Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1078/Pdt.G/2024/PN Mdn Hj. Yasmine Shophia Lubis, SH Binti Amir Hasan Lubis Drs. Hasanuddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1078/Pdt.G/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Yasmine Shophia Lubis, SH Binti Amir Hasan Lubis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULHAM, SH, CNHj. Yasmine Shophia Lubis, SH Binti Amir Hasan Lubis
Tergugat
NoNama
1Drs. Hasanuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000.000,00
Petitum
  1. Untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah yang berlakunya sita conservatoir yang diletakkan dalam perkara ini
  3. Menyatakan sah berkekuatan hukum semua surat surat yang menjadi bukti dan dasar hukum Penggugat dalam perkara ini.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat menyebabkan Kenyamanan dan Ketentraman hidup Penggugat telah tercemar nama baik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum
  5. Menyatakan Tergugat untuk membayar uang transport, akomodasi  untuk memenuhi panggilan undangan dari instansi terhitung sejak tanggal, 21 Mei 2021 sampai dengan Gugatan ini diajukan  kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang transport, akomodasi  untuk memenuhi panggilan undangan dari instansi terhitung sejak tanggal, 21 Mei 2021 sampai dengan Gugatan ini diajukan kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
  7. Menyatakan Tergugat  untuk membayar uang atas tercemar atas nama Nama baik Penggugat atas kerugian Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar)
  8. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang atas tercemar atas nama Nama baik Penggugat atas kerugian Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000(sepuluh milyar)
  9. Menyatakan Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar  Rp. 1.000.000, 00 (satu juta  rupiah)/ per hari.
  10. Menghukum  Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar  Rp. 1.000.000, 00 (satu juta  rupiah)/ per hari.
  11. Menyatakan Tergugat untuk membayar uang jasa Pengacara kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang jasa Pengacara kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  13. Menyatakan Tergugat  untuk membayar secara semua biaya perkara  yang timbul dalam perkara ini.
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar  semua biaya  yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak