Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1271-LT-11092024-0134 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 17 September 2024, yang semula tertulis “YOSAFAT RAJAGUKGUK” menjadi “JOSAPHAT EZEKIEL RAJAGUKGUK”;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
|