Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn RIKI ANDRYANTO PT. PD PAYA PINANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIKI ANDRYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siska Farisna, S.H.RIKI ANDRYANTO
Tergugat
NoNama
1PT. PD PAYA PINANG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan jenis pekerjaan Penggugat adalah pekerjaan yang bersifat tetap.

 

  1. Menyatakan bentuk perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sejak Penggugat pertama sekali bekerja dengan Tergugat pada Januari 2013.

 

  1. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara penggugat dengan Tergugat sejak Desember 2015 karena Efisiensi.

 

  1. Menyatakan hak Penggugat atas Pemutusan Hubungan Kerja karena efisiensi adalah sebesar Rp.13.763.700,- (tiga belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah).

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak Penggugat atas Pemutusan Hubungan Kerja karena efisiensi sebesar Rp.13.763.700,- (tiga belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah).

 

  1. Menyatakan Penggugat berhak atas upah proses sebesar 6 bulan upah.

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah proses terhadap Penggugat sebesar Rp.11.190.000,- (sebelas juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).

 

  1. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

 

  1. Menetapkan uang paksa (dwangsom) atas sehari keterlambatan pembayaran hak Penggugat oleh Tergugat sejak putusan berkekuatan hukum tetap adalah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

Atau, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain atas perkara ini, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

PENUTUP

 

Demikian gugatan ini disampaikan dan atas perhatian Ketua Pengadilan Hubungan Industrial dan Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini, Penggugat mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak