Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
259/Pdt.Bth/2024/PN Mdn Drs.H.AHMAD FARKI 1.Djiswante Kaur
2.Nalni Der Kaur
3.Dalwinder
4.Harmilen
5.Kirpal
6.Balwanti
7.Ir Hendrik Mengihut Sihotang
8.Yanty Sulaiman S SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 259/Pdt.Bth/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs.H.AHMAD FARKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Leo Hafis Yusuf S. HDrs.H.AHMAD FARKI
Tergugat
NoNama
1Djiswante Kaur
2Nalni Der Kaur
3Dalwinder
4Harmilen
5Kirpal
6Balwanti
7Ir Hendrik Mengihut Sihotang
8Yanty Sulaiman S SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Pelawan merupakan Pelawan yang benar dan beriktikad baik;
3.    Menyatakan Pelawan merupakan pemegang hak atas sebidang tanah/rumah sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2489 tanggal 12 Mei 1997, Surat Ukur Nomor 5356/1997 tanggal 24 April 1997 atas nama H.Ahmad Fikri (Pelawan), setempat dikenal dengan Jalan Nibung II No.23 Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan;
4.    Menyatakan tidak sah dan tidak berharga peletakan dan pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek bidang tanah/rumah seluas 66 M2 (enam puluh enam meter persegi) setempat dikenal dengan Jalan Nibung II No.23, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2489 tanggal 12 Mei 1997, Surat Ukur Nomor 5356/1997 tanggal 24 April 1997 atas nama H.Ahmad Fikri (Pelawan),sebagaimana Penetapan Nomor : 44/Eks/2021/394/Pdt.G/2020/PN.Mdn tanggal 23 Oktober 2023;
5.    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan atau wakil yang ditunjuknya untuk itu mengangkat peletakan dan pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek bidang tanah/rumah seluas 66 M2 (enam puluh enam meter persegi) setempat dikenal dengan Jalan Nibung II No.23, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2489 tanggal 12 Mei 1997, Surat Ukur Nomor 5356/1997 tanggal 24 April 1997 atas nama H.Ahmad Fikri (Pelawan), sebagaimana yang termaktub dalam Penetapan Nomor : 44/Eks/2021/394/Pdt.G/2020/PN.Mdn tanggal 23 Oktober 2023;

Atau :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak