Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pid.Pra/2024/PN Mdn Riki Agasi Kapolri Cq Kapoldasu Cq Kapolsek Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 62/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat 62/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1Riki Agasi
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapoldasu Cq Kapolsek
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETIRUM

 

  1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana Penganiyaan sebagaimana Pasal 351 Ayat [1] berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/9/K/I/2024/SPK Sektor Medan Area tertanggal 05 Januari 2024 atas nama Pelapor MUHAMMAD ALI AKBAR PURBA Para Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka aquo  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan para Termohon melakukan penangkapan terhadap Pemohon tidak sah;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Para Termohon;
  5.  Memerintahkan kepada Para Termohon untuk mengeluarkan dan membebaskan jeratan hukum Pemohon a.n RIKI AGASI dalam Tahanan;
  6. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya