Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.G/2025/PN Mdn VERIANI DERTINA SIMATUPANG 1.LYDIA TOGATOROP
2.ARTESIA TOGATOROP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 115/Pdt.G/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VERIANI DERTINA SIMATUPANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harapan purbaVERIANI DERTINA SIMATUPANG
Tergugat
NoNama
1LYDIA TOGATOROP
2ARTESIA TOGATOROP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BIHUN MANIK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Peggugat Untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (On Recht Matigedaad);
  3. Menyatakan Objek Perkara/tanah sengketa dengan luas ± 265 M2 yang berada di Jl. AR. Hakim Gg. Pendidikan Lor. I No. 36D, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan : J. Togatorop         18 M

Sebelah Selatan berbatas dengan : Mauliatus Munthe    18 M

Sebelah Timur berbatas dengan : Paret       14,5 M

Sebelah Barat berbatas dengan : Lor. I       14,5 M

adalah tanah milik Almarhum Mula Togatorop/Alm. Dorima Sihombing yang belum dibagikan ;

  1. Menyatakan Surat Tanah Akte Camat Nomor : 51/AKTE/1984 sah secara hukum objek perkara milik Alm Mula Togatorop/Dorima Sihombing yang belum dibagikan kepada para pihak ;
  2. Memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar segera menyerahkan tanah dan bangunan objek perkara kepada Para Penggugat ;
  3. Menyatakan Jual Beli objek perkara yang dilakukan oleh Tergugat -1 dengan Turut Tergugat Tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
  4. Menghukum Para Tergugat ataupun pihak lain yang memperoleh hak dari Tergugat I untuk menyerahkan harta peninggalan/warisan pewaris berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen yang berada di Jl. AR. Hakim Gg. Pendidikan Lr. I No. 36D Kel, Pasar Merah Timur, Kec. Medan Area, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara kepada Para Penggugat ;
  5. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan yang dimohonkan
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik secara materi maupun immateril ;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala Biaya perkara yang muncul akibat gugatan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak