Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);-------------------------------
- Menyatakan Polis No. 4258125022 dan Polis No. 4258124843 atas nama Tertanggung Tiarma Br. Naibaho sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat I berupa Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa almarhum Tiarma Br. Naibaho atas Polis No. 4258125022 sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) secara seketika, tunai dan kontan;-----------
- Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat II berupa Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa almarhum Tiarma Br. Naibaho atas Polis No. 4258124843 sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) secara seketika, tunai dan kontan;-----------
- Menghukum Tergugat II membayar bunga sebagai kerugian immaterial sebesar 2% (dua persen) perbulan dari Uang Pertanggungan asuransi jiwa Polis No. 4258125022 sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat I, terhitung sejak penolakan klaimtertanggal 29 April 2022 sampai dengan Uang Pertanggungan asuransi jiwa tersebut dibayar dan/atau dilunasi sepenuhnya oleh Tergugat II kepada Penggugat I dengan mendapatkan bukti tanda penerimaan uang (kwitansi) yang sah dari Penggugat I,
- Menghukum Tergugat II membayar bunga sebagai kerugian immaterial sebesar 2% (dua persen) perbulan dari Uang Pertanggungan asuransi jiwa Polis No. 4258124843 sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat II, terhitung sejak penolakan klaim tertanggal 29 April 2022 sampai dengan Uang Pertanggungan asuransi jiwa tersebut dibayar dan/atau dilunasi sepenuhnya oleh Tergugat II kepada Penggugat II dengan mendapatkan bukti tanda penerimaan uang (kwitansi) yang sah dari Penggugat II,
- Menghukum Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat I dan Penggugat II masing- masing sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatan, apabila Para Tergugat lalai menjalankan putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (ConservatoirBeslag) terhadap benda bergerak maupun benda tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II yang di tentukan dikemudian Hari;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (Uitvoerbar bij Vooraad);----------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|