Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
200/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn SYAMSUL 1.PT. PERKEBUNAN MILANO KEBUN MARBAU
2.PT. DAYA LABUHAN DELI
Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 200/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAMSUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BINTANG CHRISTINE MESTIKA NOVA, SH, MHSYAMSUL
Tergugat
NoNama
1PT. PERKEBUNAN MILANO KEBUN MARBAU
2PT. DAYA LABUHAN DELI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh TERGUGAT II tidak sah dan merupakan PHK Sepihak;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT Putus karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT II terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayarkan pesangon secara bersama-sama dan secara tunai kepada PENGGUGAT sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja yang berbunyi dengan perincian sebagai berikut :

Masa Kerja 13 Tahun :

  • Uang Pesangon :

1 x 9 bulan x Rp. 3.805.808,-    = Rp. 34.805.808,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja :

1 x 5 x Rp. 3.805.808,-          = Rp. 19.029.040,- +

Total                           = Rp. 53.834.848,-

  • Uang Pengganti Hak :

15% x Rp. 53.834.848,-          = Rp.  8.075.227,- +

  • 61.910.075,-
  • Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Tujuh Puluh Lima Rupiah)
  1. Menghukum Para TERGUGAT membayarkan upah proses secara tunai kepada PENGGUGAT sebesar 6 bulan Upah dengan perincian sebagai berikut : 6 x Rp. 3.805.808,- = Rp. 22.834.848 (Dua Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah);
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para PENGGUGAT sebesar Rp.500.000.-(Lima Ratus Ribu rupiah) / hari, secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex Aequo et Bono).

Demikian gugatan ini kami ajukan dan sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak