Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2293/Pid.Sus/2024/PN Mdn 1.Arta Rohani Sihombing, SH
2.SILVIA PRATIWI YUNISARI
ADITYA ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2293/Pid.Sus/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3396/L.2.26.3/EKU.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arta Rohani Sihombing, SH
2SILVIA PRATIWI YUNISARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No. 02 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004

E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website : https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

Surat Dakwaan

No. Reg. Perkara : PDM - 78/Rp.9/Eku.2/11/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

ADITYA ABDULLAH

Tempat lahir

:

Medan

Umur / Tanggal lahir

:

34 tahun /  22 Oktober 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Sutrisno Gang Sehati No. 764 Kel. Sukaramai I Kec. Medan Area Kota Medan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Kurir Paket

Pendidikan

:

SLTA / Sederajat

 

  1. Penahanan  :  Rutan
  • Penyidik                                                 : sejak tanggal 11 – 07 – 2024 s/d 30 – 07 – 2024
  • Perpanjangan Penahanan I              : sejak tanggal 31 – 07 – 2024 s/d 19 – 08 – 2024
  • Perpanjangan Penahanan II             : sejak tanggal 20 – 08 – 2024 s/d 08 – 09 – 2024
  • Perpanjangan Penahahan PN  I      : sejak tanggal 09 – 09 – 2024 s/d 08 – 10 – 2024
  • Perpanjangan Penahahan PN  II     : sejak tanggal 09 – 10 – 2024 s/d 07 – 11 – 2024
  • Jaksa Penuntut Umum                       : sejak tanggal 01 – 11 – 2024 s/d 20 – 11 – 2024
  • Perpanjangan Ketua PN Medan      : sejak tanggal 21 – 11 – 2024 s/d 20 – 12 – 2024

 

  1. Dakwaan 

Kesatu

Primair :

