Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.S/2021/PN Mdn | NINIK KHAIRANI, SH | KOKO HIDAYAT | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jun. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.S/2021/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Jun. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-436/L.2.10/Eku.2/MDN/06/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | 1. Identitas Terdakwa Agama : Islam - Penuntut Umum : - Tidak ditahan (menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Propinsi Sumut sejak tanggal 23 Maret 2021
Bahwa terdakwa KOKO HIDAYAT pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira pukul 18.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 bertempat di Jalan Tangkul 1 Kel. Sidorejo Hilir Kec. Medan Tembung Kota Medan tepatnya didalam sebuah rumah kosong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan , ” setiap penyalah guna pecandu narkotika golongan I (satu) bagi diri sendiri wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial ”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 2021 sekira pukul 13.00 wib petugas Polisi Polda Sumut yaitu saksi Roni Damara Sitepu, SH dan saksi Heri Kuswanto Sitompul, SH.MH mendapat Informasi dari masyarakyat yang layak dipercaya menerangkan bahwa di Jln.Tangkul 1 Kel.Sidorejo Hilir Kec.Medan Tembung Kota Medan tepatnya rumah kosong sering dijadikan sebagai tempat untuk menggunakan narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh seorang terdakwa KOKO HIDAYAT, atas Informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 wib saat terdakwa sedang suntuk lalu terdakwa ingin belanja Sabu untuk digunakan, kemudian saat itu juga terdakwa langsung pergi ke Jln.Sering Pancing Kota Medan untuk belanja Sabu tersebut dan setiba dilokasi terdakwa bertemulah dengan DEPIN (belum tertangkap / DPO) tepatnya dipinggir jalan, lalu uang terdakwa berikan kepadanya dan setelah uang terdakwa diterima oleh DEPIN, lalu DEPIN masuk kesalah satu gang untuk mengambil sabunya dan tak lama kemudian DEPIN keluar dari gang tersebut lalu memberikan pesanan Sabu terdakwa dan setelah terdakwa menerima sabu tersebut lalu terdakwa langsung pergi Jln.Tangkul 1 Kel.Sidorejo Hilir Kec.Medan tembung Kota Medan tepatnya rumah kosong untuk menggunakan sabu tersebut dan setiba dirumah kosong tersebut terdakwa menyiapkan bongnya dan kemudian terdakwa pakai sabu tersebut dan saat menggunakan sabu tersebut sekira pukul 18.45 wib tiba-tiba petugas Polisi Polda Sumut yaitu saksi Roni Damara Sitepu, SH dan saksi Heri Kuswanto Sitompul, SH.MH masuk kedalam rumah tersebut dan langsung menangkap terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa kekantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses selanjutnya dan setiba dikantor tersebut terhadap barang bukti shabu ditimbang seberat 0.90 (nol koma Sembilan puluh) gram netto, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti Narkotika No. Lab : 3042/ NNF/ 2021 tanggal 25 Maret 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol, S.Si. Apt dan R. Fani Miranda, S.T yang berkesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis Sabu seberat 0.90 (nol koma Sembilan puluh ) gram yang disita milik terdakwa KOKO HIDAYAT adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I(satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3043/ NNF/ 2021 tanggal 26 Maret 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol, S.Si. Apt dan R. Fani Miranda, S.T yang berkesimpulan bahwa barang bukti Urine 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml Urine milik terdakwa KOKO HIDAYAT adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I(satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------- Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 54 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------
Jumini, S.H.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |