Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
255/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn | RUSDI OTONG | CV. SAUDARA MITRA SUKSES | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 255/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | M E N G A D I L I
DALAM POKOK PERKARA
Dengan rincian sebagai berikut:
RUSDI OTONG , masa kerja 13 Tahun Uang Pesangon 1,75x 9 x Rp 4.600.000.- = Rp 72.450.000- Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp 4.600.000.- = Rp 23.000.000.- = Rp 95.450.000.- Uang Penggantian Hak 15% x Rp 95.450.000.-= Rp 14.317.500- Jumlah = Rp 109.767.500.- Terbilang: Seratus sembilan juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Gaji Rusdi Otong yang belum dibayarkan dari bulan Juni s/d November 2024 yaitu:Rp. 4.600.000.- x 6 (Enam ) Bulan = Rp. 27.600.000.- (Dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Hubungan Indutrial pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |