Petitum |
- Untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah yang berlakunya sita conservatoir yang diletakkan dalam perkara ini
- Menyatakan sah berkekuatan hukum semua surat surat yang menjadi bukti dan dasar hukum Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan perbuatan Tergugat menyebabkan Kenyamanan dan Ketentraman hidup Penggugat telah tercemar nama baik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan Tergugat untuk membayar uang transport, akomodasi untuk memenuhi panggilan undangan dari instansi terhitung sejak tanggal, 21 Mei 2021 sampai dengan Gugatan ini diajukan kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang transport, akomodasi untuk memenuhi panggilan undangan dari instansi terhitung sejak tanggal, 21 Mei 2021 sampai dengan Gugatan ini diajukan kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
- Menyatakan Tergugat untuk membayar uang atas tercemar atas nama Nama baik Penggugat atas kerugian Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang atas tercemar atas nama Nama baik Penggugat atas kerugian Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000(sepuluh milyar)
- Menyatakan Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000, 00 (satu juta rupiah)/ per hari.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000, 00 (satu juta rupiah)/ per hari.
- Menyatakan Tergugat untuk membayar uang jasa Pengacara kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang jasa Pengacara kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Menyatakan Tergugat untuk membayar secara semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
|