Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1244/Pdt.P/2024/PN Mdn PAULUS EDI GUNAWAN RAJAGUKGUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1244/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PAULUS EDI GUNAWAN RAJAGUKGUK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1271-LT-11092024-0134 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 17 September 2024, yang semula tertulis “YOSAFAT RAJAGUKGUK” menjadi “JOSAPHAT EZEKIEL RAJAGUKGUK”;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4.    Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak