Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
Jl. Raya Pelabuhan No. 02 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004
E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website : https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
Surat Dakwaan
No. Reg. Perkara : PDM - 162 /Rp.9 /Enz.2/07/2024
- Identitas Terdakwa
Nama
|
:
|
HOTMAR TUA SAMOSIR
|
Tempat lahir
|
:
|
Medan
|
Umur
|
:
|
48 tahun / 13 Desember 1975
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Pancing I Gg. Halimah Lk. II Kel. Besar Kec. Medan Labuhan Kota Medan.
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- Penahanan : Rutan
- Penyidik : sejak tanggal 01 – 04 - 2024 s/d 20 – 04 - 2024
- Perpanjangan penahanan I : sejak tanggal 21 – 04 - 2024 s/d 10 – 05 - 2024
- Perpanjangan Penahanan II : sejak tanggal 11 – 05 - 2024 s/d 30 – 05 - 2024
- Perpanjangan Penahanan PN I : sejak tanggal 31 – 05 – 2024 s/d 29 – 06 – 2024
- Perpanjangan Penahanan PN II : sejak tanggal 30 – 06 - 2024 s/d 29 - 07 - 2024
- Penuntut Umum : sejak tanggal 29 – 07 - 2024 s/d 17 – 08 - 2024
- Perpanjangan Oleh PN (T6) : sejak tanggal 18 – 08 - 2024 s/d 16 – 09 - 2024
- Dakwaan :
Primair
Bahwa terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR bersama dengan HALASAN JAMIN PASARIBU (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di dalam rumah di Jalan Platina I Gg. Martabe Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat keseluruhan seberat 300 (tiga ratus) gram netto, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 14.40 WIB terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR didatangi oleh petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli narkotika jenis shabu-shabu kerumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Platina I Gg. Martabe Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli Kota Medan dan mengatakan “bang ada sabu bang?” kemudian Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR menjawab “mau berapa banyak kalian?” lalu dijawab kembali oleh petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli narkotika jenis shabu-shabu dan mengatakan “3 (tiga) ons bang” dan Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR menjawab “tunggu dulu, aku tanya kawanku”. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR menghubungi HALASAN JAMIN PASARIBU dan meminta untuk HALASAN JAMIN PASARIBU untuk mencari narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 3(tiga) ons dikarenakan ada orang yang hendak membeli shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) ons, kemudian HALASAN JAMIN PASARIBU menghubungi SARJU (DAFTAR PENCARIAN ORANG), lalu HALASAN JAMIN PASARIBU memesan narkotika jenis shabu-shabu kepada SARJU dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) per onsnya.
- Bahwa sekira pukul 15.20 Wib HALASAN JAMIN PASARIBU sampai di Jalan Pasar Belakang Desa Percut Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang tepatnya di pinggir jalan, kemudian SARJU (DAFTAR PENCARIAN ORANG) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hijau didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat keseluruhan seberat 300 (tiga ratus) gram netto kepada HALASAN JAMIN PASARIBU, dengan kesepakatan antara HALASAN JAMIN PASARIBU dan SARJU apabila narkotika jenis shabu-shabu tersebut sudah habis terjual baru HALASAN JAMIN PASARIBU akan membayar uang pembelian kepada SARJU;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR dihubungi oleh HALASAN JAMIN PASARIBU, bahwa shabu-shabu yang telah dipesan oleh terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR sudah ada dengan harga sebesar Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) per onsnya. Terdakwa dan HALASAN JAMIN PASARIBU sepakat untuk menjualkan shabu-shabu tersebut kepada pembeli dengan harga Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) per onsnya. Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR menyuruh HALASAN JAMIN PASARIBU untuk membawa shabu-shabu tersebut ke rumah Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR yang beralamat di Jalan Platina I Gg. Martabe Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan;
- Bahwa selanjutnya HALASAN JAMIN PASARIBU pergi mengarah ke rumah terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR yang beralamat di Jalan Platina I Gg. Martabe Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan, sekira pukul 16.00 Wib HALASAN JAMIN PASARIBU sampai di rumah Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR dan sesampainya di rumah Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR, Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR bertemu dengan HALASAN JAMIN PASARIBU dan di rumah tersebut sudah ada saksi CHANDRA WINATA bersama dengan saksi ABI SULAIMAN RITONGA dan saksi RODISON P PANJAITAN yang adalah petugas kepolisian yang saat itu sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover buy). Pada saat HALASAN JAMIN PASARIBU hendak menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR. Para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR dan HALASAN JAMIN PASARIBU disita barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat keseluruhan seberat 300 (tiga ratus) gram netto, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Grey, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam;
- Bahwa Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR bersama-sama dengan HALASAN JAMIN PASARIBU melakukan kesepakatan untuk menjual beli narkotika jenis shabu-shabu, dengan cara memesan shabu-shabu dari Sarju dan maksud untuk dijualkan kembali kepada pembeli untuk memperoleh keuntungan sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) per onsnya, sehingga total uang yang diterima HALASAN JAMIN PASARIBU setelah dibagi dua dengan Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR adalah sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah). Di mana Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR dan HALASAN JAMIN PASARIBU dalam melakukan jual beli tersebut melalui komunikasi via handphone dengan nomor Sim Card 082267356753 berdasarkan hasil Cellebrate handphone milik Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR dan HALASAN JAMIN PASARIBU, yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab 2889/FKF/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang di mana telah terjadi komunikasi dua arah dilihat dari adanya Callog dan Chat WhatApp antara Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR dan HALASAN JAMIN PASARIBU.
- Bahwa Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR dalam menjual narkotika jenis shabu-shabu tersebur tanpa ijin dari instansi yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1859/NNF/2024 tanggal 19 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T, yang berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 18 gram mengandung narkotika milik Terdakwa An. HOTMAR TUA SAMOSIR dan HALASAN JAMIN PASARIBU adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I(satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Subsidair:
------- Bahwa Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR bersama dengan HALASAN JAMIN PASARIBU (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di dalam rumah di Jalan Platina I Gg. Martabe Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat keseluruhan seberat 300 (tiga ratus) gram netto; perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 14.40 WIB terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR didatangi oleh petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli narkotika jenis shabu-shabu kerumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Platina I Gg. Martabe Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli Kota Medan dan mengatakan “bang ada sabu bang?” kemudian Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR menjawab “mau berapa banyak kalian?” lalu dijawab kembali oleh petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli narkotika jenis shabu-shabu dan mengatakan “3 (tiga) ons bang” dan Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR menjawab “tunggu dulu, aku tanya kawanku”. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR menghubungi HALASAN JAMIN PASARIBU dan meminta untuk HALASAN JAMIN PASARIBU untuk menyediakan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 3(tiga) ons dikarenakan ada orang yang hendak membeli shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) ons, kemudian HALASAN JAMIN PASARIBU memesan narkotika jenis shabu-shabu kepada SARJU (DAFTAR PENCARIAN ORANG).
- Bahwa sekira pukul 15.20 Wib HALASAN JAMIN PASARIBU sampai di Jalan Pasar Belakang Desa Percut Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang tepatnya di pinggir jalan, kemudian SARJU (DAFTAR PENCARIAN ORANG) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hijau didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat keseluruhan seberat 300 (tiga ratus) gram netto kepada HALASAN JAMIN PASARIBU.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR dihubungi oleh HALASAN JAMIN PASARIBU, bahwa shabu-shabu yang telah diminta oleh terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR sudah dikuasai oleh HALASAN JAMIN PASARIBU. Kemudian Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR menyuruh HALASAN JAMIN PASARIBU untuk membawa shabu-shabu tersebut ke rumah Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR yang beralamat di Jalan Platina I Gg. Martabe Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan;
- Bahwa selanjutnya HALASAN JAMIN PASARIBU pergi mengarah ke rumah terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR yang beralamat di Jalan Platina I Gg. Martabe Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan, sekira pukul 16.00 Wib HALASAN JAMIN PASARIBU sampai di rumah Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR dan sesampainya di rumah Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR, Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR bertemu dengan HALASAN JAMIN PASARIBU yang mana didalam rumah tersebut sudah ada saksi CHANDRA WINATA bersama dengan saksi ABI SULAIMAN RITONGA dan saksi RODISON P PANJAITAN yang adalah petugas kepolisian yang saat itu sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover buy). Pada saat HALASAN JAMIN PASARIBU hendak menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR. Para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR dan HALASAN JAMIN PASARIBU disita barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat keseluruhan seberat 300 (tiga ratus) gram netto, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Grey, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam;
- Bahwa Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR. bersama-sama dengan HALASAN JAMIN PASARIBU dapat memiliki, dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu tersebut melalui komunikasi via handphone dengan nomor Sim Card 082267356753 berdasarkan hasil Cellebrate handphone milik Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR dan HALASAN JAMIN PASARIBU, yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab 2889/FKF/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang di mana telah terjadi komunikasi dua arah dilihat dari adanya Callog dan Chat WhatApp antara Terdakwa HOTMAR TUA SAMOSIR dan HALASAN JAMIN PASARIBU.
- Bahwa Terdakwa menyediakan, memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa ijin dari instansi yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1859/NNF/2024 tanggal 19 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T, yang berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 18 gram mengandung narkotika milik Terdakwa An. HOTMAR TUA SAMOSIR dan HALASAN JAMIN PASARIBU adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I(satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Belawan, 29 Juli 2024
|
PENUNTUT UMUM
SILVIA PRATIWI YUNISARI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA/ NIP. 19950612 2020122 0 33
YUNI SARA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA / NIP. 19960611 202012 2 025
|
|