Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2295/Pid.B/2024/PN Mdn | Risnawati Ginting, SH | RAHMAD DEDY SILITONGA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2295/Pid.B/2024/PN Mdn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor :B- 10213/L.2.10.3/Eku.2/11/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
”Untuk Keadilan” FORMULIR SOP-08 SURAT DAKWAAN Tidak. Reg. Perkara : Pdm-74-K /Eku.2/12/2024
PRIMAIR : ---------- Bahwa ia Terdakwa Rahmad Dedy Silitonga pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Raya tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan , Medan Petisah tepatnya disekitar Tugu SIB, dengan sengaja dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, , yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Doli Hamonangan Manurung(diperiksa dalam berkas terpisah), Muhammad Iqbal Reynaldi (DPO), Theonardo Tamba,SIP, MH(DPO) dan Mahren Ginta Saputra(DPO) dengan cara sebagai berikut -------Bahwa Terdakwa merupakan anggota pada organisasi IPK (Ikatan Pemuda Karya) dan tanpa sepengetahuan dari Terdakwa dimana Theonardo Tamba masuk dalam organisasi SL ( Simpel Life ) sedangkan DOLI sebagai ketua mengomel organisasi IPK (ikatan pemuda karya) , MARHEN bendahara mengomel Kelurahan Sekip organisasi IPK (ikatan pemuda karya) dan WILLY sebagai anggota organisasi IPK (ikatan pemuda karya) kemudian IPK (Ikatan Pemuda Karya) ada yang membawahi organisasi geng motor bemama SL (HIDUP SEDERHANA) -------Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi korban Defliadi Susanto Kapena bersama dengan saksi Pratu Siagian, saksi Pratu Sihole, saksi Pratu Arle Sianturi, saksi Ripo dan saksi Prada Megi Pitaloga keluar dari asrma menuju daerah tanah lapang binjai, hingga akhirnya saksi korban Defliadi Susanto Kapena bersama dengan saksi Pratu Siagian, saksi Pratu Sihole, saksi Pratu Arle Sianturi, saksi Ripo dan saksi Prada Megi Pitaloga pergi menuju Cafe dan setibanya dilokasi tersebut saksi korban bertemu dengan saksi Praka Adam, saksi Prada Anon dan saksi Prada Yuda, dan sekira pukul 03.00 Wib saat saksi korban dan para saksi hendak kembali ke Asrama dengan menggunakan 2(dua) unit mobil diperjalan saksi korban dan para saksi singgah di tempat jualan makanan Angkringan, -------Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wib Terdawa bersama dengan teman-temannya tiba di Tempat Hiburan di Capital Building tepatnya di Hall Retro kemudian terjadi keributan dan saling pukul lalu Mahren mengatakan kepada saksi Doli ”aku gak terima aku dipukuli” sehingga saksi Doli mencari tahu keberadaan pelakunya pemukulan terhadap Mahren tersebut , saat Terdakwa bersama dengan Doli, Willy, Marhen dan Theonardo Tamba dan beberapa laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui namanya mengetahui keberadaan saksi korban Defliadi Susanto Kapena bersama dengan saksi Pratu Siagian, saksi Pratu Sihole, saksi Pratu Arle Sianturi, saksi Ripo dan saksi Prada Megi Pitaloga yang sedang berada di Angkringan di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan tepatnya sekitar Tugu SIB, sehingga Terdakwa bersama dengan Doli, Willy, Marhen dan Theonardo Tamba dan beberapa laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui namanya, melintas di Jalan Gatot Subroto tepatnya di Angkringan teman Terdakwa yang berada didalam mobil mengatakan “itu orang itu yang tadi, itu yang baju merah sehingga Terdakwa dan temannya langsung berhenti, kemudian Doli mengatakan kepada saksi Pratu Arlen Sianturi dan berkata “abang tadi kan” dan di jawab oleh Pratu Arlen Sianturi “kami gak tau apa apa bang, kami ini aparat TNI” lalu doli menjawab “kenapa rupaya kalau aparat” lalu Doli langsung memukul wajah Pratu Arlen sebanyak 1(Satu) kali dengan menggunakan tangannya sehingga terjadi keributan saling pukul yang dilakukan oleh Terdakwa dan temannya hingga terjadilah perlawanan dan terjadilah Keributan dan perkelahian. Kemudian Doli langsung mundur dan saksi korban melihat Doli datang kembali sambil membawa membawa senjata tajam dan kelompok Terdakwa langsung menyerang Kembali dan saksi korban menyelamatkan diri dengan berlari meninggalkan Lokasi sekitar 50 ( Lima Puluh ) Meter , dan Ketika saksi korban sedang berada didepan sebuah Indomaret , saksi korban ditabrak dari samping dengan Menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Iqbal Yusa dan Terdakwa lalu menendang korban hingga saksi korban terjatuh, dan saksi korban langsung berdiri dan teman teman Terdakwa ikut menyerang saksi korban dengan cara ada menunjang dan memukuli , yang mengakibatkan mata , kepala, saksi korban mengeluarkan darah, Hingga teman saksi korban datang dan melakukan pertolongan kepada saksi korban, dimana kondisi saksi korban sudah tidak sadar lagi dan saksi korban sudah berada di RS Putri Hijau. -----Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R/10/VER /VII/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr.Priscilia Ade Syahna selaku Dokter pada Rumah Sakit Kesehatan Daerah Militer I / Bukit Barisan Tingkat II 01.05.01 Putri Hijau mengambil kesimpulan setelah memeriksa Defiadi Susanto Kapena Hasil Pemeriksaan
Kesimpulan :
Luka di Fasilias 3 buah
-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR: ---------- Bahwa ia Terdakwa Rahmad Dedy Silitonga pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Raya tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan, Medan Petisah tepatnya disekitar Tugu SIB, baik sebagai yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, ,melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka pada orang lain yaitu saksi korban Defiadi Susanto Kapena yang mengakibatkan luka berat,yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Doli Hamonangan Manurung(diperiksa dalam berkas terpisah), Muhammad Iqbal Reynaldi (DPO), Theonardo Tamba,S.I.P, M.H(DPO) dan Mahren Ginta Saputra(DPO) dengan cara sebagai berikut -------Bahwa Terdakwa merupakan anggota pada organisasi IPK (Ikatan Pemuda Karya) dan tanpa sepengetahuan dari Terdakwa dimana Theonardo Tamba masuk dalam organisasi SL (Simpel Life) sedangkan DOLI sebagai ketua ranting organisasi IPK (ikatan pemuda karya) , MARHEN bendahara ranting Kelurahan Sekip organisasi IPK (ikatan pemuda karya) dan WILLY sebagai anggota organisasi IPK (ikatan pemuda karya) kemudian IPK (Ikatan Pemuda Karya) ada membawahi organisasi geng motor bemama SL (SIMPLE LIFE) -------Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi korban Defliadi Susanto Kapena bersama dengan saksi Pratu Siagian, saksi Pratu Sihole, saksi Pratu Arle Sianturi, saksi Ripo dan saksi Prada Megi Pitaloga keluar dari asrma menuju daerah tanah lapang binjai, hingga akhirnya saksi korban Defliadi Susanto Kapena bersama dengan saksi Pratu Siagian, saksi Pratu Sihole, saksi Pratu Arle Sianturi, saksi Ripo dan saksi Prada Megi Pitaloga pergi menuju Cafe dan setibanya dilokasi tersebut saksi korban bertemu dengan saksi Praka Adam, saksi Prada Anon dan saksi Prada Yuda, dan sekira pukul 03.00 Wib saat saksi korban dan para saksi hendak kembali ke Asrama dengan menggunakan 2(dua) unit mobil diperjalan saksi korban dan para saksi singgah di tempat jualan makanan Angkringan, -------Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wib Terdawa bersama dengan teman-temannya tiba di Tempat Hiburan di Capital Building tepatnya di Hall Retro kemudian terjadi keributan dan saling pukul lalu Mahren mengatakan kepada saksi Doli ”aku gak terima aku dipukuli” sehingga saksi Doli mencari tahu keberadaan pelakunya pemukulan terhadap Mahren tersebut , saat Terdakwa bersama dengan Doli, Willy, Marhen dan Theonardo Tamba dan beberapa laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui namanya mengetahui keberadaan saksi korban Defliadi Susanto Kapena bersama dengan saksi Pratu Siagian, saksi Pratu Sihole, saksi Pratu Arle Sianturi, saksi Ripo dan saksi Prada Megi Pitaloga yang sedang berada di Angkringan di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan tepatnya sekitar Tugu SIB, sehingga Terdakwa bersama dengan Doli, Willy, Marhen dan Theonardo Tamba dan beberapa laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui namanya, melintas di Jalan Gatot Subroto tepatnya di Angkringan teman Terdakwa yang berada didalam mobil mengatakan “itu orang itu yang tadi, itu yang baju merah sehingga Terdakwa dan temannya langsung berhenti, kemudian Doli mengatakan kepada saksi Pratu Arlen Sianturi dan berkata “abang tadi kan” dan di jawab oleh Pratu Arlen Sianturi “kami gak tau apa apa bang, kami ini aparat TNI” lalu doli menjawab “kenapa rupaya kalau aparat” lalu Doli langsung memukul wajah Pratu Arlen sebanyak 1(Satu) kali dengan menggunakan tangannya sehingga terjadi keributan saling pukul yang dilakukan oleh Terdakwa dan temannya hingga terjadilah perlawanan dan terjadilah Keributan dan perkelahian. Kemudian Doli langsung mundur dan saksi korban melihat Doli datang kembali sambil membawa membawa senjata tajam dan kelompok Terdakwa langsung menyerang Kembali dan saksi korban menyelamatkan diri dengan berlari meninggalkan Lokasi sekitar 50(Lima Puluh ) Meter , dan Ketika saksi korban sedang berada didepan sebuah Indomaret , saksi korban ditabrak dari samping dengan Menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Iqbal Yusa dan Terdakwa lalu menendang korban hingga saksi korban terjatuh, dan saksi korban langsung berdiri dan teman teman Terdakwa ikut menyerang saksi korban dengan cara ada menunjang dan memukuli , yang mengakibatkan mata , kepala, saksi korban mengeluarkan darah, Hingga teman saksi korban datang dan melakukan pertolongan kepada saksi korban, dimana kondisi saksi korban sudah tidak sadar lagi dan saksi korban sudah berada di RS Putri Hijau. -----Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R/10/VER /VII/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr.Priscilia Ade Syahna selaku Dokter di Rumah Sakit Kesehatan Daerah Militer I / Bukit Barisan Tingkat II 01.05.01 Putri Hijau mengambil kesimpulan setelah memeriksa Defiadi Susanto Kapena Hasil Pemeriksaan
Kesimpulan :
Luka di Fasilias 3 buah -----------Perbuatan Terdakwa serupa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 Ayat (2) , Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------- --------------------------------------------------- -------------------------
Medan, 02 Desember 2024 Jaksa Penuntut Umum
Risnawati Br Ginting Jaksa Madya Nip. 197110091991032001
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |