Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn M. Habibi Nasution PT. GUNUNG SARI INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Habibi Nasution
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAJA FAISAL HARAHAP, SH, MH.M. Habibi Nasution
Tergugat
NoNama
1PT. GUNUNG SARI INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat PT. Gunung Sari Indonesia untuk membayar yang menjadi hak dari Penggugat  sesuai dengan ketentuan pasal 156 Ayat (2) huruf g, pasal 156 Ayat (3) huruf b, dan pasal 156 Ayat (4) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo pasal 156 Ayat (2), pasal 156 Ayat (3), dan pasal 156 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai berikut :  

 

  1. Uang Pesangon

Pasal 156 Ayat (2) :

“masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, uang pesangon sama dengan 7 (tujuh) bulan upah”

Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) x 7 (tujuh) bulan upah = 25.900.000 (dua puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) ;

 

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja

Pasal 156 Ayat (3) :

“masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, uang penghargaan masa kerja sama dengan 3 (tiga) bulan upah” 

Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) x 3 (tiga) bulan upah = 11.100.000,- (sebelas juta seratus ribu rupiah);

 

  1. Uang Penggantian Hak Pekerja

Pasal 156 ayat (4) :

“biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja” sebesar Rp. 5000.000,- (lima juta rupiah) ;

 

“penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang pengaharg aan masa kerja bagi yang memenuhi syarat”

Rp. 25.900.000,- (dua puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) x 15% (lima belas persen) = Rp. 3.885.000,- (tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;

 

  1. Menghukum Tergugat PT. Gunung Sari Indonesia untuk menyelesaikan pembayaran kekurangan upah/gaji yang menjadi hak dari Penggugat yang belum dibayarkan oleh Tergugat dan  juga memerintahkan Tergugat  PT. Gunung Sari Indonesia untuk membayar upah/gaji yang belum di terima Penggugat dari Tergugat dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kekurangan upah/gaji Penggugat pada bulan Juli 2024 sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;
  2. upah/gaji Penggugat bulan Agustus 2024 sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
  3. upah/gaji Penggugat bulan September 2024 sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
  4. upah/gaji Penggugat bulan Oktober 2024 sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
  5. upah/gaji Penggugat bulan November 2024 sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ribu rupiah) ;
  6. upah/gaji Penggugat bulan Desember 2024 sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) ;

 

jumlah total secara keseluruhan Rp. 19.800.000,- (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah ;

 

  1. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari keterlambatan menjalankan isi putusan ini ;
  2. Menyatakan putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terdapat upaya hukum Kasasi ;
  3. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ;

 

Atau : Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-

     adilnya (ex a qou et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak