Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2025/PN Mdn 1.Indra Zamachsyari, SH
2.daniel surya partogi
HERI CHANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 156/L.2.26.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Zamachsyari, SH
2daniel surya partogi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI CHANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004

E-mail : Kn.belawan@kejaksaan.go.id Website: https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 P-29

 

SURAT DAKWAAN

   No.Reg.Perkara : PDM-21/Rp.9/Enz.2/01/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama  Lengkap                  :  HERI CHANDRA      

Tempat Lahir                      :  Pematang Pasir     

Umur/Tanggal Lahir         :  43 Tahun /18 Desember 1980

JenisKelamin                      :  Laki-laki

Kebangsaan                       :  Indonesia

Tempat tinggal         : Jl. Lingkar Utara Lingkungan V Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai  

Agama                                  :  Islam

Pekerjaan                           :  Wiraswasta

Pendidikan                         :  SMA  (tamat)

 

 

  1. Penahanan : Rutan

Penyidik                                                 : 19 September 2024 s/d 08 Oktober 2024

Perpanjangan PU                                : 09 Oktober 2024 s/d 17 November 2024

Perpanjangan PN I                              : 18 November 2024 s/d 17 Desember 2024

Perpanjangan PN II                            : 18 Desember 2024 s/d 16 Januari 2025

Penuntut Umum                                 : 16 Januari 2025 s/d 04 Februari 2025

 

 

 

  1. Dakwaan :

 

Primair  :

Bahwa terdakwa HERI CHANDRA bersama-sama dengan saksi JASRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jln.Guru Patimpus Kel. Kesawan Kec. Medan Barat Kota Medan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram yaitu jenis sabu / metafetamina sebanyak 20 (dua puluh) plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20.000 gram (dua puluh ribu gram), yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa  tanggal 10 September  2024 sekira pukul 21.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di  rumah yang terdakwa tempati yang terletak di Jl.Lingkar Utara Lingkungan V Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, terdakwa dihubungi oleh KAHAR (Belum Tertangkap/DPO)  dengan nomor hand phone tersangka yaitu 081263512763 dan pada saat itu KAHAR  menyuruh  terdakwa untuk datang ke rumah dari WAK ALANG (Belum Tertangkap/DPO) yang terletak di Kec.Teluk Nibung Kab.Tanjung Balai untuk membicarakan tentang rencana untuk membawa narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju ke rumah dari WAK ALANG dan sekira pukul 22.00 Wib terdakwa tiba di rumah WAK ALANG dan pada saat itu KAHAR juga sudah berada di rumah tersebut. Pada saat itu WAK ALANG menjelaskan kepada terdakwa bahwa terdakwa akan disuruh WAK ALANG untuk menjemput narkotika jenis sabu dari Desa Sungai Sialang Kec. Batu Kampar Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa disuruh untuk membawa dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang berada di Kota Medan. Selanjutnya WAK ALANG memberikan kepada terdakwa uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yang akan terdakwa gunakan untuk biaya menyewa mobil dan juga biaya selama perjalanan. Pada saat itu direncanakan bahwa terdakwa akan berangkat terlebih dahulu bersama-sama dengan KAHAR menuju ke  Desa Sungai Sialang Kec. Batu Kampar Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 11 September 2024  sekira pukul 12.00 Wib terdakwa dan KAHAR terlebih dahulu menyewa 1 (satu) unit mobil dari seseorang yang berada di Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kab. Tanjung Balai yaitu  1 (satu) unit mobil merk Honda BRV warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1972 VQA, kemudian sekira pukul 13.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan KAHAR (Belum Tertangkap/DPO) berangkat menuju ke Desa Sungai Sialang Kec. Batu Kampar Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau. Pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa dan KAHAR tiba di sebuah rumah yang sudah disiapkan oleh WAK ALANG (Belum Tertangkap/DPO) yang terletak di Desa Sungai Sialang Kec. Batu Kampar Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau dan pada saat itu terdakwa dan KAHAR juga bertemu dengan seorang laki-laki lain suruhan WAK ALANG yaitu saksi JASRI (dilakukan penuntutan secara terpisah).  Kemudian terdakwa dan KAHAR beristirahat sedangkan saksi JASRI pergi meninggalkan rumah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib saksi JASRI kembali datang ke rumah tersebut dan sekira pukul  13.00 Wib WAK ALANG menghubungi KAHAR melalui hand phone dan pada saat itu WAK ALANG menyuruh KAHAR untuk terlebih dahulu menjemput WAK ALANG dengan menggunakan mobil yang sebelumnya terdakwa gunakan bersama-sama dengan KAHAR. Setelah beberapa saat kemudian, sekira pukul 13.30 Wib WAK ALANG datang kembali ke rumah tersebut dengan mengendarai mobil namun pada saat itu WAK ALANG  datang bersama-sama dengan saksi JASRI sedangkan KAHAR tidak ikut bersama-sama dengan WAK ALANG dan saksi JASRI. Pada saat itu WAK ALANG menjelaskan kepada terdakwa bahwa di dalam mobil tersebut telah terdapat narkotika jenis sabu  sebanyak 20 kg (dua puluh Kilogram) di dalam 1 (satu) tas warna hitam yang akan terdakwa antar ke Kota Medan dan dalam hal ini WAK ALANG menyuruh terdakwa untuk pergi bersama-sama dengan saksi JASRI untuk mendampingi terdakwa membawa dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut. Pada saat itu WAK ALANG juga menjelaskan bahwa di dalam mobil tersebut juga terdapat narkotika jenis sabu yang lain yang akan diserahkan oleh WAK ALANG kepada seseorang yang berada di   Desa Jumrah Kec. Lima Melintang Kab. Rokan Hilir. Kemudian sekira pukul 14.00 terdakwa berangkat bersama-sama dengan saksi JASRI dan juga bersama-sama dengan WAK ALANG dengan menumpang 1(satu) unit mobil merk Honda BRV warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1972 VQA  dan pada saat itu orang yang mengendari mobil tersebut adalah terdakwa sendiri sedangkan saksi JASRI duduk disebelah kiri terdakwa dan WAK ALANG berada di jok mobil bagian tengah dan terlihat narkotika jenis sabu tersebut berada di jok mobil bagian tengah. Setelah berjalan sekira 30 (tiga puluh) menit sekira pukul 14.30 Wib, WAK ALANG menyuruh terdakwa untuk menghentikan laju kendaraan dan pada saat itu WAK ALANG turun dari mobil sambil membawa 1(satu) buah tas dan 1(satu) goni plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan kemudian WAK ALANG menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang berada di pinggir jalan dengan mengendarai mobil. Kemudian WAK ALANG kembali masuk ke dalam mobil dan terdakwa kembali mengendarai mobil tersebut dan setelah beberapa saat WAK ALANG menyuruh terdakwa menghentikan laju kendaraan di Desa Ujung Tanjung  Kec. Batu Kampar Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau dan pada saat itu WAK ALANG turun dari mobil dan selanjutnya menyuruh terdakwa bersama-sama dengan saksi JASRI untuk melanjutkan perjalanan menuju kota Medan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam mobil tersebut yang terletak di Jok mobil bagian tengah di dalam 1 (satu) tas warna hitam. Pada saat itu WAK ALANG (Belum Tertangkap/DPO) menjelaskan kepada terdakwa bahwa orang yang akan menerima narkotika jenis sabu tersebut yang berada di Kota Medan akan menghubungi terdakwa melalui hand phone dengan kode “020”. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib terdakwa dan saksi JASRI berangkat menuju ke Kota Medan dengan mengendarai  1 (satu) unit mobil merk Honda BRV warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1972 VQA dengan turut membawa 1 (satu) tas warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 20 Kg (dua puluh Kilogram). Kemudian pada saat itu seorang laki-laki  menghubungi terdakwa melalui hand phone dan menjelaskan bahwa dirinya adalah suruhan dari WAK ALANG dengan kode “020” dan menyuruh terdakwa untuk menghubungi apabila telah tiba di Kota Medan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 01.00 Wib pada saat terdakwa dan saksi JASRI  sudah berada di Jalan Tol Lubuk Pakam dan pada saat itu seorang laki-laki suruhan dari  WAK ALANG kembali menghubungi terdakwa dan menjelaskan bahwa dirinya akan menunggu di pintu gerbang keluar Jalan Tol Amplas. Pada saat itu terdakwa menyuruh saksi JASRI berpindah tempat ke Jok bagian tengah untuk mempersiapkan narkotika jenis sabu yang akan diserahkan kepada orang yang akan menerima di Kota Medan. Setelah beberapa saat terdakwa baru menyadari bahwa terdakwa telah melewati gerbang keluar jalan Tol Amplas dan terus menuju ke Gerbang Jalan Tol Bandar Selamat. Pada saat tersangka dan JASRI keluar dari jalan tol melalui gerbang tol Bandar Selamat terlihat 1(satu) unit mobil yang mengikuti tersangka namun terdakwa mencurigai bahwa orang yang mengemudi mobil tersebut adalah anggota Kepolisian sehingga pada saat itu terdakwa langsung mengemudikan mobil tersebut dengan kecepatan tinggi dan pada saat itu mobil tersebut tetap melakukan pengejaran . Pada saat itu terdakwa dan saksi JASRI membuang hand phone milik terdakwa dan JASRI ke jalan raya dan pada saat terdakwa dan saksi JASRI melintas dari Jl. Guru Patimpus Kel. Kesawan Kec. Medan Barat Kota Medan tiba-tiba  1(satu) unit mobi tersebutl mendahului kendaraan yang terdakwa kendarai dan kemudian mobil tersebut menghalangi laju kendaraan yang terdakwa kendarai dan kemudian menghentikan laju kendaran yang terdakwa kendarai. Kemudian pada saat itu tiba-tiba beberapa orang laki-laki keluar dari dalam mobil tersebut dan menjelaskan bahwa beberapa orang laki-laki tersebut adalah anggota Kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumut dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan kemudian anggota Kepolisian tersebut menjelaskan bahwa diduga terdakwa bersama-sama dengan saksi JASRI membawa narkotika jenis sabu yang berada di dalam mobil yang tersangka kendarai. Selanjutnya pada saat itu anggota Kepolisian melakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan 1 (satu) tas warna hitam yang terletak di dibawah jok mobil bagian tengah dan setelah tas tersebut dibuka ditemukan di dalam tas tersebut terdapat 20 (dua) puluh bungkusan plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dan pada saat itu anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi JASRI dan dari penangkapan tersebut anggota Kepolisian menyita barang bukti dari terdakwa dan saksi JASRI berupa 20 (dua puluh)  plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20.000 gr (dua puluh ribu gram), 1 (satu) tas warna hitam merk BRM, 1 (satu) unit mobil merk Honda BRV warna hitam Nomor Polisi BK 1972 VQA, nomor rangka MHRDG3850P403956, nomor mesin L15ZF1863664 dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) mobil merk Honda BRV warna hitam Nomor Polisi BK 1972 VQA nomor rangka MHRDG3850P403956, nomor mesin L15ZF1863664 atas nama pemilik DIAN PRATAMA PUTRI PANJAITAN , alamat Jl. Anwar Idris Lingkungan VII Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Kemudian anggota Kepolisian membawa terdakwa bersama dengan saksi JASRI dan barang bukti ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama saksi JASRI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 14 September 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan barang bukti sitaan berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik tembus pandang yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu setelah ditimbang dengan berat bersih 20.000 gram (dua puluh ribu gram) telah disisihkan seberat 141 garm (seratus empat puluh satu gram) netto untuk dikirim ke Lab For Cabang Medan sedangkan sisanya seberat 19.859 gram (sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh sembilan gram) netto untuk dimusnahkan .
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 5543/NNF/2024 tanggal 27 September 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt  dan R. FANI MIRANDA, S,.T serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang  Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN, S. Si,M,Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 141 (seratus empat puluh satu) gram milik terdakwa atas nama HERI CHANDRA dan JASRI adalah Benar mengandung Metafetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana  --------------------------------------

 

Subsidair  :

              

Bahwa terdakwa HERI CHANDRA bersama-sama dengan saksi JASRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jln.Guru Patimpus Kel. Kesawan Kec. Medan Barat Kota Medan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramyaitu jenis sabu / metafetamina sebanyak sebanyak 20 (dua puluh) plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20.000 gram (dua puluh ribu gram), yang dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa  tanggal 10 September  2024 sekira pukul 21.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di  rumah yang terdakwa tempati yang terletak di Jl.Lingkar Utara Lingkungan V Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, terdakwa dihubungi oleh KAHAR (Belum Tertangkap/DPO)  dengan nomor hand phone tersangka yaitu 081263512763 dan pada saat itu KAHAR  menyuruh  terdakwa untuk datang ke rumah dari WAK ALANG (Belum Tertangkap/DPO) yang terletak di Kec.Teluk Nibung Kab.Tanjung Balai untuk membicarakan tentang rencana untuk membawa narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju ke rumah dari WAK ALANG dan sekira pukul 22.00 Wib terdakwa tiba di rumah WAK ALANG dan pada saat itu KAHAR juga sudah berada di rumah tersebut. Pada saat itu WAK ALANG menjelaskan kepada terdakwa bahwa terdakwa akan disuruh WAK ALANG untuk menjemput narkotika jenis sabu dari Desa Sungai Sialang Kec. Batu Kampar Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa disuruh untuk membawa dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang berada di Kota Medan. Selanjutnya WAK ALANG memberikan kepada terdakwa uang senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yang akan terdakwa gunakan untuk biaya menyewa mobil dan juga biaya selama perjalanan. Pada saat itu direncanakan bahwa terdakwa akan berangkat terlebih dahulu bersama-sama dengan KAHAR menuju ke  Desa Sungai Sialang Kec. Batu Kampar Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau. Selanjutnya keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 11 September 2024  sekira pukul 12.00 Wib terdakwa dan KAHAR terlebih dahulu menyewa 1 (satu) unit mobil dari seseorang yang berada di Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kab. Tanjung Balai yaitu  1 (satu) unit mobil merk Honda BRV warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1972 VQA, kemudian sekira pukul 13.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan KAHAR (Belum Tertangkap/DPO) berangkat menuju ke Desa Sungai Sialang Kec. Batu Kampar Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau. Pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa dan KAHAR tiba di sebuah rumah yang sudah disiapkan oleh WAK ALANG (Belum Tertangkap/DPO) yang terletak di Desa Sungai Sialang Kec. Batu Kampar Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau dan pada saat itu terdakwa dan KAHAR juga bertemu dengan seorang laki-laki lain suruhan WAK ALANG yaitu saksi JASRI (dilakukan penuntutan secara terpisah).  Kemudian terdakwa dan KAHAR beristirahat sedangkan saksi JASRI pergi meninggalkan rumah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib saksi JASRI kembali datang ke rumah tersebut dan sekira pukul  13.00 Wib WAK ALANG menghubungi KAHAR melalui hand phone dan pada saat itu WAK ALANG menyuruh KAHAR untuk terlebih dahulu menjemput WAK ALANG dengan menggunakan mobil yang sebelumnya terdakwa gunakan bersama-sama dengan KAHAR. Setelah beberapa saat kemudian, sekira pukul 13.30 Wib WAK ALANG datang kembali ke rumah tersebut dengan mengendarai mobil namun pada saat itu WAK ALANG  datang bersama-sama dengan saksi JASRI sedangkan KAHAR tidak ikut bersama-sama dengan WAK ALANG dan saksi JASRI. Pada saat itu WAK ALANG menjelaskan kepada terdakwa bahwa di dalam mobil tersebut telah terdapat narkotika jenis sabu  sebanyak 20 kg (dua puluh Kilogram) di dalam 1 (satu) tas warna hitam yang akan terdakwa antar ke Kota Medan dan dalam hal ini WAK ALANG menyuruh terdakwa untuk pergi bersama-sama dengan saksi JASRI untuk mendampingi terdakwa membawa dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut. Pada saat itu WAK ALANG juga menjelaskan bahwa di dalam mobil tersebut juga terdapat narkotika jenis sabu yang lain yang akan diserahkan oleh WAK ALANG kepada seseorang yang berada di   Desa Jumrah Kec. Lima Melintang Kab. Rokan Hilir. Kemudian sekira pukul 14.00 terdakwa berangkat bersama-sama dengan saksi JASRI dan juga bersama-sama dengan WAK ALANG dengan menumpang 1(satu) unit mobil merk Honda BRV warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1972 VQA  dan pada saat itu orang yang mengendari mobil tersebut adalah terdakwa sendiri sedangkan saksi JASRI duduk disebelah kiri terdakwa dan WAK ALANG berada di jok mobil bagian tengah dan terlihat narkotika jenis sabu tersebut berada di jok mobil bagian tengah. Setelah berjalan sekira 30 (tiga puluh) menit sekira pukul 14.30 Wib, WAK ALANG menyuruh terdakwa untuk menghentikan laju kendaraan dan pada saat itu WAK ALANG turun dari mobil sambil membawa 1(satu) buah tas dan 1(satu) goni plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan kemudian WAK ALANG menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada seseorang yang berada di pinggir jalan dengan mengendarai mobil. Kemudian WAK ALANG kembali masuk ke dalam mobil dan terdakwa kembali mengendarai mobil tersebut dan setelah beberapa saat WAK ALANG menyuruh terdakwa menghentikan laju kendaraan di Desa Ujung Tanjung  Kec. Batu Kampar Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau dan pada saat itu WAK ALANG turun dari mobil dan selanjutnya menyuruh terdakwa bersama-sama dengan saksi JASRI untuk melanjutkan perjalanan menuju kota Medan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam mobil tersebut yang terletak di Jok mobil bagian tengah di dalam 1 (satu) tas warna hitam. Pada saat itu WAK ALANG (Belum Tertangkap/DPO) menjelaskan kepada terdakwa bahwa orang yang akan menerima narkotika jenis sabu tersebut yang berada di Kota Medan akan menghubungi terdakwa melalui hand phone dengan kode “020”. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib terdakwa dan saksi JASRI berangkat menuju ke Kota Medan dengan mengendarai  1 (satu) unit mobil merk Honda BRV warna hitam dengan Nomor Polisi BK 1972 VQA dengan turut membawa 1 (satu) tas warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 20 Kg (dua puluh Kilogram). Kemudian pada saat itu seorang laki-laki  menghubungi terdakwa melalui hand phone dan menjelaskan bahwa dirinya adalah suruhan dari WAK ALANG dengan kode “020” dan menyuruh terdakwa untuk menghubungi apabila telah tiba di Kota Medan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 01.00 Wib pada saat terdakwa dan saksi JASRI  sudah berada di Jalan Tol Lubuk Pakam dan pada saat itu seorang laki-laki suruhan dari  WAK ALANG kembali menghubungi terdakwa dan menjelaskan bahwa dirinya akan menunggu di pintu gerbang keluar Jalan Tol Amplas. Pada saat itu terdakwa menyuruh saksi JASRI berpindah tempat ke Jok bagian tengah untuk mempersiapkan narkotika jenis sabu yang akan diserahkan kepada orang yang akan menerima di Kota Medan. Setelah beberapa saat terdakwa baru menyadari bahwa terdakwa telah melewati gerbang keluar jalan Tol Amplas dan terus menuju ke Gerbang Jalan Tol Bandar Selamat. Pada saat tersangka dan JASRI keluar dari jalan tol melalui gerbang tol Bandar Selamat terlihat 1(satu) unit mobil yang mengikuti tersangka namun terdakwa mencurigai bahwa orang yang mengemudi mobil tersebut adalah anggota Kepolisian sehingga pada saat itu terdakwa langsung mengemudikan mobil tersebut dengan kecepatan tinggi dan pada saat itu mobil tersebut tetap melakukan pengejaran . Pada saat itu terdakwa dan saksi JASRI membuang hand phone milik terdakwa dan JASRI ke jalan raya dan pada saat terdakwa dan saksi JASRI melintas dari Jl. Guru Patimpus Kel. Kesawan Kec. Medan Barat Kota Medan tiba-tiba  1(satu) unit mobi tersebutl mendahului kendaraan yang terdakwa kendarai dan kemudian mobil tersebut menghalangi laju kendaraan yang terdakwa kendarai dan kemudian menghentikan laju kendaran yang terdakwa kendarai. Kemudian pada saat itu tiba-tiba beberapa orang laki-laki keluar dari dalam mobil tersebut dan menjelaskan bahwa beberapa orang laki-laki tersebut adalah anggota Kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumut dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan kemudian anggota Kepolisian tersebut menjelaskan bahwa diduga terdakwa bersama-sama dengan saksi JASRI membawa narkotika jenis sabu yang berada di dalam mobil yang tersangka kendarai. Selanjutnya pada saat itu anggota Kepolisian melakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan 1 (satu) tas warna hitam yang terletak di dibawah jok mobil bagian tengah dan setelah tas tersebut dibuka ditemukan di dalam tas tersebut terdapat 20 (dua) puluh bungkusan plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dan pada saat itu anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi JASRI dan dari penangkapan tersebut anggota Kepolisian menyita barang bukti dari terdakwa dan saksi JASRI berupa 20 (dua puluh)  plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20.000 gr (dua puluh ribu gram), 1 (satu) tas warna hitam merk BRM, 1(satu) unit mobil merk Honda BRV warna hitam Nomor Polisi BK 1972 VQA, nomor rangka MHRDG3850P403956, nomor mesin L15ZF1863664 dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) mobil merk Honda BRV warna hitam Nomor Polisi BK 1972 VQA nomor rangka MHRDG3850P403956, nomor mesin L15ZF1863664 atas nama pemilik DIAN PRATAMA PUTRI PANJAITAN , alamat Jl. Anwar Idris Lingkungan VII Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Kemudian anggota Kepolisian membawa terdakwa bersama dengan saksi JASRI dan barang bukti ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama saksi JASRI memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 14 September 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan barang bukti sitaan berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik tembus pandang yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu setelah ditimbang dengan berat bersih 20.000 gram (dua puluh ribu gram) telah disisihkan seberat 141 garm (seratus empat puluh satu gram) netto untuk dikirim ke Lab For Cabang Medan sedangkan sisanya seberat 19.859 gram (sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh sembilan gram) netto untuk dimusnahkan .
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 5543/NNF/2024 tanggal 27 September 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt  dan R. FANI MIRANDA, S,.T serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang  Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN, S. Si,M,Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 141 (seratus empat puluh satu) gram milik terdakwa atas nama HERI CHANDRA dan JASRI adalah Benar mengandung Metafetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana---------------------------------------

 

 

Belawan, 16 Januari 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Daniel Surya Partogi,SH

Ajun Jaksa Nip.19940210 201801 1 002

 

 

 

Rizki Fajar Bahari,SH

Ajun Jaksa Madya Nip.19941212 202012 1 015

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya