Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2295/Pid.B/2024/PN Mdn Risnawati Ginting, SH RAHMAD DEDY SILITONGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2295/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor :B- 10213/L.2.10.3/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Risnawati Ginting, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD DEDY SILITONGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

Jl. Adinegoro No.5 Medan Timur Kota Medan 20233

Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029 wwwkejari-medan.go.id

”Untuk Keadilan”

FORMULIR SOP-08

SURAT DAKWAAN

Tidak. Reg. Perkara : Pdm-74-K /Eku.2/12/2024

 

A.

Identitas Terdakwa

 

 

 

Nama Lengkap

:

RAHMAD DEDY SILITONGA

 

Tempat Lahir

:

Medan

 

Umur / Tanggal Lahir

:

tanggal 25 Desember 1988

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan / Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jln. Nusa Indah I Lk IX No.113, Helvetia Tengah, Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

 

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

 

 

 

B.

Penahanan :

 

 

 

Penyidik ??20 Hari

:

Tgl.

Tanggal 06-08-2024

s/d

Tanggal 25-08-2024

 

Perpanjangan Penahanan 40 Hari

:

Tgl.

Tanggal 26-08-2024

s/d

Tanggal 26-10-2024

 

Penuntut Umum 20 Hari

:

Tgl.

Tanggal 02-12-2024

s/d

Tanggal 21-12-2024

 

 

 

 

 

 

 

C

Dakwaan :

 

 

PRIMAIR :

---------- Bahwa ia Terdakwa  Rahmad Dedy Silitonga pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Raya tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan , Medan Petisah tepatnya disekitar Tugu SIB, dengan sengaja dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, , yang dilakukan oleh Terdakwa  bersama dengan Doli Hamonangan Manurung(diperiksa dalam berkas terpisah), Muhammad Iqbal Reynaldi (DPO), Theonardo Tamba,SIP, MH(DPO) dan Mahren Ginta Saputra(DPO) dengan cara sebagai berikut

-------Bahwa Terdakwa  merupakan anggota pada organisasi IPK (Ikatan Pemuda Karya) dan tanpa sepengetahuan dari Terdakwa dimana Theonardo Tamba masuk dalam organisasi SL ( Simpel Life ) sedangkan DOLI sebagai ketua mengomel organisasi IPK (ikatan pemuda karya) , MARHEN bendahara mengomel Kelurahan Sekip organisasi IPK (ikatan pemuda karya) dan WILLY sebagai anggota organisasi IPK (ikatan pemuda karya) kemudian IPK (Ikatan Pemuda Karya) ada yang membawahi organisasi geng motor bemama SL (HIDUP SEDERHANA)

 -------Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib  saksi korban Defliadi Susanto Kapena bersama dengan saksi Pratu Siagian, saksi Pratu Sihole, saksi Pratu Arle Sianturi, saksi Ripo dan saksi Prada Megi Pitaloga keluar dari asrma menuju daerah tanah lapang binjai, hingga akhirnya saksi korban Defliadi Susanto Kapena  bersama dengan saksi Pratu Siagian, saksi Pratu Sihole, saksi Pratu Arle Sianturi, saksi Ripo dan saksi Prada Megi Pitaloga pergi menuju Cafe dan setibanya dilokasi tersebut  saksi korban bertemu dengan saksi Praka Adam, saksi Prada Anon dan saksi Prada Yuda, dan sekira pukul 03.00 Wib saat saksi korban dan para saksi hendak kembali ke Asrama dengan menggunakan 2(dua) unit mobil diperjalan saksi korban dan para saksi singgah di tempat jualan makanan Angkringan,

-------Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wib Terdawa bersama dengan teman-temannya tiba di Tempat Hiburan di Capital Building tepatnya di Hall Retro kemudian terjadi keributan dan saling pukul lalu Mahren mengatakan kepada saksi Doli ”aku gak terima aku dipukuli” sehingga saksi Doli mencari tahu keberadaan pelakunya pemukulan terhadap Mahren tersebut , saat Terdakwa bersama dengan Doli, Willy, Marhen dan Theonardo Tamba dan beberapa laki-laki yang Terdakwa  tidak ketahui namanya mengetahui keberadaan saksi korban Defliadi Susanto Kapena bersama dengan saksi Pratu Siagian, saksi Pratu Sihole, saksi Pratu Arle Sianturi, saksi Ripo dan saksi Prada Megi Pitaloga yang sedang berada di Angkringan di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan tepatnya sekitar Tugu SIB, sehingga Terdakwa  bersama dengan Doli, Willy, Marhen dan Theonardo Tamba dan beberapa laki-laki yang Terdakwa  tidak ketahui namanya, melintas di Jalan Gatot Subroto tepatnya di Angkringan teman Terdakwa yang berada didalam mobil mengatakan “itu orang itu yang tadi, itu yang baju merah sehingga Terdakwa  dan temannya langsung berhenti, kemudian Doli mengatakan kepada saksi Pratu Arlen Sianturi dan berkata “abang tadi kan”  dan di jawab oleh Pratu Arlen Sianturi “kami gak tau apa apa bang, kami ini aparat TNI” lalu doli menjawab “kenapa rupaya kalau aparat” lalu Doli langsung memukul wajah Pratu Arlen sebanyak 1(Satu) kali dengan menggunakan tangannya sehingga terjadi keributan saling pukul yang dilakukan oleh Terdakwa  dan temannya hingga terjadilah perlawanan dan terjadilah Keributan dan perkelahian. Kemudian Doli langsung mundur dan saksi korban melihat Doli datang kembali sambil membawa membawa senjata tajam dan kelompok Terdakwa  langsung menyerang Kembali dan saksi korban menyelamatkan diri dengan berlari meninggalkan Lokasi sekitar 50 ( Lima Puluh ) Meter , dan Ketika saksi korban sedang berada didepan sebuah Indomaret , saksi korban ditabrak dari samping dengan Menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Iqbal Yusa dan Terdakwa lalu menendang korban hingga saksi korban terjatuh, dan saksi korban langsung berdiri dan teman teman Terdakwa  ikut menyerang saksi korban dengan cara ada menunjang dan memukuli , yang mengakibatkan mata , kepala, saksi korban mengeluarkan darah, Hingga teman saksi korban datang dan melakukan pertolongan kepada saksi korban, dimana kondisi saksi korban sudah tidak sadar lagi dan saksi korban sudah berada di RS Putri Hijau.

-----Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R/10/VER /VII/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr.Priscilia Ade Syahna selaku Dokter pada Rumah Sakit Kesehatan Daerah Militer I / Bukit Barisan Tingkat II 01.05.01 Putri Hijau mengambil kesimpulan setelah memeriksa Defiadi Susanto Kapena

Hasil Pemeriksaan

  • Luka di Kepala bagian belakang yang sudah terhecting 6 jahitan
  • Luka di kepala bagian depan yang sudah terhecting 5 jahitan
  • Luka robek di kepala samping kiri ukuran ± 2cm x 1 cm
  • Luka robek di pangkal hidung ukuran ± 2 cm x 1 cm
  • Cedera dirongga mata kiri
  • Kelopak mata kiri lebam
  • Luka robek di pinggir mata kiri ukuran ± 2 cm x 1 cm
  • Luka dilengan dibawah tangan kanan yang sudah terhecting 5 jahitan
  • Patah tulang tertutup di jari ke 5 tangan

Kesimpulan :

  • Patah tulang tangan kanan jari ke 5
  • Luka diatas pergelangan tangan kanan
  • Luka di R.Skull 2 buah
  • Luka di rongga mata, tampak lensa mata kiri keluar cairan vitreum keluar
  • Luka di paha kanan
  • Luka di R. Frontalis 5 buah

Luka di Fasilias 3 buah

 

-----------Perbuatan Terdakwa  Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR:

---------- Bahwa ia Terdakwa  Rahmad Dedy Silitonga pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Raya tepatnya di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan, Medan Petisah tepatnya disekitar Tugu SIB,  baik sebagai yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, ,melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka pada orang lain yaitu saksi korban Defiadi Susanto Kapena yang mengakibatkan luka berat,yang dilakukan oleh Terdakwa  bersama dengan Doli Hamonangan Manurung(diperiksa dalam berkas terpisah), Muhammad Iqbal Reynaldi (DPO), Theonardo Tamba,S.I.P, M.H(DPO) dan Mahren Ginta Saputra(DPO) dengan cara sebagai berikut

-------Bahwa Terdakwa  merupakan anggota pada organisasi IPK (Ikatan Pemuda Karya) dan tanpa sepengetahuan dari Terdakwa dimana Theonardo Tamba masuk dalam organisasi SL (Simpel Life) sedangkan DOLI sebagai ketua ranting organisasi IPK (ikatan pemuda karya) , MARHEN bendahara ranting Kelurahan Sekip organisasi IPK (ikatan pemuda karya)  dan WILLY  sebagai anggota organisasi IPK (ikatan pemuda karya) kemudian IPK (Ikatan Pemuda Karya) ada membawahi organisasi geng motor bemama SL (SIMPLE LIFE)

 -------Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib  saksi korban Defliadi Susanto Kapena bersama dengan saksi Pratu Siagian, saksi Pratu Sihole, saksi Pratu Arle Sianturi, saksi Ripo dan saksi Prada Megi Pitaloga keluar dari asrma menuju daerah tanah lapang binjai, hingga akhirnya saksi korban Defliadi Susanto Kapena  bersama dengan saksi Pratu Siagian, saksi Pratu Sihole, saksi Pratu Arle Sianturi, saksi Ripo dan saksi Prada Megi Pitaloga pergi menuju Cafe dan setibanya dilokasi tersebut  saksi korban bertemu dengan saksi Praka Adam, saksi Prada Anon dan saksi Prada Yuda, dan sekira pukul 03.00 Wib saat saksi korban dan para saksi hendak kembali ke Asrama dengan menggunakan 2(dua) unit mobil diperjalan saksi korban dan para saksi singgah di tempat jualan makanan Angkringan,

-------Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wib Terdawa bersama dengan teman-temannya tiba di Tempat Hiburan di Capital Building tepatnya di Hall Retro kemudian terjadi keributan dan saling pukul lalu Mahren mengatakan kepada saksi Doli ”aku gak terima aku dipukuli” sehingga saksi Doli mencari tahu keberadaan pelakunya pemukulan terhadap Mahren tersebut , saat Terdakwa bersama dengan Doli, Willy, Marhen dan Theonardo Tamba dan beberapa laki-laki yang Terdakwa  tidak ketahui namanya mengetahui keberadaan saksi korban Defliadi Susanto Kapena bersama dengan saksi Pratu Siagian, saksi Pratu Sihole, saksi Pratu Arle Sianturi, saksi Ripo dan saksi Prada Megi Pitaloga yang sedang berada di Angkringan di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan tepatnya sekitar Tugu SIB, sehingga Terdakwa  bersama dengan Doli, Willy, Marhen dan Theonardo Tamba dan beberapa laki-laki yang Terdakwa  tidak ketahui namanya, melintas di Jalan Gatot Subroto tepatnya di Angkringan teman Terdakwa yang berada didalam mobil mengatakan “itu orang itu yang tadi, itu yang baju merah sehingga Terdakwa  dan temannya langsung berhenti, kemudian Doli mengatakan kepada saksi Pratu Arlen Sianturi dan berkata “abang tadi kan”  dan di jawab oleh Pratu Arlen Sianturi “kami gak tau apa apa bang, kami ini aparat TNI” lalu doli menjawab “kenapa rupaya kalau aparat” lalu Doli langsung memukul wajah Pratu Arlen sebanyak 1(Satu) kali dengan menggunakan tangannya sehingga terjadi keributan saling pukul yang dilakukan oleh Terdakwa  dan temannya hingga terjadilah perlawanan dan terjadilah Keributan dan perkelahian. Kemudian Doli langsung mundur dan saksi korban melihat Doli datang kembali sambil membawa membawa senjata tajam dan kelompok Terdakwa langsung menyerang Kembali dan saksi korban menyelamatkan diri dengan berlari meninggalkan Lokasi sekitar 50(Lima Puluh ) Meter , dan Ketika saksi korban sedang berada didepan sebuah Indomaret , saksi korban ditabrak dari samping dengan Menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Iqbal Yusa dan Terdakwa lalu menendang korban hingga saksi korban terjatuh, dan saksi korban langsung berdiri dan teman teman Terdakwa  ikut menyerang saksi korban dengan cara ada menunjang dan memukuli , yang mengakibatkan mata , kepala, saksi korban mengeluarkan darah, Hingga teman saksi korban datang dan melakukan pertolongan kepada saksi korban, dimana kondisi saksi korban sudah tidak sadar lagi dan saksi korban sudah berada di RS Putri Hijau.

-----Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R/10/VER /VII/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr.Priscilia Ade Syahna selaku Dokter di Rumah Sakit Kesehatan Daerah Militer I / Bukit Barisan Tingkat II 01.05.01 Putri Hijau mengambil kesimpulan setelah memeriksa Defiadi Susanto Kapena

Hasil Pemeriksaan

  • Luka di Kepala bagian belakang yang sudah terhecting 6 jahitan
  • Luka di kepala bagian depan yang sudah terhecting 5 jahitan
  • Luka robek di kepala samping kiri ukuran ± 2cm x 1 cm
  • Luka robek di pangkal hidung ukuran ± 2 cm x 1 cm
  • Cedera dirongga mata kiri
  • Kelopak mata kiri lebam
  • Luka robek di pinggir mata kiri ukuran ± 2 cm x 1 cm
  • Luka dilengan dibawah tangan kanan yang sudah terhecting 5 jahitan
  • Patah tulang tertutup di jari ke 5 tangan

Kesimpulan :

  • Patah tulang tangan kanan jari ke 5
  • Luka diatas pergelangan tangan kanan
  • Luka di R.Skull 2 ??buah
  • Luka di rongga mata, tampak lensa mata kiri keluar cairan vitreum keluar
  • Luka di paha kanan
  • Luka di R. Frontalis 5 buah

Luka di Fasilias 3 buah

-----------Perbuatan Terdakwa  serupa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 Ayat (2) , Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------- --------------------------------------------------- -------------------------

 

 Medan, 02 Desember 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Risnawati Br Ginting

Jaksa Madya Nip. 197110091991032001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya