Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn 1.Aries Permata Zebua, S.H
3.Herianto, S.H.
KEMURAHAN WARUWU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 135/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2809/L.2.30/Ft.1/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aries Permata Zebua, S.H
2Herianto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEMURAHAN WARUWU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Hasil gambar untuk logo kejaksaan KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI NIAS SELATAN

Jl. Diponegoro No. 97 Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan 22865

     

      “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                          P – 29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

SURAT DAKWAAN

Reg Perkara Nomor: PDS–02/L.2.30/Ft.1/12/2024

 

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

KEMURAHAN WARUWU, S.Kom.

Tempat lahir

:

Umbuasi

Umur / Tanggal lahir

:

45 Tahun / 04 Maret 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Baloho Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Pegawai Negeri Sipil (Staf UPTD Pengelolaan Sarana Prasarana Wilayah VI Gunung Sitoli pada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara)

Pendidikan

:

Strata-1

NIK

:

1214060403790007

 

  1. Penahanan
  1. Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan (T-2)

:

  • Ditahan sejak tanggal 19 November 2024 s/d 08 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam;
  1. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum (T-4)

 

  • Ditahan sejak tanggal 09 Desember 2024 s/d 17 Januari 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam;
  1. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan (T-7)

:

  • Ditahan sejak tanggal 10 Desember 2024 s/d 29 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam

 

 

 

 

 

 

  1. Dakwaan

 

Primair:

 

Bahwa Terdakwa KEMURAHAN WARUWU, S.Kom. selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan  yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 05.2_02 Tahun 2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Penetapan Pengelola Keuangan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 dan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 05.2_07 Tahun 2019 tanggal 07 Januari 2019 tentang Penetapan Pengelola Keuangan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2019 secara bersama-sama dengan Saksi ERWINUS LAIA, S.Sos., M.M., M.H. sebagai Kepala Satuan Pengelola Keuangan Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran/Barang (PA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 05.2_02 Tahun 2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Penetapan Pengelola Keuangan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 dan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 05.2_07 Tahun 2019 tanggal 07 Januari 2019 tentang Penetapan Pengelola Keuangan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2019, pada waktu yang tidak diingat lagi secara pasti namun antara waktu pada bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 dan pada bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan yang berada di Jalan Saonigeho KM.3 Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Pasal 3 Angka 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.461.995.715,00 (satu milyar empat ratus enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus  lima belas rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN/D) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung Pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021 Nomor:R-06/L.2.7/H.I.1/11/2024 tanggal 11 November 2024 perihal Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN/D) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung Pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021, yang mana beberapa perbuatan tersebut mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut (Voortgezette Handeling) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 30 Desember 2017, Saudara Ir. IKHTIAR DUHA, M.M. selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan dan Saudara MONASDUK DUHA selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) menandatangani Ringkasan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp.126.831.273.280,20 (seratus dua puluh enam milyar delapan ratus tiga puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh dua puluh sen rupiah) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) TA.2018 yang berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan TA.2018 dengan rincian sebagai berikut:

Kode Rek.

Uraian

Jumlah

5.1

5.1.1

Belanja Tidak Langsung

Belanja Pegawai

Rp.364.584.000,00

Rp.364.584.000,00

5.2

5.2.1

5.2.2

5.2.3

Belanja Langsung

Belanja Pegawai

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Modal

Rp.126.831.273.280,20

Rp.83.360.000,00

Rp.14.496.163.811,00

Rp.112.251.749.469,20

Selanjutnya pada tanggal 24 Oktober 2018, Saudara Ir. IKHTIAR DUHA, M.M. selaku Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan dan Saudara MONASDUK DUHA selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) menandatangani Ringkasan dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) pada Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp.142.604.661.856,00 (seratus empat puluh dua milyar enam ratus empat juta enam ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) TA.2018 yang berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan TA.2018 dengan rincian sebagai berikut:

Kode Rek.

Uraian

Jumlah

5.1

5.1.1

Belanja Tidak Langsung

Belanja Pegawai

Rp.364.584.000,00

Rp.364.584.000,00

5.2

5.2.1

5.2.2

5.2.3

Belanja Langsung

Belanja Pegawai

Belanja Barang dan Jasa

Belanja Modal

Rp.142.240.077.856,00

Rp.120.360.000,00

Rp.16.556.913.811,00

Rp.125.562.804.045,00

 

 

  • Bahwa untuk membiayai kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan dalam Anggaran Belanja Langsung  dapat diajukan pembayaran dan pencairannya dengan menggunakan Uang Persediaan (UP) yang diajukan pada awal tahun anggaran untuk mengisi kas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan dan mengajukan Ganti Uang Persediaan (GUP) yang dapat diajukan apabila minimal 75% atau seluruh jumlah uang persediaan telah habis digunakan dan dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagaimana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari.
  • Bahwa ketentuan batas jumlah Uang Persediaan (UP) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan untuk membiayai kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Nias Selatan pada setiap tahun anggaran dan dapat dimintakan kembali yaitu sesuai ketentuan batas jumlah maksimal Uang Persediaan (UP)  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan apabila anggaran kas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan tersedia dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan mampu mempertanggungjawabkan penggunaannya.
  • Bahwa selanjutnya untuk membiayai kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan TA. 2018 telah diajukan beberapa kali permohonan pencairan dana sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 13 Februari 2018, Saksi ERWINUS LAIA, S.Sos., M.M., M.H. selaku Pengguna Anggaran (PA) mengajukan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (UP) kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Selanjutnya Saksi EDINA MARTURIANA DUHA, S.E., M.M. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0026 tanggal 13 Februari 2018 untuk keperluan Pembayaran Uang Persediaan (UP) Kebutuhan Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan TA. 2018 sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sehingga uang tersebut masuk ke dalam rekening: 271.01.02.000129-0 atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/Kemurahan Waruwu (BP) pada Bank Sumut Cabang Teluk Dalam.
  2. Pada tanggal 28 Mei 2018, Saksi ERWINUS LAIA, S.Sos., M.M., M.H. selaku Pengguna Anggaran (PA) mengajukan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan I (GUP-I) kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp.479.044.968,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah). Selanjutnya Saksi EDINA MARTURIANA DUHA, S.E., M.M. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1024 tanggal 31 Mei 2018 untuk keperluan Pembayaran Ganti Uang Persediaan I (GUP-I) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan TA.2018 sebesar Rp.479.044.968,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah), sehingga uang tersebut masuk ke dalam rekening: 271.01.02.000129-0 atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/Kemurahan Waruwu (BP) pada Bank Sumut Cabang Teluk Dalam.
  3. Pada tanggal 15 Oktober 2018, Saksi ERWINUS LAIA, S.Sos., M.M., M.H. selaku Pengguna Anggaran (PA) mengajukan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan II (GUP-II) kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp.485.039.009,00 (empat ratus delapan puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu sembilan rupiah). Selanjutnya Saksi EDINA MARTURIANA DUHA, S.E., M.M. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3173 tanggal 18 Oktober 2018 untuk keperluan Pembayaran Ganti Uang Persediaan II (GUP-II) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan TA.2018 sebesar Rp.485.039.009,00 (empat ratus delapan puluh lima juta tiga puluh sembilan ribu sembilan rupiah), sehingga uang tersebut masuk ke dalam rekening: 271.01.02.000129-0 atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/Kemurahan Waruwu (BP) pada Bank Sumut Cabang Teluk Dalam.
  4. Pada tanggal 28 Desember 2018, Saksi ERWINUS LAIA, S.Sos., M.M., M.H. selaku Pengguna Anggaran (PA) mengajukan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan Nihil (GUP-Nihil) kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp.499.904.487,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus empat ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah). Selanjutnya Saksi EDINA MARTURIANA DUHA, S.E., M.M. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 6116 tanggal 31 Desember 2018 untuk keperluan Pembayaran Ganti Uang Persediaan Nihil Belanja Langsung pada Dinas PUPR sebesar Rp.499.904.487,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus empat ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah) sehingga uang tersebut masuk ke dalam rekening: 271.01.02.000129-0 atas nama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/Kemurahan Waruwu (BP) pada Bank Sumut Cabang Teluk Dalam
  • Bahwa setelah uang Belanja Langsung masuk ke rekening Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/Kemurahan Waruwu (BP), Terdakwa melakukan penarikan dengan menggunakan Cek Giro yang ditandatangani oleh Saksi ERWINUS LAIA, S.Sos., M.M., M.H. selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran. Selanjutnya Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membiayai kegiatan Belanja Langsung Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut:
  1. Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas.
  • Pada bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018, Terdakwa melakukan pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas kepada beberapa pihak ketiga.
  • Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa kepada beberapa pihak ketiga tanpa didukung dengan surat pesanan atau surat order yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Saudara Alm. INGATAN MADUWU, S.Sos. selaku Kepala Sub Bagian Ketatausahaan Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan.
  • Bahwa terdapat beberapa pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran dan Saksi  ERWINUS LAIA, S.Sos., M.M., M.H. selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan rincian sebagai berikut:
  1. PT. Duta Selatan Cemerlang

No.

Tanggal

Nama Kegiatan/ belanja

Pelaksana/Toko

Harga

1

21/04/2018

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

200.000

2

11/05/2018

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

200.000

3

20/07/2018

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

200.000

4

28/07/2018

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

200.000

5

23/07/2018

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

125.000

6

01/08/2018

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

200.000

7

10/08/2018

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

200.000

8

17/08/2018

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

200.000

9

22/08/2018

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

200.000

10

24/03/2018

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

300.000

11

29/03/2018

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

200.000

12

02/04/2018

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

200.000

13

04/04/2018

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

200.000

14

08/04/2018

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

200.000

15

13/04/2018

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

200.000

16

16/04/2018

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

200.000

17

21/04/2018

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

200.000

18

21/04/2018

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

260.000

19

23/04/2018

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

200.000

20

27/04/2018

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

100.000

21

30/04/2018

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

200.000

22

03/05/2018

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

200.000

23

04/05/2018

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

260.000

24

06/05/2018

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

200.000

25

…............

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

200.000

26

…............

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

200.000

27

………..

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

150.000

28

………….

Belanja BBM

PT. Duta Selatan Cemerlang

300.000

JUMLAH

5.695.000

 

  1. PT. Mitra Nisel

No.

Tanggal

Nama Kegiatan/belanja

Pelaksana/Toko

Harga

 1

08/03/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

300.000

 2

01/04/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

300.000

 3

20/04/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

 4

23/05/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

 5

24/05/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

300.000

 6

24/05/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

 7

30/05/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

 8

01/06/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

 9

04/06/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

100.000

 10

04/06/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

 11

04/06/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

 12

05/06/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

 13

06/06/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

100.000

 14

06/06/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

100.000

 15

08/06/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

 16

12/06/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

 17

21/06/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

250.000

 18

18/07/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

 19

21/07/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

150.000

 20

30/07/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

140.000

 21

01/08/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

 22

03/08/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

300.000

 23

04/08/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

150.000

 24

09/08/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

150.000

 25

10/08/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

250.000

 26

13/08/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

180.000

 27

16/08/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

 28

16/08/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

 29

16/08/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

 30

21/08/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

220.000

 31

23/08/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

265.000

 32

27/08/2018

Belanja BBM

SPBU 14228341 / PT. Mitra Nisel

300.060

 33

30/08/2018

Belanja BBM

SPBU 14228341 / PT. Mitra Nisel

300.150

 34

06/09/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

300.000

 35

11/09/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

300.000

 36

14/09/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

300.000

 37

14/09/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

230.000

 38

20/09/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

300.000

 39

22/09/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

170.000

 40

22/09/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

150.000

 41

…………

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

250.000

 42

………….

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

300.000

 43

………….

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

250.000

 44

………….

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

 45

………….

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

300.000

 46

…………..

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

 47

…………..

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

 48

……………

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

 49

…………….

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

250.000

 50

…………….

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

51 

01/01/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

52

07/01/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

250.000

 53

13/01/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

 54

15/01/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

100.000

 55

18/01/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

 56

19/01/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

100.000

 57

19/01/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

100.000

 58

24/01/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

59

26/01/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

238.000

 60

30/01/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

 61

30/01/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

235.000

 62

31/01/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

 63

01/02/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

64

05/02/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

65

10/02/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

66

15/02/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

67

22/02/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

250.000

68

24/02/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

255.000

69

28/02/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

70

28/02/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

300.000

71

03/03/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

245.000

72

05/03/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

73

12/03/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

74

15/03/2018

belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

75

16/03/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

205.000

76

22/03/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

250.000

77

19/03/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

250.000

78

22/03/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

250.000

79

30/03/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

250.000

80

01/04/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

81

05/04/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

82

20/04/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

170.000

83

03/05/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

84

08/04/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

150.000

85

14/04/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

165.000

86

26/04/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

170.000

87

09/05/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

88

09/05/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

89

14/05/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

220.000

90

23/06/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

150.000

91

23/06/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

150.000

92

25/06/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

100.000

93

25/06/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

100.000

94

26/06/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

150.000

95

05/07/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

300.000

96

26/06/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

150.000

97

30/06/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

98

02/07/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

250.000

99

05/07/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

195.000

100

06/07/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

170.000

101

06/07/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

102

09/07/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

103

09/07/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

104

30/07/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

300.000

105

13/07/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

106

16/07/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

100.000

107

18/07/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

180.000

108

24/07/2018

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

200.000

109

…………..

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

300.000

110

…………..

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

300.000

111

…………..

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

210.000

112

…………..

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

100.000

113

…………..

Belanja BBM

PT. Mitra Nisel

100.000

Jumlah

23.413.210

  • Bahwa sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) lembar bon Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas tidak pernah dibelanjakan pada PT. Duta Selatan Cemerlang dan PT. Mitra Nisel yang merupakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Kabupaten Nias Selatan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran telah membuat atau merekayasa secara FIKTIF Dokumen Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas sehingga Surat Pertanggungjawabannya seolah-olah sudah direalisasikan dan dilengkapi, padahal menurut keterangan Saksi SITTI WARNI DACHI selaku Pengusaha PT. DUTA SELATAN CEMERLANG dan Saksi SIMON TITUS LAIA selaku Manager SPBU MITRA NISEL (SPBU Kode 14.228.341) tidak membenarkan bukti pertanggungjawaban yang dibuat oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran sehingga terdapat penggunaan dana sebesar Rp.29.108.210,00 (dua puluh sembilan juta seratus delapan ribu dua ratus sepuluh rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara LENGKAP dan SAH. Oleh karena itu, perbuatan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi:

Pasal 18 ayat (3) “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara berbunyi:

Pasal 35 Ayat (3) “Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung jawab secara pribadi atas Kerugian Keuangan Negara/ Daerah yang berada dalam pengurusannya”.

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  1. Pasal 61 Ayat (1) “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang LENGKAP dan SAH mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
  2. Pasal 86 Ayat (2) “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah:
  1. Pasal 30 Ayat (1) “Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran, satuan kerja perangkat daerah dapat diberikan Uang Persediaan sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari”.
  2. Pasal 31 Ayat (2) “Penggunaan Uang Persediaan yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi”.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah :
  1. Pasal 4 Ayat (1) “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perUndang-Undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat”.
  2. Pasal 132 yakni:

Ayat (1) “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang LENGKAP dan SAH”.

Ayat (2) “Bukti sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.

  1. Pasal 220 yakni:

Ayat (1) “Bendahara pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambah uang persediaan kepada kepala SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya”.

Ayat (8) “Untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana, bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember”.

  • Bahwa perbuatan Saksi ERWINUS LAIA, S.Sos., M.M., M.H. selaku Pengguna Anggaran yang telah menandatangani dan mengesahkan pembayaran Kuitansi/Tanda Pembayaran Belanja BBM sebesar Rp.29.108.210,00 (dua puluh sembilan juta seratus delapan ribu dua ratus sepuluh rupiah) kepada Saksi SITTI WARNI DACHI selaku Pengusaha PT. DUTA SELATAN CEMERLANG dan Saksi SIMON TITUS LAIA selaku Manager SPBU MITRA NISEL (SPBU Kode 14.228.341) tanpa terlebih dahulu MENGUJI KEBENARAN MATERIL dan MENELITI KEBENARAN dokumen pertanggungjawaban dana BBM sehingga pengadaan barang BBM tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaan barangnya sama sekali (FIKTIF) yang mengakibatkan dokumen pertanggungjawaban dana tersebut tidak didukung dengan bukti yang LENGKAP dan SAH. Oleh karena itu, perbuatan Saksi ERWINUS LAIA, S.Sos., M.M., M.H. selaku Pengguna Anggaran bertentangan dengan ketentuan:
  1. Pasal 18 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi: “Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untuk menguji kebenaran materil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih”.
  2. Pasal 18 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi: “Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untuk meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan / perjanjian pengadaan barang / Jasa”.

Sehingga perbuatan Saksi ERWINUS LAIA, S.Sos., M.M., M.H. selaku Pengguna Anggaran yang telah menandatangani dan mengesahkan Kuitansi atau Tanda Pembayaran tersebut bertanggungjawab secara materil dan akibat dari penggunaan surat pertanggungjawaban tersebut sebagaimana dimaksud didalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.

 

  1. Penyediaan Alat Tulis Kantor (ATK)
  • Pada bulan Januari 2018 sampai dengan Desember 2018, Terdakwa melakukan pembayaran Penyediaan Alat Tulis Kantor (ATK) kepada beberapa pihak ketiga.
  • Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa kepada beberapa pihak ketiga tanpa didukung dengan surat pesanan atau surat order yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Saudara Alm. INGATAN MADUWU, S.Sos. selaku Kepala Sub Bagian Ketatausahaan Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan.
  • Bahwa terdapat beberapa pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran dan Saksi  ERWINUS LAIA, S. Sos., M.M., M.H. selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan rincian sebagai berikut:
  1. CV. Sera Mitra Pratama sebagai berikut:

No.

Tanggal

Nama Kegiatan

Pelaksana/Toko

Harga

1

……………..

Pengadaan ATK

CV. Sera Mitra Pratama

4.905.000

2

14/02/2018

Pengadaan ATK

CV. Sera Mitra Pratama

5.087.000

3

27/04/2018

Pengadaan ATK

CV. Sera Mitra Pratama

4.960.000

4

27/04/2018

Pengadaan ATK

CV. Sera Mitra Pratama

4.994.000

5

25/05/2018

Pengadaan ATK

Pihak Dipublikasikan Ya