Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pid.Pra/2024/PN Mdn 1.Ricky Donald F Hutauruk
2.Andra Kristian Situmorang
Kapoldasu Cq. Kapolrestabes Medan Cq. Kapolsek Sunggal Cq. Kanit Reskrim Kepolisan Sektor Sunggal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 70/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat 70/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1Ricky Donald F Hutauruk
2Andra Kristian Situmorang
Termohon
NoNama
1Kapoldasu Cq. Kapolrestabes Medan Cq. Kapolsek Sunggal Cq. Kanit Reskrim Kepolisan Sektor Sunggal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah  Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/334/X/RES.1.8/2024/Reskrim, tanggal 20 Oktober 2024, yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait dugaan peristiwa Pidana 361 ayat 1 KUHPidana adalah TIDAK SAH secara hukum;
  3. Menyatakan perbuatan atau tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalahTIDAK SAH secara huku;
  4. Menyatakan bahwa penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-Kep/463/X.1.8/2024/Reskrim , tanggal 23 Oktober 2024; dan Sp-Kep/485/X.1.8/2024/Reskrim , tanggal 23 Oktober 2024;adalah TIDAK SAH secara huku;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh  Termohon  yang adalah TIDAK SAH secara hukum;
  6. Memerintahkah kepada Termohon untuk untuk mengeluarkan Termohon dari Tahanan dari tempat Pemohon ditahan seketika dan sekaligus tanpa syarat sejak Pemohonan Prapradilan ini dikabulkan dengan mengembalikan Pemohon kerumah dan atau tempat tinggal  para Pemohon ;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan dan atau Penuntutan Terhadap para Pemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi: Nomor ; LP/B/1781/X/2024/SPKT/POLSEK SUNGGAL
  8. Menyatakan dan memerintahkan Termohon untuk memulihkan Hak para Pemohon dalam segala kedudukan, kemampuan harkat martabat dan kemampuannya secara hukum;
  9. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan para Pemohon sebagai Tersangka adalah cacat yuridis dan atau bertentangan dengan hukum dan mengakibatkan kerugian secara materiil yang jika dihitung sebesar Rp.1.000 (seribu rupiah);
  10. Menghukum Termohon oleh karena itu untuk membayar kerugian immaterial para Pemohon sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), secara langsung dan serta merta dalam satu waktu seketika kepada Pemohon;
  11. Menghukum Termohon dan Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap putusan aquo;
  12. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

PARA PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan;

Atau apa bila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(exaequo et bono)

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya