Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2025/PN Mdn 1.Chrismas Gideon Bangun, DR
2.Maria Nova Suryani Laia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Chrismas Gideon Bangun, DR
2Maria Nova Suryani Laia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  • Mengabulkan Permohonan  Para Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menetapkan Pengesahan Anak Kandung yang diajukan oleh Para Pemohon terhadap anak bernama Ruth Adeline Wijaya Bangun, Perempuan,   lahir di Kota Medan pada tanggal 8 Januari 2020  Sebagaimana  Akta Kelahiran Nomor. 1271-LT-08042021-0132 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan  tertanggal 12 April 2021 dari Ikatan Perkawinan antara bapak PEMOHON I dan ibu PEMOHON II adalah sah menurut hukum;
  • Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan resmi penetapan ini agar mencatatkan perihal penetapan pengesahan anak kandung yang bernama Ruth Adeline Wijaya Bangun yaitu PEMOHON I sebagai ayah kandung dan PEMOHON II sebagai ibu kandung dalam daftar yang disediakan untuk itu dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak kandung Para Pemohon tersebut.
  • Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak