanggal 29 Desember 2020.
- Bahwa terhadap kegiatan yang telah dibayarkan tidak dilakukan pembayaran sebesar 100 % (seratus persen) dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 147.345.500,00 (seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah) :
- Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa direalisasikan sebesar Rp. 18.900.000,00 (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat direalisasikan sebesar Rp. 84.966.000,00 (delapan puluh empat juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah).
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) direalisasikan sebesar Rp. 5.512.00,00 (lima juta lima ratus dua belas ribu rupiah).
- Penyediaan Tunjangan BPD dengan sub kegiatan Tunjangan BPD direalisasikan sebesar Rp. 28.700.000,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, makan minum, pakaian seragam, listrik dll) direalisasikan sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah).
- Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Gedung/ Prasarana Kantor Desa direalisasikan sebesar Rp. 2.025.00,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah).
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/ Pembahasan APBDes (reguler) direalisasikan sebesar Rp. 1.860.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/ RKPDesa dll) direalisasikan sebesar Rp. 530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
- Dukungan & Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades, Pemilihan Ka. Kewilayahan & BPD direalisasikan sebesar Rp. 2.222.000,00 (dua juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah).
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 73.357.600,00 (tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) :
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/ Polindes Milik Desa (obat, insentif, KB, dsb) direalisasikan sebesar Rp. 1.680.000,00 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Penyelenggaraan Posyandu (mkn tambahan, kls bumil, lansia, insentif) direalisasikan sebesar Rp. 18.048.000,00 (delapan belas juta empat puluh delapan ribu rupiah).
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan direalisasikan sebesar Rp. 52.038.000,00 (lima puluh dua juta tiga puluh delapan ribu rupiah).
- Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Desa direalisasikan sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah).
- Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Usaha Tani direalisasikan sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah).
- Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa (gorong, selokan dll) direalisasikan sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah).
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (poster, baliho dll) direalisasikan sebesar Rp. 1.591.600,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus rupiah).
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa sebesar 0,00 (nol rupiah) :
- Pembinaan Karangtaruna/ Klub Kepemudaan/ Olahraga Tingkat Desa direalisasikan sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah).
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa sebesar Rp. 55.800.000,00 (lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) :
- Penanganan Keadaan Mendesak direalisasikan sebesar Rp. Rp. 55.800.000,00 (lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dan Sdr. Edison Sihombing telah mengambil uang dari Rekening Kas Desa (RKD) yang ada di Bank Sumut dengan Nomor Rekening 252.02.03.000109-7 a.n. Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar yang bersumber dari Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), dan Alokasi Dana Desa (ADD)) T.A. 2020 sebesar Rp. 410.800.000,00 (empat ratus sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 24 Juni 2020 sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
- Tanggal 08 Juli 2020 sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
- Tanggal 24 Juli 2020 sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
- Tanggal 23 Desember 2020 sebesar Rp. 14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah).
- Tanggal 28 Desember 2020 sebesar Rp. 14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah).
- Tanggal 30 Desember 2020 sebesar Rp. 355.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah).
Yang selanjutnya uang tersebut disimpan oleh terdakwa. Namun dalam pelaksanaannya saksi Warni Br Ginting, saksi Saleha Br Karo, saksi Elkana Ginting dan saksi Masdiana Br Sembiring tidak dilibatkan dalam Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan saksi Masta Br Ginting (Sekretaris Desa) tidak dilibatkan untuk verifikasi dalam pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Sehingga adapun sisa pendapatan transfer T.A. 2020 sebesar Rp. 439.319.800,00 (empat ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah)
- Bahwa Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) T.A. 2020 yang telah masuk ke Rekening Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo melalui Bank Sumut dengan Nomor Rekening 252.02.03.000109-7 a.n. Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar sebesar Rp. 850.119.800,00 (delapan ratus lima puluh juta seratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah). Selanjutnya adapun jumlah keseluruhan kegiatan yang dibayarkan sebesar Rp. 276.503.100,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tiga ribu seratus rupiah). Sehingga terdapat sisa sebesar Rp. 573.616.700,00 (lima ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus enam belas ribu tujuh ratus rupiah) ditambah dengan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2019 sebesar Rp. 86.425.600,00 (delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah). Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiILPA) T. A. 2020 sebesar Rp. 660.042.300,00 (enam ratus enam puluh juta empat puluh dua ribu tiga ratus rupiah). Namun terdakwa dan Sdr. Edison Sihombing tidak mengembalikan sisa uang setelah dilakukan pembayaran kegiatan sebesar Rp. 134.296.900,00 (seratus tiga puluh empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) ke Rekening Kas Desa (RKD). Yang mana sebesar Rp. 86.000.000,00 (delapan puluh enam juta rupiah) ada pada terdakwa dan sebesar Rp. 48.296.900,00 (empat puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) terdakwa menyerahkannya kepada Sdr. Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo).
- Bahwa adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiILPA) T. A. 2020 sebesar Rp. 660.042.300,00 (enam ratus enam puluh juta empat puluh dua ribu tiga ratus rupiah) tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Karo Cq Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui :
- 1 (set) Dokumen dengan Surat Nomor : 412.2/207/JHR-PMD/2021 tanggal 08 Juli 2021 Perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Transfer ke Desa Lau Kidupen T.A. 2020 dan
- 1 (set) Dokumen dengan Surat Nomor : 412.2/208/JHR-PMD/2021 tanggal 08 Juli 2021 Perihal Penyampaian Peraturan Desa Tentang Laporan Pertanggungjawaban (Perdes LPJ) APBDes Desa Lau Kidupen T.A. 2020.
- Bahwa Penerimaan Negara yang bersumber dari kewajiban atas pengeluaran kas Desa terhadap beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal T.A. 2020 yang tidak disetorkan yakni :
No.
|
Uraian Kekurangan Kewajiban
|
Jumlah (Rp)
|
|
PPN
|
|
1
|
Pembayaran alat tulis kantor dan benda pos
|
92,000
|
2
|
Pembayaran belanja modal bahan baku/ material pembuatan posko jaga covid-19
|
93,546
|
3
|
Pembayaran belanja perlengkapan alat rumah tangga dan bahan kebersihan kegiatan pencegahan covid-19
|
1,375,454
|
4
|
Pembayaran belanja modal peralatan khusus kesehatan kegiatan pencegahan Covid-19
|
309,091
|
5
|
Pembayaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas
|
184,091
|
6
|
Pembayaran belanja barang konsumsi kegiatan pencegahan stunting TA. 2020
|
98,182
|
7
|
Pembayaran belanja barang pembelian bahan baku/material baliho APBDes T.A. 2020
|
144,691
|
|
JUMLAH
|
2,297,055
|
|
PPh 22
|
|
1
|
Pembayaran belanja perlengkapan alat rumah tangga dan bahan kebersihan kegiatan pencegahan Covid-19
|
206,318
|
2
|
Pembayaran belanja konsumsi (makan/minum) kegiatan pencegahan Covid-19
|
414,545
|
3
|
Pembayaran belanja modal peralatan khusus kesehatan kegiatan pencegahan Covid-19
|
46,364
|
4
|
Pembayaran belanja konsumsi rapat BPD T.A. 2020
|
32,727
|
5
|
Pembayaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas
|
27,614
|
6
|
Pembayaran belanja barang perlengkapan konsumsi kegiatan PMT gizi balita Bulan Januari - Desember 2020
|
29,455
|
7
|
Pembayaran belanja barang perlengkapan konsumsi kegiatan PMT gizi lansia Bulan Januari - Desember 2020
|
39,273
|
8
|
Pembayaran belanja barang perlengkapan konsumsi kegiatan senam gizi lansia dan pra lansia Bulan Januari - Desember 2020
|
30,109
|
|
JUMLAH
|
826,405
|
|
Pajak Restoran, Rumah Makan
|
|
1
|
Pembayaran belanja barang konsumsi (makan/minum) kegiatan pelantikan BPD
|
170,182
|
2
|
Pembayaran belanja barang konsumsi (makan/minum) musyawarah desa T.A. 2020
|
169,091
|
3
|
Pembayaran belanja konsumsi (makan/minum) kegiatan pencegahan Covid-19
|
2,763,636
|
4
|
Pembayaran belanja konsumsi rapat BPD T.A. 2020
|
218,182
|
5
|
Pembayaran belanja barang perlengkapan konsumsi kegiatan PMT gizi balita Bulan Januari - Desember 2020
|
196,364
|
6
|
Pembayaran belanja barang perlengkapan konsumsi kegiatan PMT gizi lansia Bulan Januari - Desember 2020
|
261,818
|
7
|
Pembayaran belanja barang perlengkapan konsumsi kegiatan senam gizi lansia dan pra lansia Bulan Januari - Desember 2020
|
200,727
|
|
JUMLAH
|
3,980,000
|
|
JUMLAH TOTAL
|
7,103,460
|
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Edison Sihombing (Kepala Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo) bertentangan dengan :
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Pasal 24 huruf (g) dan (h) bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi.
- Pasal 77 ayat (1) “pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi”.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
- Pasal 2 “Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat”.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Pasal 2 ayat (1) “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.
- Pasal 51 ayat (2) “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
- Pasal 53 ayat (1) “Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA”
- Pasal 54 ayat (2) “Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa”.
- Pasal 54 ayat (6) “Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas Desa”.
- Pasal 58 ayat (1) “Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku”.
- Pasal 58 ayat (4) “Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
- Peraturan Bupati Karo Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
-
- Pasal 2 ayat (1) “Keuangan Desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipasif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.
- Pasal 59 ayat (2) “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang tidak berhak mengakibatkan kerugian keuangan negara atau setidak-tidaknya dapat merugikan keuangan negara 134.296.900,00 (seratus tiga puluh empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dan kewajiban atas pengeluaran kas Desa terhadap beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal T.A. 2020 sebesar Rp. 7.103.460,00 (tujuh juta seratus tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Desa Lau Kidupen, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo oleh Inspektorat Kabupaten Karo Nomor : 010/ LHP/K/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Inspektur pada Inspektorat Daerah Kab. Karo Sodes Sembiring, SE, Msi,.
--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------
SUBSIDAIR
---- Bahwa ia terdakwa Harunta Ginting selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lau Kidupen Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 03 Januari 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lau Kidupen Kecamatan Juhar Kabupaten Karo bersama-sama dengan Sdr. Edison Sihombing selaku Kepala Desa Lau Kidupen Kec. Juhar, Kab. Karo (Daftar Pencarian Orang/ Penuntutan terpisah yang dilakukan secara in absentia) berdasarkan surat Keputusan Bupati Karo Nomor 141/592/BPMPD/Tahun 2016 tanggal 30 November 2016 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Edison Sihombing sebagai Kepala Desa Lau Kidupen Kecamatan Juhar Kabupaten Karo Periode 2016-2022 sekira Bulan Desember Tahun 2020 atau setidak – tidaknya pada Tahun 2020, bertempat di Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 Tanggal 7 Pebruari 2011, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa Harunta Ginting selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Lau Kidupen Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 03 Januari 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lau Kidupen Kecamatan Juhar Kabupaten Karo sesuai Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai fungsi dan tugas :
- Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
- Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas :
- menyusun RAK Desa; dan
- melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
- Selanjutnya pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
- Pasal 24 huruf (g) dan (h), bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi.
- Pasal 77 ayat (1) “Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi”.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa :
- Pasal 43 ayat (1) dan (2)
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati/ Wali Kota.
- Rekening kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan.
- Pasal 44 ayat (4) “Kaur Keuangan dapat menyimpan uang tunai pada jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah Desa”.
- Pasal 55 ayat (5) “Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa”.
- Pasal 58 ayat (1), (2), (3) dan (4)
- Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku.
- Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengeluaran kas Desa atas beban belanja pegawai, barang/jasa, dan modal.
- Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa struktur Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo pada Tahun 2020 yakni :
Struktur Pemerintahan Desa adalah :
- Kepala Desa : Edison Sihombing
- Sekretaris Desa : Masta Br Ginting
Perangkat Desa :
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum : Warni Br Ginting
- Kepala Urusan Keuangan : Harunta Ginting
- Kepala Urusan Perencanaan : Elkana Ginting
- Kepala Seksi Pemerintahan : Samuel Pinem
- Kepala Seksi Kesejahteraan : Masdiana Br Sembiring
- Kepala Seksi Pelayanan : Saleha Br Karo
- Bahwa struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lau Kidupen, Kec. Juhar, Kab. Karo sejak Bulan Januari Tahun 2020 s.d. Bulan Mei Tahun 2020 yakni :
Ketua : Muham Ginting
Wakil Ketua : Budiman Tarigan
Sekretaris : Basmi Ginting
Anggota : Warta Ginting
Anggota : Sabah Ginting
Kemudian sejak Bulan Juni Tahun 2020 s.d. Tahun 2026 telah diresmikan Anggota Badan Permusya |