Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hubungan Kerja Para Penggugat dengan Tergugat putus dengan segala akibatnya karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ;
- Menyatakan serangkaian tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang Tergugat lakukan kepada Para Penggugat, telah melanggar Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana yang diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (OMNIBUS LAW) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan Hak-Hak Normatif Para Penggugat berdasarkan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan Perselisihan Hak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, untuk Penggugat I, yaitu sejak Penggugat I mulai bekerja pada Juni 2011 hingga mendapat Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat pada Agustus 2024, dengan total keseluruhan sebesar Rp 268.015.872,- (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Belas Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah), dan untuk Penggugat II, yaitu sejak Penggugat II mulai bekerja pada Januari 2008 sampai mendapat Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat pada Agustus 2024, dengan total keseluruhan sebesar Rp 318.241.703,- (Tiga Ratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tiga Rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) walaupun adanya upaya hukum Kasasi maupun upaya hukum lain dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan cq Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Demikianlah Gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya Gugatan ini, kami ucapkan terima kasih. |