Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Mdn Rismawati Sinambela Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 27 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rismawati Sinambela
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PARADUAN PAKPAHAN, S.H.Rismawati Sinambela
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menetapkan sah perkawinan antara Rudol Marihot Pakpahan (almarhum) dengan Rismawati Sinambela yang telah dilaksanakan di Gereja HKBP Sil. Jae Ress. Simangambat, dan diberkati oleh Pdt. R. Silaban pada tanggal 20 Juli 1998,
  • Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak