Dakwaan |
![](file:///C:\\\\\\\\\\\\\\\\Users\\\\\\\\\\\\\\\\YOLA\\\\\\\\\\\\\\\\AppData\\\\\\\\\\\\\\\\Local\\\\\\\\\\\\\\\\Temp\\\\\\\\\\\\\\\\msohtmlclip1\\\\\\\\\\\\\\\\01\\\\\\\\\\\\\\\\clip_image002.gif)
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
Jl. Raya Pelabuhan No. 02 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004 E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website : https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-386/Rp.9/Enz.2/12/2024
1. TERDAKWA :
|
|
|
a. Nama Lengkap
|
:
|
SUCI ROMDONI Alias IROM
|
Tempat Lahir
|
:
|
Medan
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
55 tahun / 6 Desember 1968
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Asrama Ex Linud Blok A No. 7 WSS I BB Lingkungan 17 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
PNS pada Bina Marga Tingkat 2 Medan
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
|
|
2. PENAHANAN :
|
|
Ditahan dengan jenis penahanan Rutan
|
- Penyidik Polri
|
:
|
27-08-2024 s/d 15-09-2024
|
- Perpanjangan Penahanan
|
:
|
16-09-2024 s/d 25-10-2024
|
- Perpanjangan Penahanan PN I
|
:
|
26-10-2024 s/d 24-11-2024
|
- Perpanjangan Penahanan PN II
|
:
|
25-11-2024 s/d 24-12-2024
|
- Penuntut Umum
- Perpanjangan T6
|
:
:
|
17-12-2024 s/d 05-01-2025
06-01-2025 s/d 04-02-2025
|
|
|
|
3. DAKWAAN :
PRIMAIR :
-------- Bahwa terdakwa SUCI ROMDONI Alias IROM pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 21.20 Wib atau setidak-tidaknya pada hari dan waktu lain dalam tahun 2024, bertempat didepan Komplek Griya Pinang Mas Jl. Pinang Mas I Blok A Nomor 5 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wib ketika saksi ALBERT DUVRI TARIGAN, SH, saksi ANDRIAN EKA SYAHPUTRA, SH dan saksi SAM PUTRA ZEBUA Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu berada di sebuah warung kopi di Dusun II Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara, seorang masyarakat/informan datang dan memberikan informasi bahwa terdakwa SUCI ROMDONI Als IROM menjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan atas informasi tersebut lalu saksi ANDRIAN EKA SYAHPUTRA berpura-pura menjadi calon pembeli narkotika jenis sabu dan melakukan pemesanan narkotika jenis Sabu kepada terdakwa SUCI ROMDONI Als IROM dengan berkata “bang ada kawan mau ngambil sabu 100 (seratus) gram, ada?” lalu dijawab “nantilah kukabarin, kutanyak kawanku dulu” lalu saksi ANDRIAN EKA SYAHPUTRA menjawab “oke bang”. Lalu tak lama kemudian terdakwa SUCI ROMDONI Als IROM kembali menghubungi saksi ANDRIAN EKA SYAHPUTRA dan berkata “ada sabunya, harganya Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah)” lalu saksi ANDRIAN EKA SYAHPUTRA menjawab “yaudah, jumpa di daerah sunggal aja ya, sekitar jam 21.00 WIB” lalu dijawab “yaudah, kabarin aja nanti kalau udah disana”. Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib para saksi tiba di Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan lalu saksi SAM PUTRA ZEBUA dan saksi ANDRIAN EKA SYAHPUTRA menemui terdakwa SUCI ROMDONI Als IROM untuk melakukan undercoverbuy. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib terdakwa SUCI ROMDONI Als IROM datang dengan menggunakan sepeda motor dan bertemu dengan saksi ANDRIAN EKA SYAHPUTRA dan berkata “mana uang nya ?” lalu saksi ANDRIAN EKA SYAHPUTRA menjawab “lihat barang (maksudnya sabu) dulu bang” lalu dijawab “yaudah tunggu lah aku ambil sabu nya dulu” lalu saksi ANDRIAN EKA SYAHPUTRA menjawab “yaudah bang, jangan jauh-jauh nanti transaksi nya ya, dekat-dekat sini aja”. Kemudian terdakwa SUCI ROMDONI Als IROM menelpon seseorang dan pergi meninggalkan saksi ANDRIAN EKA SYAHPUTRA. Tak lama kemudian terdakwa SUCI ROMDONI Als IROM mengubungi saksi ANDRIAN EKA SYAHPUTRA dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu sudah ada pada terdakwa SUCI ROMDONI Als IROM dan menyuruh saksi ANDRIAN EKA SYAHPUTRA untuk melakukan transaksi didepan Komplek Griya Pinang Mas Jalan Pinang Mas I Blok A Nomor 5 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Propinsi Sumatera Utara. Kemudian para saksi bergeser ke depan Komplek Griya Pinang Mas Jalan Pinang Mas I Blok A Nomor 5 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Propinsi Sumatera Utara. Kemudian sekira pukul 21.20 Wib terdakwa SUCI ROMDONI Als IROM datang dengan menggunakan sepeda motor dan menemui saksi ANDRIAN EKA SYAHPUTRA dan saat terdakwa SUCI ROMDONI Als IROM hendak menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi ANDRIAN EKA SYAHPUTRA lalu para saksi langsung menangkap terdakwa SUCI ROMDONI Als IROM sambil berkata “kami Polisi !” dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 96 (sembilan puluh enam) gram netto, 1 (satu) buah handphone merek samsung warna hitam tipe A03s dengan nomor IMEI 1 : 353438142806855 dan IMEI 2 : 353438142806852 dan nomor kartu seluler Telkomsel 081375418875 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam biru dengan nomor polisi BK 2945 HT, nomor rangka MH1HB21164K510745 dan nomor mesin HB21E-1509497. Bahwa terdakwa SUCI ROMDONI Als IROM memperoleh 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 96 (sembilan puluh enam) gram netto tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal atas arahan JOHAN (DPO) seharga Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) dan terdakwa SUCI ROMDONI Als IROM akan membayarkan uang tersebut kepada JOHAN (DPO) setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual dimana terdakwa SUCI ROMDONI Als IROM akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian para saksi membawa terdakwa SUCI ROMDONI Als IROM berikut barang bukti yang disita ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa SUCI ROMDONI Als IROM menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4963/NNF/2024 tanggal 4 September 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt dan R. FANI MIRANDA, ST barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka ternyata ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SUCI ROMDONI Als IROM yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama SUCI ROMDONI Als IROM adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
-------- Bahwa terdakwa SUCI ROMDONI Alias IROM pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 21.20 Wib atau setidak-tidaknya pada hari dan waktu lain dalam tahun 2024, bertempat didepan Komplek Griya Pinang Mas Jl. Pinang Mas I Blok A Nomor 5 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wib ketika saksi ALBERT DUVRI TARIGAN, SH, saksi ANDRIAN EKA SYAHPUTRA, SH dan saksi SAM PUTRA ZEBUA Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu berada di sebuah warung kopi di Dusun II Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara, seorang masyarakat/informan datang dan memberikan informasi bahwa terdakwa SUCI ROMDONI Als IROM memiliki narkotika jenis sabu. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan atas informasi tersebut lalu sekira pukul 21.20 Wib para saksi tiba didepan Komplek Griya Pinang Mas Jalan Pinang Mas I Blok A Nomor 5 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Propinsi Sumatera Utara dan melihat terdakwa SUCI ROMDONI Als IROM datang dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian para saksi langsung menangkap terdakwa SUCI ROMDONI Als IROM sambil berkata “kami Polisi !” dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 96 (sembilan puluh enam) gram netto, 1 (satu) buah handphone merek samsung warna hitam tipe A03s dengan nomor IMEI 1 : 353438142806855 dan IMEI 2 : 353438142806852 dan nomor kartu seluler Telkomsel 081375418875 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam biru dengan nomor polisi BK 2945 HT, nomor rangka MH1HB21164K510745 dan nomor mesin HB21E-1509497. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa SUCI ROMDONI Als IROM berikut barang bukti yang disita ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa SUCI ROMDONI Als IROM memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4963/NNF/2024 tanggal 4 September 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt dan R. FANI MIRANDA, ST barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka ternyata ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SUCI ROMDONI Als IROM yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama SUCI ROMDONI Als IROM adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Medan Belawan, 20 Januari 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
SARAH MARISI IRENEY SIDAURUK, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199704132020122016
ACHMAD YUDHA PRASETYO,SH
Ajun Jaksa Madya NIP. 199901082022031001
|
|