Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1106/Pdt.G/2024/PN Mdn Siti Aminah Chailam Ningsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1106/Pdt.G/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Aminah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ARDIANSYAH HASIBUAN.,SH.,MH.,CPCLE.,C.MeSiti Aminah
Tergugat
NoNama
1Chailam Ningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sri Wahyuni
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 62.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Penglepasan Hak dengan Ganti Rugi Nomor: 18 Tanggal 13 September 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Herniati, SH Notaris di Medan adalah sah dan berkekuatan hukum
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan atas sebidang tanah seluas 103,5 M2 (seratus tiga koma lima meter persegi) yang terletak di Jalan Mapilindo, Gang Bali No. 25 Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Rosdiana, 11,50 M;

- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Marlinda Lubis, 9 M;

- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Rosmawar, 11,50 M;

- Sebelah Barat berbatasan dengan Gang Bali, 9 M;

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang masih menempati dan menguasai bidang tanah beserta bangunan (objek sengketa) merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad)
  2. Menghukum Tergugat yang menguasai dan menempati atas sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya (Objek Sengketa), untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik yang sah dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 62.720.000,- (enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian:

KERUGIAN MATERIIL

Hilangnya hak menyewakan Penggugat atas Objek Sengketa

Terhitung sejak tahun 2017 hingga 2024 = 7 tahun

Maka,  7 tahun x Rp. 8.000.000,-                                                = Rp. 56.000.000,-

KERUGIAN IMMATERIIL

Apabila nilai sewa tersebut di invstasikan dengan bunga Bank

Tertinggi sebesar 12% pertahun x 7 tahun

Maka, 12% x Rp. 56.000.000,-                                                      = Rp.   6.720.000,-  +

Total                                                                                                   = Rp. 62.720.000,-

Terbilang: (enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)

  1. Menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbarbijvoorad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjuan Kembali, dan upaya hukum lainnya dari Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan , bilamana Tergugat lalai untuk menjalankan putusan;
  3. Menyatakan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat.
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dan mentaati isi putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak