Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
255/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn RUSDI OTONG CV. SAUDARA MITRA SUKSES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 255/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSDI OTONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUKMAN NASUTIONRUSDI OTONG
Tergugat
NoNama
1CV. SAUDARA MITRA SUKSES
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

M E N G A D I L I

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar hak Penggugat sesuai Undang-Undang Cipta Kerja pada pasal 154 A Ayat 1 huruf N berbunyi “ Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena: Pekerja/buruh memasuki usia pensiun Jo Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 pada pasal 56 berbunyi : Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh memasuki usia pensiun maka pekerja/buruh berhak atas:
  • Uang pesangon sebesar 1,75 (Satu koma tujuh lima) kali ketentuan pasal 40 ayat (2);
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3)
  • Uang penggantian hak sesuai kentuan pasal 40 ayat (4);

 

Dengan rincian sebagai berikut:

 

RUSDI OTONG , masa kerja 13 Tahun

Uang Pesangon 1,75x 9 x Rp 4.600.000.-                                              = Rp 72.450.000-

Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp 4.600.000.-                                 = Rp   23.000.000.-

= Rp 95.450.000.-

Uang Penggantian Hak 15% x Rp 95.450.000.-= Rp   14.317.500-

Jumlah = Rp 109.767.500.-

Terbilang: Seratus sembilan juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kekurangan upah yang biasa diterima Penggugat secara tunai dan sekaligus, sebagai berikut:

 

Gaji Rusdi Otong yang belum dibayarkan dari bulan Juni s/d November 2024 yaitu:Rp. 4.600.000.- x 6 (Enam ) Bulan = Rp. 27.600.000.- (Dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah);

 

  1. Menetapkan dan Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap benda-benda tidak bergerak dan bergerak terutama terhadap Tanah dan Bangunan CV. SAUDARA MITRA SUKSES yang beralamat di  Jl. Sei Blumei No. 28 Desa Dagang Klambir  Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Hubungan Indutrial pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak