Tanggal Pendaftaran |
Senin, 23 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain - Lain |
Nomor Perkara |
276/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn |
Tanggal Surat |
Senin, 09 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Erlangga Syuhada, S.H. | WAHID HASAN, DRS |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | YAYASAN HAJJAH RACHMAH NASUTION |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah sejak tanggal 17 Juli 1995 dan dinyatakan putus pada tanggal 14 Juni 2024 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat sejumlah Rp. 71.612.558,- (tujuh puluh satu juta enam ratus dua belas ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah) ;
- Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Atau Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |