Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
256/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn RUSTAM FREDDY PANJAITAN PT. HARI REZEKI KITA SEMUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 256/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSTAM FREDDY PANJAITAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RYAN LUCKY PURBA SHRUSTAM FREDDY PANJAITAN
Tergugat
NoNama
1PT. HARI REZEKI KITA SEMUA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

M A K A :

Bahwa selanjutnya berdasarkan peristiwa dan fakta-fakta hukum yang Penggugat sampaikan tersebut diatas, Penggugat mohon Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan cq Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan Putusan dengan Amar sebagai berikut :

 

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan hubungan Penggugat dengan Tergugat putus dengan segala akibatnya karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ; 

 

  1. Menyatakan serangkaian tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang Tergugat lakukan kepada Penggugat telah melanggar Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbaharui menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (OMNIBUS LAW) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk memberikan Hak-Hak Normatif Penggugat berdasarkan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan Perselisihan Hak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, sejak Pekerja mulai bekerja pada 28 Desember 2006 hingga mendapat Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak oleh Tergugat pada 31 Maret 2024, dengan total keseluruhan sebesar Rp. 281.761.294,- (Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad)  walaupun adanya upaya hukum Banding maupun Kasasi maupun upaya hukum lain dari Tergugat.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan cq Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Demikianlah Gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya Gugatan ini, kami ucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak