Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2025/PN Mdn Calvina Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Calvina
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WILLY, S.H.Calvina
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

2. Menetapkan nama anak Pemohon yang bernama : GIANNA CHIE BENUA, jenis kelamin : Perempuan, lahir di Medan, 05 Januari 2023 sebagaimana yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Anak No : 1271-LU-16012023-0055 tertanggal 18 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan, selanjutnya diganti/diubah menjadi : GIANNA GWENN ;

3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menghadap Kantor Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mengganti/mengubah nama anak Pemohon yang sebelumnya bernama GIANNA CHIE BENUA, jenis kelamin : Perempuan, lahir di Medan, 05 Januari 2023 sebagaimana yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Anak No : 1271-LU-16012023-0055 tertanggal 18 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan, selanjutnya diganti/diubah  menjadi : GIANNA GWENN pada Kutipan Akta Kelahiran Anak No : 1271-LU-16012023-0055 ;

4. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya mengganti nama anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca GIANNA CHIE BENUA menjadi GIANNA GWENN ;

5. Membebankan biaya yang berhubungan dengan permohonan penetapan ini kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak