Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.S/2021/PN Mdn NINIK KHAIRANI, SH KOKO HIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 7/Pid.S/2021/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-436/L.2.10/Eku.2/MDN/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1NINIK KHAIRANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOKO HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    
KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233
Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029  wwwkejari-medan.go.id
“Untuk keadilan”                                                                                                                                         P. 30                                                                                                                                                                         
Catatan Penuntut Umum
(untuk Pidana Yang Didakwakan)
Nomor. Reg. Perkara : PDM - 616 /L.2.10.3/Enz.2/Mdn/05/2021

1.    Identitas Terdakwa  
  Nama    :    KOKO HIDAYAT  
     Tempat lahir    :    Medan
      Umur    :    34  tahun  /  10 April 1987
      Jenis Kelamin    :    Laki-laki
      Kebangsaan / Kewarganegaraan    :    Indonesia
      Tempat tinggal    :    Jl. Tangkul I No. 61 B Kel. Sidorejo Hilir Kec.

      Agama    :    Islam
      Pekerjaan    :    Kuli Bangunan
      Pendidikan    :    SMP tidak tamat
 
2.    Penahanan  :  
-    Penyidik    :    -    Tidak ditahan (menjalani rehabilitasi di  Loka Rehabilitasi  BNN  Propinsi Sumut sejak tanggal 23 Maret 2021

-    Penuntut Umum     :    -    Tidak ditahan (menjalani rehabilitasi di  Loka Rehabilitasi  BNN  Propinsi Sumut sejak tanggal 23 Maret 2021


3.    Catatan Tindak Pidana Yang didakwakan : :

           Bahwa  terdakwa KOKO HIDAYAT   pada hari  Sabtu tanggal 20 Maret  2021 sekira pukul  18.45 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Maret  tahun 2021  bertempat  di  Jalan Tangkul 1  Kel. Sidorejo Hilir Kec. Medan Tembung Kota Medan tepatnya  didalam sebuah  rumah kosong  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Medan , ”  setiap penyalah guna pecandu narkotika golongan I (satu) bagi diri sendiri wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial   ”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:  

Bermula   pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 2021 sekira pukul 13.00 wib petugas Polisi Polda Sumut yaitu saksi Roni Damara Sitepu, SH dan saksi Heri Kuswanto Sitompul, SH.MH mendapat Informasi dari masyarakyat yang layak dipercaya menerangkan bahwa di Jln.Tangkul 1 Kel.Sidorejo Hilir Kec.Medan Tembung Kota Medan tepatnya rumah kosong sering dijadikan sebagai tempat untuk menggunakan narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh seorang terdakwa KOKO HIDAYAT, atas Informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan  dan sekira pukul 18.00 wib  saat terdakwa sedang  suntuk lalu terdakwa ingin belanja Sabu untuk digunakan, kemudian saat itu juga terdakwa  langsung pergi ke Jln.Sering Pancing Kota Medan untuk belanja Sabu tersebut dan setiba dilokasi terdakwa  bertemulah  dengan DEPIN (belum tertangkap / DPO) tepatnya dipinggir jalan, lalu uang  terdakwa berikan kepadanya dan setelah uang  terdakwa diterima oleh DEPIN,  lalu DEPIN masuk kesalah satu gang untuk mengambil sabunya dan tak lama kemudian DEPIN keluar dari gang tersebut lalu memberikan pesanan Sabu terdakwa dan setelah terdakwa menerima sabu tersebut lalu  terdakwa  langsung pergi Jln.Tangkul 1 Kel.Sidorejo Hilir Kec.Medan tembung Kota Medan tepatnya rumah kosong untuk menggunakan sabu tersebut dan setiba dirumah kosong tersebut  terdakwa menyiapkan bongnya dan kemudian terdakwa  pakai sabu tersebut dan saat menggunakan sabu tersebut sekira pukul 18.45 wib tiba-tiba  petugas Polisi Polda Sumut yaitu saksi Roni Damara Sitepu, SH dan saksi Heri Kuswanto Sitompul, SH.MH masuk kedalam rumah tersebut  dan langsung menangkap terdakwa, selanjutnya terdakwa  berikut barang bukti dibawa kekantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses selanjutnya dan setiba dikantor tersebut terhadap barang bukti shabu ditimbang   seberat 0.90 (nol koma Sembilan puluh) gram netto,  berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Barang bukti Narkotika No. Lab : 3042/ NNF/ 2021  tanggal 25 Maret 2021  yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol, S.Si. Apt dan R. Fani Miranda, S.T  yang berkesimpulan   bahwa barang bukti  1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis Sabu seberat 0.90 (nol koma Sembilan puluh ) gram    yang disita milik  terdakwa  KOKO HIDAYAT  adalah benar mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I(satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang  Republik Indonesia No.35 Tahun 2009  tentang  Narkotika, berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik    No. Lab : 3043/ NNF/ 2021  tanggal 26 Maret 2021  yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol, S.Si. Apt dan R. Fani Miranda, S.T  yang berkesimpulan   bahwa barang bukti Urine   1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml Urine  milik  terdakwa  KOKO HIDAYAT  adalah benar mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I(satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang  Republik Indonesia No.35 Tahun 2009  tentang  Narkotika.

----------------- Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana  Pasal 127 ayat  (1) huruf a  Jo. Pasal  54 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------


Medan,              Mei  2021
Penuntut Umum


Ninik Khairani, S.H.
Jaksa Madya Nip.19641117 199103 2001

 

Jumini, S.H.
Jaksa  Madya   Nip.  19630908 199003 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya