Petitum |
M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesain Gugatan Sederhana ;
3. Menyatakan Sah dan Berharga serta menjadi Undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat berupa :
- SURAT PENITIPAN UANG yang dibuat pada tanggal 22 Februari 2021, ditanda tangani di atas meterai 10.000,- oleh AGNES THIAN sebagai Pihak 1 (i.c. Penggugat) dan DJONI TJENDRA sebagai Pihak II (i.c. Tergugat) ;
- Kwitansi serah terima uang dari AGNES THIAN (i.c. Penggugat) kepada DJONI TJENDRA (i.c. Tergugat) sebesar 159.000.000,- (seratus lima puluh sembilan juta rupiah) pada tanggal 22 Februari 2021, dibuat dan ditanda tangani di atas materai 10.000,
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan uang titipan milik Penggugat sebesar Rp. 159.000.000,- (seratus lima puluh sembilan juta rupiah) sesuai dengan SURAT PENITIPAN UANG yang dibuat pada tanggal 22 Februari 2021, ditanda tangani di atas meterai 10.000,- oleh AGNES THIAN sebagai Pihak 1 (i.c. Penggugat) dan DJONI TJENDRA sebagai Pihak II (i.c. Tergugat) dan Kwitansi serah terima uang dari AGNES THIAN (i.c. Penggugat) kepada DJONI TJENDRA (i.c. Tergugat) sebesar 159.000.000,- (seratus lima puluh sembilan juta rupiah) pada tanggal 22 Februari 2021, dibuat dan ditanda tangani di atas materai 10.000, adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang titipan Penggugat sebesar Rp. 159.000.000,- (seratus lima puluh sembilan juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak perkara ini telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga dari uang titipan milik Penggugat sejak 22 Februari 2021 hingga sampai gugatan ini diajukan yakni selam 42 bulan dengan total bunga sebesar Rp. 333.900.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika sejak perkara ini telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde)
7. Menghukum Tergugat membayar sewa jasa Advokat (Pengacara) Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika sejak perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila lalai dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.
ATAU :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex a quo Et Bono) ;
|