Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1532/Pid.B/2024/PN Mdn Asepte Ginting, SH MUHAMMAD ALDIN NOVAL ALFAJAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1532/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4997/L.2.10.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asepte Ginting, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALDIN NOVAL ALFAJAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN NEGERI MEDAN                                                                                              SOP FORM-08

       UNTUK KEADILAN

SURAT – DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-583/Eoh.2/08/2024

  1. Identitas Terdakwa I:

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD ALDIN NOVAL ALFAJAR    

Tempat lahir

:

Medan

Umur/Tgl.Lahir

:

25 Tahun / 07 Januari 1999       

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Suka Tirta No. 74 Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja 

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

     

 

  1. Dilakukan Penangkapan dan Penahanan :

Ditangkap                                 :    Tgl. 03 Juli 2024 

Ditahan Penyidik

Diperpanjang Oleh PU

:

:

Rutan Sejak tgl. 04 Juli 2024 s/d 23 Juli 2024    

Rutan Sejak tgl 24 Juli 2024 s/d 12 September 2024    

Ditahan Penuntut Umum

 

:

Rutan Sejak tgl  28 Agustus 2024 s/d 16 September 2024    

 

  1. D a k w a a n

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ALDIN NOVAL ALFAJAR pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Suka Tirta No.74 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa bermula pada hari Selasa Tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD ALDIN NOVAL ALFAJAR barada di Jalan Suka Tirta No.74 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib, Terdakwa MUHAMMAD ALDIN NOVAL ALFAJAR masuk ke gudang pasir panglong Doa Ibu Material lalu Terdakwa keluar dengan menggenakan jaket sweather warna cokelat dan melihat suasana sekitar sangat sepi, lalu Terdakwa MUHAMMAD ALDIN NOVAL ALFAJAR langsung masuk dari gang kecil samping rumah tetangga Terdakwa menuju pintu yang terbuat dari seng dan dililit kawat dan dikaitkan paku. Setelah itu Terdakwa MUHAMMAD ALDIN NOVAL ALFAJAR membuka pengaitnya dan mendorong pintunya kearah dalam, kemudian Terdakwa langsung menuju 2 (unit) Dump Truck yang terparkir dan melihat baterai mobilnya yang berada disamping dibawah bak dump truck tersebut. Disamping baterai tersebut Terdakwa melihat salah satu dump truck tidak dipasang baterai dan satunya dipasang baterai. Lalu Terdakwa MUHAMMAD ALDIN NOVAL ALFAJAR mencari alat untuk membuka baterai dan terdakwa menemukan 1 (satu) buah tang kecil disamping baterai tersebut. Kemudian terdakwa membuka pengait baterai yang berada di kutub positif dan negative menggunakan 1 (satu) buah tang kecil yang ditemukan oleh terdakwa  MUHAMMAD ALDIN NOVAL ALFAJAR. Setelah pengaitnya terlepas, terdakwa mengangkat baterai tersebut dan mengangkatnya keluar pintu seng tempat terdakwa MUHAMMAD ALDIN NOVAL ALFAJAR masuk. Kemudian terdakwa menutup pintu seng dengan mengaitkan kawat ke paku. Lalu baterai tersebut dibawa terdakwa kedalam rumah terdakwa dan menyimpannya dibawah lemari. Akibat Peristiwa yang dilakukan terdakwa MUHAMMD ALDIN NOVAL ALFAJAR tersebut saksi korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan keberatan serta saksi korban melaporkan peristiwa yang dialaminya guna dilakukannya Penyelidikan dan Penyidikan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Medan, 23 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

Description: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.png ASEPTE GAULLE GINTING, S.H,M.H

 Jaksa Muda / Nip. 19830930 200712 1 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya