Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
Jl. Raya Pelabuhan No. 02 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004
E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website : https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-263/Rp.9/Eoh.2/12/2024
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
IMAM SYAFI’I Als IMAM
|
Tempat lahir
|
:
|
Lab Deli
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 Tahun / 20 April 1999
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan. Pulau Bayu Lingk 31 Kel.Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Kelas II)
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa IMAM SYAFI'I ALS IMAM
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
17 Oktober 2024 s/d 05 November 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
06 November 2024 s/d 15 Desember 2024
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
12 Desember 2024 s/d 31 Desember 2024
|
|
4.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN (T-6)
|
:
|
01 Januari 2025 s/d 30 Januari 2025
|
Primair
------- Bahwa terdakwa IMAM SYAFI’I Als IMAM Bersama-sama dengan MUSLIM (DPO), SYAHRUL (DPO), dan ADI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di PT. AYU BUMI SEJATI di Jalan Kl. Yossudarso KM.17,5 Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan, Kota Medan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan di atas sekira pukul 03.00 WIB di PT. AYU BUMI SEJATI di Jalan Kl. Yossudarso KM.17,5 Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan Kota Medan, Terdakwa IMAM SYAFI’I Als IMAM Bersama-sama dengan MUSLIM (DPO), SYAHRUL(DPO), ADI (DPO) berniat untuk mengambil barang milik PT AYU BUMI SEJATI selanjutnya Terdakwa IMAM SYAFI’I Als IMAM Bersama-sama dengan MUSLIM (DPO), SYAHRUL (DPO), ADI (DPO) berkumpul di atas benteng di rumah atok Terdakwa IMAM SYAFI’I Als IMAM yang berjarak 100 meter dari PT. AYU BUMI SEJATI selanjutnya Bersama-sama menuju belakang PT BUMI AYU SEJATI, lalu sesampainya di belakang PT BUMI AYU SEJATI, MUSLIM (DPO) terlebih dahulu merusak pagar kawat yang ada di atas tembok yang tingginya sekitar 1.5 Meter dengan cara merengangkannya kemudian MUSLIM (DPO) memanjat tembok pagar PT BUMI AYU SEJATI setelah di atas tembok barulah MUSLIM (DPO) membuka pagar seng yang sudah rapuh tersebut setelah itu MUSLIM (DPO) lompat untuk masuk ke dalam PT BUMI AYU SEJATI sedangkan terdakwa IMAM SYAFI’I Als IMAM dan SYAHRUL (DPO) Bersama-sama memantau situasi disekitar PT BUMI AYU SEJATI sedangkan ADI (DPO) memantau di situasi disekitar rumah pemukiman warga yang berjarak 10 (Sepuluh) meter dari Terdakwa IMAM SYAFI’I Als IMAM dan SYAHRUL (DPO). Selanjutnya MUSLIM (DPO) yang ada di dalam PT BUMI AYU SEJATI mengambil Loyang Alumunium tempat penyusunan udang yang berukuran 20x40cm dengan sebanyak susunan 6 (enam) buah kemudian diangkat lalu diberikannya kepada terdakwa IMAM SYAFI’I Als IMAM melalui pagar tembok kawat duri yang telah dirusak sebelumnya, selanjutnya Terdakwa IMAM SYAFI’I Als IMAM menerima dan membawa Loyang Alumunium tempat penyusunan udang tersebut dan memberikanya kepada SYAHRUL (DPO) lalu SYAHRUL (DPO) memberikannya lagi kepada ADI(DPO) selanjutnya ADI (DPO) menyembunyikannya di sela-sela parit sungai semak-semak di belakang PT BUMI AYU SEJATI dan dilakukan berulang sehingga terkumpul 150 loyang alumunium tempat penyusunan udang ukuran 20x40cm.
- Bahwa keesokan harinya Terdakwa IMAM SYAFI’I Als IMAM Bersama-sama dengan SYAHRUL (DPO), ADI (DPO), MUSLIM (DPO) kembali ke tempat mereka menyembunyikan 150 Loyang Alumunium di sela-sela parit sungai semak-semak di belakang PT BUMI AYU SEJATI, selanjutnya dengan menggunakan tali plastik mengikat Loyang Alumunium tersebut lalu memasukkannya ke dalam Goni yang telah mereka bawa. Namun tiba-tiba datang 2 (dua) orang Security PT. BUMI AYU SEJATI yakni saksi PANDU ARYA RAMADHAN LUBIS Als PANDU dan saksi HENDRA GUNAWAN MANURUNG Als GUNAWAN melihat Terdakwa dan berusaha menangkap Terdakwa IMAM SYAFI’I Als IMAM Bersama-sama dengan MUSLIM (DPO), SYAHRUL (DPO), ADI (DPO) namun ketika itu Terdakwa IMAM SYAFI’I Als IMAM Bersama-sama dengan MUSLIM (DPO), SYAHRUL (DPO), ADI (DPO) berhasil melarikan diri sedangkan barang yang mereka curi tertinggal di semak-semak belakang PT BUMI AYU SEJATI;
- Bahwa pihak PT BUMI AYU SEJATI merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa dan teman-temannya kepada pihak Polres Medan Labuhan;
- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada PT BUMI AYU SEJATI untuk mengambil barang tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa PT BUMI AYU SEJATI mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------
Subsidiair
------- Bahwa terdakwa IMAM SYAFI’I Als IMAM Bersama-sama dengan MUSLIM(DPO), SYAHRUL(DPO), dan ADI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di PT. AYU BUMI SEJATI di Jalan Kl. Yossudarso KM.17,5 Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB di PT. AYU BUMI SEJATI di Jalan Kl. Yossudarso KM.17,5 Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Terdakwa IMAM SYAFI’I Als IMAM Bersama-sama dengan MUSLIM(DPO), SYAHRUL(DPO),ADI(DPO) berniat untuk mengambil barang milik PT AYU BUMI SEJATI selanjutnya Terdakwa IMAM SYAFI’I Als IMAM Bersama-sama dengan MUSLIM(DPO), SYAHRUL(DPO),ADI(DPO) berkumpul di atas benteng di rumah atok terdakwa yang berjarak 100 meter dari PT. AYU BUMI SEJATI , selanjutnya Bersama-sama menuju belakang PT BUMI AYU SEJATI, lalu sesampainya di belakang PT BUMI AYU SEJATI, MUSLIM(DPO) terlebih dahulu merusak pagar kawat yang ada di atas tembok yang tingginya sekitar 1.5 Meter dengan cara merenggangkannya kemudian MUSLIM (DPO) memanjat tembok pagar PT BUMI AYU SEJATI setelah di atas tembok barulah MUSLIM(DPO) membuka pagar seng yang sudah rapuh tersebut setelah itu MUSLIM (DPO) lompat untuk masuk ke dalam PT BUMI AYU SEJATI sedangkan terdakwa IMAM SYAFI’I Als IMAM dan SYAHRUL (DPO) Bersama-sama memantau situasi disekitar PT BUMI AYU SEJATI sedangkan ADI (DPO) memantau di situasi disekitar rumah pemukiman warga yang berjarak 10 (Sepuluh) meter dari Terdakwa IMAM SYAFI’I Als IMAM dan SYAHRUL (DPO). Selanjutnya MUSLIM (DPO) yang ada di dalam PT BUMI AYU SEJATI mengambil Loyang Alumunium tempat penyusunan udang yang berukuran 20x40cm dengan sebanyak susunan 6 (enam) buah kemudian diangkat lalu diberikannya kepada terdakwa IMAM SYAFI’I Als IMAM melalui pagar tembok kawat duri yang telah dirusak sebelumnya, selanjutnya Terdakwa IMAM SYAFI’I Als IMAM menerima dan membawa Loyang Alumunium tempat penyusunan udang tersebut dan memberikanya kepada SYAHRUL (DPO) lalu SYAHRUL (DPO) memberikannya lagi kepada ADI(DPO) selanjutnya ADI (DPO) menyembunyikannya di sela-sela parit sungai semak-semak di belakang PT BUMI AYU SEJATI dibawah benteng dan dilakukan berulang sehingga terkumpul 150 loyang Aalumunium tempat penyusunan udang ukuran 20x40cm.
- Bahwa keesokan harinya Terdakwa IMAM SYAFI’I Als IMAM Bersama-sama dengan SYAHRUL (DPO), ADI (DPO), MUSLIM (DPO) kembali ke tempat mereka menyembunyikan 150 Loyang Alumunium di sela-sela parit sungai semak-semak di belakang PT BUMI AYU SEJATI, selanjutnya dengan menggunakan tali plastik yang mereka mengikat Loyang Alumunium tersebut lalu memasukkannya ke dalam Goni yang telah mereka bawa. Namun tiba-tiba datang 2 (dua) orang Security PT. BUMI AYU SEJATI yakni saksi PANDU ARYA RAMADHAN LUBIS Als PANDU dan saksi HENDRA GUNAWAN MANURUNG Als GUNAWAN melihat Terdakwa dan berusaha menangkap Terdakwa IMAM SYAFI’I Als IMAM Bersama-sama dengan MUSLIM (DPO), SYAHRUL (DPO), ADI (DPO) namun ketika itu Terdakwa IMAM SYAFI’I Als IMAM Bersama-sama dengan MUSLIM (DPO), SYAHRUL (DPO), ADI (DPO) berhasil melarikan diri sedangkan barang yang mereka curi tertinggal di semak-semak belakang PT BUMI AYU SEJATI.
- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa IMAM SYAFI’I Als IMAM Bersama-sama dengan MUSLIM (DPO), ADI (DPO), SYAHRUL (DPO) terdakwa juga mengambil 10 (sepuluh) cetakan Loyang alumunium tempat penyusunan udang ukuran 20x40cm milik PT BUMI AYU SEJATI kemudian dijual kepada tukang botot seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut dibagi 2 (dua) dengan ADI (DPO) dan uang tersebut digunakan untuk membeli makan dan minum;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa IMAM SYAFI’I Als IMAM Bersama dengan SYAHRUL (DPO) membawa Loyang alumunium tersebut dan menjualnya kepada tukang botot sebanyak 20 (dua puluh) buah dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut dibagi dua dengan SYAHRUL (DPO) masing-masing Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa IMAM SYAFI’I Als IMAM gunakan untuk membeli makan dan minum;
- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada PT BUMI AYU SEJATI untuk mengambil barang tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa PT BUMI AYU SEJATI mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana.------------------------------------------------
|
MEDAN BELAWAN,17 Januari 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
RATIH INTAN GAYATRI, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199807282022032002
WILLIAM FREDERICK SOALOON, S.H
Jaksa Pratama NIP. 19890516 201403 1 003
|
|