Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2456/Pid.B/2024/PN Mdn Novalita Endang Suryani Siahaan, SH MANAR SIMBOLON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 2456/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 10608/L.2.10.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novalita Endang Suryani Siahaan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANAR SIMBOLON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Hasil gambar untuk logo kejaksaan republik indonesia

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

Jl.Adinegoro No.5 Medan Timur Kota Medan 20233

Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029 wwwkejari-medan.go.id

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                 SOP Form-08

  BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                        

     

 

SURAT   DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM - 932/Eoh.2/12/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap                : MANAR SIMBOLON

Tempat lahir                     : Ramunia

Umur/tanggal lahir          : 54 tahun / 29 Maret 1970

Jenis Kelamin                  : Laki-laki

 Kebangsaan                    : Indonesia

 Tempat tinggal               : Jalan Huta Bangun Desa Ramunia Kecamatan Baringin Kabupaten Deli Serdang

Agama                             : Kristen

Pekerjaan                         : tukang becak

Pendidikan                      : SMA

 

  1. PENAHANAN :

Terhadap terdakwa dilakukan penahanan sebagai berikut :

  • Oleh Penyidik               :   Rutan, sejak tanggal 19-10-2024 s/d 07-11-2024
  • Perpanjangan oleh Kejaksaan Negeri

Medan                           :   Rutan, sejak tanggal 08-11-2024 s/d 17-12-2024

  • Penuntut Umum            :   Rutan, sejak tanggal 12-12-2024 s/d 31-12-2024

 

  1.   DAKWAAN

Kesatu

------ Bahwa terdakwa MANAR SIMBOLON pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa MANAR SIMBOLON mangkal dan menunggu penumpang di pangkalan di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan dan sekira pukul 08.30 Wib korban BERLIN SIHOMBING datang dengan mengendarai 1 (satu) unit becak tanpa plat untuk mencari penumpang kemudian sekira pukul 09.00 Wib terdakwa mendapatkan penumpang dengan tujuan ke pasar III Marindal lalu terdakwa mengantarkan penumpang tersebut dan saat hendak kembali ke pangkalan tersebut, terdakwa membeli 1 (satu) bilah pisau stainles beserta sarungnya berplastik di pasar V Marindal Medan kemudian terdakwa kembali ke pangkalan tersebut dan sesampainya di pangkalan tersebut dan selanjutnya korban mendapatkan penumpang lalu saat hendak mengantarkan penumpang, korban menghidupkan becaknya di depan terdakwa sehingga terdakwa sakit hati kemudian setelah korban mengantarkan penumpang dan kembali ke pangkalan tersebut sekira pukul 11.30 Wib lalu terdakwa langsung mendatangi korban sambil membawa pisau tersebut dan mengatakan ”KAU JANGAN NGEBER-NGEBER MESIN DI DEPANKU, NANTI KAU KUBUNUH” kemudian terdakwa dan korban bertengkar dan selanjutnya terdakwa mendekati korban sambil belari kecil dan langsung menusukkan pisau di tangan kanan terdakwa ke bagian dada korban sebelah kiri sebanyak satu kali kemudian terdakwa langsung meninggalkan korban dan korban yang berdiri di samping becaknya langsung masuk ke becaknya hingga tertelungkup dan mengeluarkan darah di bagian dada korban, melihat hal tersebut terdakwa langsung pergi.

Akibat kejadian tersebut korban Berlin Sihombing mengalami sebagaimana tertulis dalam Visum Et Repertum yang dibuat dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.II Medan No. R/79/X/2024/RS Bhayangkara tanggal 18 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Mistar Ritonga, Sp.F (K) dengan hasil pemeriksaan yang pada kesimpulannya menerangkan telah diperiksa sesosok jenazah laki-laki dikenal, berkhitan, perawakan sedang, warna kulit sawo matang, Panjang badan seratus enam puluh tiga sentimeter, rambut lurus berwarna hitam bercampur uban, pendek dan berkumis.

Pada pemeriksaan luar dijumpai pucat pada kelopak mata, dijumpai luka tusuk pada dada kiri. Pada pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit dada bagian dalam setentang luka tusuk, otot dada, paru, dijumpai luka tusuk pada otot dada, iga tiga dada kiri, kantung jantung, jantung kanan, dijumpai darah dan bekuan darah pada rongga dada.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam disimpulkan :

  1. Perkiraan lama kematian korban adalah delapan jam sampai dengan dua belas jam dari saat pemeriksaan
  2. Sifat kematian korban tidak wajar
  3. Penyebab kematian korban adalah mati lemas karena perdarahan yang banyak pada rongga dada akibat luka tusuk pada dada yang menembus bilik jantung kanan.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

------ Bahwa terdakwa MANAR SIMBOLON pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa MANAR SIMBOLON mangkal dan menunggu penumpang di pangkalan di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan dan sekira pukul 08.30 Wib korban BERLIN SIHOMBING datang dengan mengendarai 1 (satu) unit becak tanpa plat untuk mencari penumpang kemudian sekira pukul 09.00 Wib terdakwa mendapatkan penumpang dengan tujuan ke pasar III Marindal lalu terdakwa mengantarkan penumpang tersebut dan saat hendak kembali ke pangkalan tersebut, terdakwa membeli 1 (satu) bilah pisau stainles beserta sarungnya berplastik di pasar V Marindal Medan kemudian terdakwa kembali ke pangkalan tersebut dan sesampainya di pangkalan tersebut dan selanjutnya korban mendapatkan penumpang lalu saat hendak mengantarkan penumpang, korban menghidupkan becaknya di depan terdakwa sehingga terdakwa sakit hati kemudian setelah korban mengantarkan penumpang dan kembali ke pangkalan tersebut sekira pukul 11.30 Wib lalu terdakwa langsung mendatangi korban sambil membawa pisau tersebut dan mengatakan ”KAU JANGAN NGEBER-NGEBER MESIN DI DEPANKU, NANTI KAU KUBUNUH” kemudian terdakwa dan korban bertengkar dan selanjutnya terdakwa mendekati korban sambil belari kecil dan langsung menusukkan pisau di tangan kanan terdakwa ke bagian dada korban sebelah kiri sebanyak satu kali kemudian terdakwa langsung meninggalkan korban dan korban yang berdiri di samping becaknya langsung masuk ke becaknya hingga tertelungkup dan mengeluarkan darah di bagian dada korban, melihat hal tersebut terdakwa langsung pergi.

Akibat kejadian tersebut korban Berlin Sihombing mengalami sebagaimana tertulis dalam Visum Et Repertum yang dibuat dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.II Medan No. R/79/X/2024/RS Bhayangkara tanggal 18 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Mistar Ritonga, Sp.F (K) dengan hasil pemeriksaan yang pada kesimpulannya menerangkan telah diperiksa sesosok jenazah laki-laki dikenal, berkhitan, perawakan sedang, warna kulit sawo matang, Panjang badan seratus enam puluh tiga sentimeter, rambut lurus berwarna hitam bercampur uban, pendek dan berkumis.

Pada pemeriksaan luar dijumpai pucat pada kelopak mata, dijumpai luka tusuk pada dada kiri. Pada pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit dada bagian dalam setentang luka tusuk, otot dada, paru, dijumpai luka tusuk pada otot dada, iga tiga dada kiri, kantung jantung, jantung kanan, dijumpai darah dan bekuan darah pada rongga dada.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam disimpulkan :

  1. Perkiraan lama kematian korban adalah delapan jam sampai dengan dua belas jam dari saat pemeriksaan
  2. Sifat kematian korban tidak wajar
  3. Penyebab kematian korban adalah mati lemas karena perdarahan yang banyak pada rongga dada akibat luka tusuk pada dada yang menembus bilik jantung kanan.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

Ketiga

------ Bahwa terdakwa MANAR SIMBOLON pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa MANAR SIMBOLON mangkal dan menunggu penumpang di pangkalan di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas Kota Medan dan sekira pukul 08.30 Wib datang korban BERLIN SIHOMBING dengan mengendarai 1 (satu) unit becak tanpa plat untuk mencari penumpang kemudian sekira pukul 09.00 Wib terdakwa mendapatkan penumpang dengan tujuan ke pasar III Marindal lalu terdakwa mengantarkan penumpang tersebut dan saat hendak kembali ke pangkalan tersebut, terdakwa membeli 1 (satu) bilah pisau stainles beserta sarungnya berplastik di pasar V Marindal Medan kemudian terdakwa kembali ke pangkalan tersebut dan sesampainya di pangkalan tersebut dan selanjutnya korban mendapatkan penumpang lalu saat hendak mengantarkan penumpang, korban menghidupkan becaknya di depan terdakwa sehingga terdakwa sakit hati kemudian setelah korban mengantarkan penumpang dan kembali ke pangkalan tersebut sekira pukul 11.30 Wib lalu terdakwa langsung mendatangi korban sambil membawa pisau tersebut dan mengatakan ”KAU JANGAN NGEBER-NGEBER MESIN DI DEPANKU, NANTI KAU KUBUNUH” kemudian terdakwa dan korban bertengkar dan selanjutnya terdakwa mendekati korban sambil belari kecil dan langsung menusukkan pisau di tangan kanan terdakwa ke bagian dada korban sebelah kiri sebanyak satu kali kemudian terdakwa langsung meninggalkan korban dan korban yang berdiri di samping becaknya langsung masuk ke becaknya hingga tertelungkup dan mengeluarkan darah di bagian dada korban, melihat hal tersebut terdakwa langsung pergi.

Akibat kejadian tersebut korban Berlin Sihombing mengalami sebagaimana tertulis dalam Visum Et Repertum yang dibuat dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.II Medan No. R/79/X/2024/RS Bhayangkara tanggal 18 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Mistar Ritonga, Sp.F (K) dengan hasil pemeriksaan yang pada kesimpulannya menerangkan telah diperiksa sesosok jenazah laki-laki dikenal, berkhitan, perawakan sedang, warna kulit sawo matang, Panjang badan seratus enam puluh tiga sentimeter, rambut lurus berwarna hitam bercampur uban, pendek dan berkumis.

Pada pemeriksaan luar dijumpai pucat pada kelopak mata, dijumpai luka tusuk pada dada kiri. Pada pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit dada bagian dalam setentang luka tusuk, otot dada, paru, dijumpai luka tusuk pada otot dada, iga tiga dada kiri, kantung jantung, jantung kanan, dijumpai darah dan bekuan darah pada rongga dada.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam disimpulkan :

  1. Perkiraan lama kematian korban adalah delapan jam sampai dengan dua belas jam dari saat pemeriksaan
  2. Sifat kematian korban tidak wajar
  3. Penyebab kematian korban adalah mati lemas karena perdarahan yang banyak pada rongga dada akibat luka tusuk pada dada yang menembus bilik jantung kanan.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Medan, 13 Desember 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

NOVALITA, SH

Jaksa Madya Nip. 19900427 201801 1 001

 

 

 

 

Description: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.png

 

Pihak Dipublikasikan Ya