----- Bahwa terdakwa ADITYA ABDULLAH pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Rawa No. 252 RT/RW Tegal Sari Mandala III Medan Denai Kota Medan Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada awal tahun 2023 saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION berkenalan dengan terdakwa ADITYA ABDULLAH melalui sosial media Facebook selaku pengguna atau pemilik akun whatsapp dengan nomor 081929975791, 089520508758 dan 082374996026 dan pemilik akun Facebook an. Annisa Dhe (niShot) dan akun Facebook an. Citra Aditya, Terdakwa merupakan laki-laki yang pernah menjalani hubungan spesial dengan saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION dan setelah berkenalan selama kurang lebih 6 (enam) bulan, saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION kemudian mulai memiliki hubungan spesial dengan terdakwa ADITYA ABDULLAH tersebut dan mulai sering bertemu lalu menjalani hubungan tanpa sepengetahuan suami saksi korban.
  • Bahwa pada saat menjalani hubungan tersebut, saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION dan terdakwa ADITYA ABDULLAH kerap kali melakukan hubungan seksual layaknya suami istri dan beberapa kali melakukan video call sex melalui whatsapp. Bahwa selama menjalin hubungan tersebut, terdakwa ADITYA ABDULLAH selalu mengambil foto dan video yang bermuatan asusila yang memperlihatkan bagian tubuh saksi korban tanpa sepengetahuan saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION yang mana tujuan Terdakwa melakukan hal tersebut adalah apabila dikemudian hari saksi korban meminta putus, maka Terdakwa akan menggunakan foto-foto tersebut agar saksi korban mau menuruti apa yang diminta oleh Terdakwa.
  • Bahwa sekira bulan Agustus 2023 saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION ingin mengakhiri hubungan dengan Terdakwa ADITYA ABDULLAH karena saksi korban ingin memperbaiki hubungan dengan suami saksi korban, namun Terdakwa ADITYA ABDULLAH tidak terima, dan tetap menginginkan saksi korban menjadi kekasih Terdakwa, namun ditolak oleh saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION, sehingga Terdakwa yang tidak terima menjadi marah dan sakit hati lalu Terdakwa mulai menyebarkan foto-foto telanjang dan video diri saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION yang bermuatan asusila yang disimpan Terdakwa di handphone merk Samsung Galaxy A05 warna Biru dengan imei 1: 357493647583737 dan imei 2: 358502727583737 milik Terdakwa.
  • Bahwa pertama kali Terdakwa ADITYA ABDULLAH mengirimkan foto dan video bermuatan asusila tersebut ialah sekira bulan September tahun 2023 kepada saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION dengan menggunakan akun whatsapp dengan nomor 082374996026, dimana foto yang dikirimkan terdakwa ADITYA ABDULLAH tersebut memperlihatkan bagian bokong, payudara, alat kelamin serta wajah saksi korban, sehingga saksi korban menjadi takut dan membuat saksi korban kembali menemui Terdakwa dan kembali menjalin hubungan dengan Terdakwa.
  • Bahwa selama kurun waktu saksi korban dan terdakwa kembali menjalin hubungan tersebut, Terdakwa sekira tanggal 08 Maret 2024 melalui akun whatsapp dengan nomor 089520508758 sempat mengirimkan foto dan pesan yang hanya dapat dibuka 1 (satu) kali kepada saksi YUSUF ABDILLAH PADANG yang merupakan teman dari suami saksi korban yang mana pesan tersebut berisikan foto bermuatan asusila yang memperlihatkan wajah saksi korban dengan keadaan sedang membuka baju sehingga payudara saksi korban terlihat.
  • Bahwa selanjutnya sekira tanggal 10 Maret 2024, saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION kembali memutuskan hubungan dengan Terdakwa lalu saksi korban memblokir Terdakwa dan sejak saat itu Terdakwa semakin sering mengancam saksi korban menggunakan pesan singkat dengan nomor seluler 081929975791, yang mana Terdakwa mengancam akan menabrak saksi korban apabila melihat saksi korban dijalan dan juga Terdakwa mengancam akan menyebarkan foto dan video milik saksi korban yang bermuatan asusila ke sosial media Facebook dan lingkungan rumah saksi korban.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 12 Maret 2024, Terdakwa mengirimkan foto diri saksi korban yang memperlihatkan bagian bokong, payudara, alat kelamin serta wajah saksi korban tersebut kepada suami saksi korban yakni saksi JONI RIADY dengan menggunakan whatsapp nomor 081929975791, lalu Terdakwa juga mengirimkan pesan yang mengatakan agar saksi JONI RIADY menceraikan saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Maret 2024, Terdakwa juga mengirimkan foto dan video bermuatan asusila tersebut kepada saksi MAYA AGUSTINA menggunakan pesan Facebook dengan akun an.Annisa Dhe (niShot) yang mana pada saat itu Terdakwa mengirimkan foto yang memperlihatkan payudara, alat kelamin dan video saksi korban yang sedang mandi dalam keadaan telanjang.
  • Bahwa pada pertengahan bulan Maret 2024, Terdakwa juga mengirimkan pesan dari akun Facebook an. Annisa Dhe (niShot) dan akun an. Citra Aditya milik Terdakwa kepada saksi FITRIA BAKTI yang mana pesan tersebut berisikan foto dan video bermuatan asusila yang memperlihatkan saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION tanpa menggunakan celana sehingga bagian alat kelamin saksi korban terlihat.
  • Bahwa adapun tujuan Terdakwa mengirimkan atau mendistribusikan foto dan video diri saksi korban yang bermuatan asusila tersebut sehingga dapat dilihat atau diakses oleh saksi-saksi tersebut ialah agar suami dari saksi korban menceraikan saksi korban dan agar saksi korban mau kembali menjalin hubungan dengan Terdakwa. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION merasa malu dan takut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti No. Lab : 4021/FKF/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROY TENNO SIBURIAN, M.Si dan DIAH RETNOSARI, ST.M.Tr.AP yang berkesimpulan   bahwa :
  1. Pada Image file handphone merk Samsung Galaxy A05 Model SM-A055F/DS warna Biru IMEI 1 : 357493647583737, IMEI 2 : 35850272583737 disita dari ADITYA ABDULLAH ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa User Accounts sebanyak 3 (tiga) akun.
  2. Pada Image file handphone merk Samsung Galaxy A05 Model SM-A055F/DS warna Biru IMEI 1 : 357493647583737, IMEI 2 : 35850272583737 disita dari ADITYA ABDULLAH dilakukan secara live analysis ditemukan informasi berupa Device Screenshots sebanyak 4 gambar dan Device Screenshots User Accounts Facebook sebanyak 1 gambar.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Subsidair :

----- Bahwa terdakwa ADITYA ABDULLAH pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Rawa No. 252 RT/RW Tegal Sari Mandala III Medan Denai Kota Medan Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada awal tahun 2023 saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION berkenalan dengan terdakwa ADITYA ABDULLAH melalui sosial media Facebook selaku pengguna atau pemilik akun whatsapp dengan nomor 081929975791, 089520508758 dan 082374996026 dan pemilik akun Facebook an. Annisa Dhe (niShot) dan akun Facebook an. Citra Aditya, Terdakwa merupakan laki-laki yang pernah menjalani hubungan spesial dengan saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION dan setelah berkenalan selama kurang lebih 6 (enam) bulan, saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION kemudian mulai memiliki hubungan spesial dengan terdakwa ADITYA ABDULLAH tersebut dan mulai sering bertemu lalu menjalani hubungan tanpa sepengetahuan suami saksi korban.
  • Bahwa pada saat menjalani hubungan tersebut, saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION dan terdakwa ADITYA ABDULLAH kerap kali melakukan hubungan seksual layaknya suami istri dan beberapa kali melakukan video call sex melalui whatsapp. Kemudian pada sekira bulan Agustus 2023, saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION ingin mengakhiri hubungan dengan terdakwa ADITYA ABDULLAH karena saksi korban ingin memperbaiki hubungan dengan suami saksi korban, namun saat itu Terdakwa ADITYA ABDULLAH tidak terima dan mulai mengancam saksi korban, adapun saat itu saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION baru mengetahui bahwa selama menjalin hubungan dengan Terdakwa ADITYA ABDULLAH, Terdakwa  selalu mengambil foto / video bermuatan asusila yang memperlihatkan bagian tubuh saksi korban tanpa sepengetahuan saksi korban menggunakan handphone merk Samsung Galaxy A05 warna Biru dengan imei 1: 357493647583737 dan imei 2: 358502727583737 milik Terdakwa.
  • Bahwa saat itu Terdakwa mengancam akan menyebarkan foto-foto dan video bermuatan asusila tersebut apabila saksi korban memutuskan hubungan dengan Terdakwa. Bahwa sekira bulan September tahun 2023 Terdakwa ADITYA ABDULLAH pertama kali mengirimkan foto bermuatan asusila tersebut kepada saksi korban menggunakan akun whatsapp dengan nomor 082374996026, dimana foto yang dikirimkan Terdakwa ADITYA ABDULLAH tersebut memperlihatkan bagian bokong, payudara, alat kelamin serta wajah saksi korban yang membuat saksi korban merasa takut dan terancam sehingga selanjutnya saksi korban kembali menemui Terdakwa dan kembali menjalin hubungan dengan Terdakwa.
  • Bahwa selama kurun waktu saksi korban dan terdakwa kembali menjalin hubungan tersebut, Terdakwa sekira tanggal 08 Maret 2024 melalui akun whatsapp dengan nomor 089520508758 sempat mengirimkan foto dan pesan yang hanya dapat dibuka 1 (satu) kali kepada saksi YUSUF ABDILLAH PADANG yang merupakan teman dari suami saksi korban yang mana pesan tersebut berisikan foto bermuatan asusila yang memperlihatkan wajah saksi korban dengan keadaan sedang membuka baju sehingga payudara saksi korban terlihat.
  • Bahwa selanjutnya sekira tanggal 10 Maret 2024, saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION kembali memutuskan hubungan dengan Terdakwa lalu saksi korban memblokir Terdakwa dan sejak saat itu Terdakwa semakin sering mengancam saksi korban menggunakan pesan singkat dengan nomor seluler 081929975791, yang mana selain mengirimkan pesan berisikan foto bermuatan asusila melalui whatsapp, terdakwa juga mengirimkan pesan berisikan pengancaman kepada saksi korban yang mana Terdakwa mengancam akan menabrak saksi korban apabila melihat saksi korban dijalan sehingga saksi korban menjadi takut untuk keluar rumah dan Terdakwa juga mengancam akan menyebarkan foto dan video milik saksi korban yang bermuatan asusila ke sosial media Facebook dan ke orang-orang di lingkungan rumah saksi korban yang mana membuat saksi korban menjadi takut dan merasa terancam keselamatannya.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 12 Maret 2024, Terdakwa mengirimkan foto diri saksi korban yang memperlihatkan bagian bokong, payudara, alat kelamin serta wajah saksi korban tersebut kepada suami saksi korban yakni saksi JONI RIADY dengan menggunakan whatsapp nomor 081929975791, lalu Terdakwa juga mengirimkan pesan yang mengatakan agar saksi JONI RIADY menceraikan saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Maret 2024, Terdakwa juga mengirimkan foto dan video bermuatan asusila tersebut kepada saksi MAYA AGUSTINA menggunakan pesan Facebook dengan akun an.Annisa Dhe (niShot) yang mana pada saat itu Terdakwa mengirimkan foto yang memperlihatkan payudara, alat kelamin dan video saksi korban yang sedang mandi dalam keadaan telanjang.
  • Bahwa pada pertengahan bulan Maret 2024, Terdakwa juga mengirimkan pesan dari akun Facebook an. Annisa Dhe (niShot) dan akun an. Citra Aditya milik Terdakwa kepada saksi FITRIA BAKTI yang mana pesan tersebut berisikan foto dan video bermuatan asusila yang memperlihatkan saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION tanpa menggunakan celana sehingga bagian alat kelamin saksi korban terlihat.
  • Bahwa Terdakwa juga beberapa kali memaksa saksi korban untuk memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa dan Terdakwa mengancam akan memposting foto-foto saksi korban tanpa busana dengan menandai teman dan suami dari saksi korban sehingga akibat ancaman Terdakwa tersebut saksi korban merasa takut lalu menuruti permintaan Terdakwa tersebut.
  • Bahwa adapun tujuan Terdakwa tersebut ialah agar suami dari saksi korban menceraikan saksi korban dan agar saksi korban mau kembali menjalin hubungan dengan Terdakwa, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut yang telah mengancam saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION mengakibatkan saksi korban merasa takut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti No. Lab : 4021/FKF/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROY TENNO SIBURIAN, M.Si dan DIAH RETNOSARI, ST.M.Tr.AP yang berkesimpulan   bahwa :
        1. Pada Image file handphone merk Samsung Galaxy A05 Model SM-A055F/DS warna Biru IMEI 1 : 357493647583737, IMEI 2 : 35850272583737 disita dari ADITYA ABDULLAH ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa User Accounts sebanyak 3 (tiga) akun.
        2. Pada Image file handphone merk Samsung Galaxy A05 Model SM-A055F/DS warna Biru IMEI 1 : 357493647583737, IMEI 2 : 35850272583737 disita dari ADITYA ABDULLAH dilakukan secara live analysis ditemukan informasi berupa Device Screenshots sebanyak 4 gambar dan Device Screenshots User Accounts Facebook sebanyak 1 gambar.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45B Jo. Pasal 29 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

----- Bahwa terdakwa ADITYA ABDULLAH pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Rawa No. 252 RT/RW Tegal Sari Mandala III Medan Denai Kota Medan Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan atau alat kelamin, perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada awal tahun 2023 saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION berkenalan dengan terdakwa ADITYA ABDULLAH melalui sosial media Facebook selaku pengguna atau pemilik akun whatsapp dengan nomor 081929975791, 089520508758 dan 082374996026 dan pemilik akun Facebook an. Annisa Dhe (niShot) dan akun Facebook an. Citra Aditya, Terdakwa merupakan laki-laki yang pernah menjalani hubungan spesial dengan saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION dan setelah berkenalan selama kurang lebih 6 (enam) bulan, saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION kemudian mulai memiliki hubungan spesial dengan terdakwa ADITYA ABDULLAH tersebut dan mulai sering bertemu lalu menjalani hubungan tanpa sepengetahuan suami saksi korban.
  • Bahwa pada saat menjalani hubungan tersebut, saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION dan terdakwa ADITYA ABDULLAH kerap kali melakukan hubungan seksual layaknya suami istri dan beberapa kali melakukan video call sex melalui whatsapp. Kemudian pada sekira bulan Agustus 2023, saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION ingin mengakhiri hubungan dengan terdakwa ADITYA ABDULLAH karena saksi korban ingin memperbaiki hubungan dengan suami saksi korban, namun saat itu Terdakwa ADITYA ABDULLAH tidak terima dan mulai mengancam saksi korban, adapun saat itu saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION baru mengetahui bahwa selama menjalin hubungan dengan Terdakwa ADITYA ABDULLAH, Terdakwa  selalu mengambil foto/gambar diri saksi korban dan merekam video diri saksi korban yang memperlihatkan bagian bokong, payudara, alat kelamin serta wajah saksi korban tanpa sepengetahuan saksi korban menggunakan handphone merk Samsung Galaxy A05 warna Biru dengan imei 1: 357493647583737 dan imei 2: 358502727583737 milik Terdakwa dan menyimpan foto serta video yang bermuatan pornografi tersebut kedalam handphone milik Terdakwa tersebut.
  • Bahwa pertama kali Terdakwa ADITYA ABDULLAH mengirimkan foto dan video bermuatan pornografi tersebut ialah sekira bulan September tahun 2023 kepada saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION dengan menggunakan akun whatsapp dengan nomor 082374996026, dimana foto yang dikirimkan terdakwa ADITYA ABDULLAH tersebut memperlihatkan ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan yakni bagian bokong, payudara, alat kelamin serta wajah saksi korban, sehingga saksi korban menjadi takut dan membuat saksi korban kembali menemui Terdakwa dan kembali menjalin hubungan dengan Terdakwa.
  • Bahwa selama kurun waktu saksi korban dan terdakwa kembali menjalin hubungan tersebut, Terdakwa sekira tanggal 08 Maret 2024 melalui akun whatsapp dengan nomor 089520508758 sempat mengirimkan foto dan pesan yang hanya dapat dibuka 1 (satu) kali kepada saksi YUSUF ABDILLAH PADANG yang merupakan teman dari suami saksi korban yang mana pesan tersebut berisikan foto bermuatan pornografi yang memperlihatkan wajah saksi korban dengan keadaan sedang membuka baju sehingga payudara saksi korban terlihat.
  • Bahwa selanjutnya sekira tanggal 10 Maret 2024, saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION kembali memutuskan hubungan dengan Terdakwa lalu saksi korban memblokir Terdakwa dan sejak saat itu Terdakwa semakin kesal dan semakin sering mengirimkan pesan yang berisikan foto dan video diri saksi korban yang bermuatan pornografi tersebut melalui akun whatsapp dengan menggunakan nomor seluler 081929975791 dan melalui media sosial Facebook yang dikirim Terdakwa kepada orang-orang di lingkungan sekitar saksi korban.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 12 Maret 2024, Terdakwa mengirimkan foto diri saksi korban yang memperlihatkan bagian bokong, payudara, alat kelamin serta wajah saksi korban tersebut kepada suami saksi korban yakni saksi JONI RIADY dengan menggunakan whatsapp nomor 081929975791, lalu Terdakwa juga mengirimkan pesan yang mengatakan agar saksi JONI RIADY menceraikan saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Maret 2024, Terdakwa juga mengirimkan foto dan video bermuatan pornografi tersebut kepada saksi MAYA AGUSTINA menggunakan pesan Facebook dengan akun an.Annisa Dhe (niShot) yang mana pada saat itu Terdakwa mengirimkan foto yang memperlihatkan payudara, alat kelamin dan video saksi korban yang sedang mandi dalam keadaan telanjang.
  • Bahwa pada pertengahan bulan Maret 2024, Terdakwa juga mengirimkan pesan dari akun Facebook an. Annisa Dhe (niShot) dan akun an. Citra Aditya milik Terdakwa kepada saksi FITRIA BAKTI yang mana pesan tersebut berisikan foto dan video bermuatan pornografi yang memperlihatkan saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION tanpa menggunakan celana sehingga bagian alat kelamin saksi korban terlihat.
  • Bahwa adapun tujuan Terdakwa dalam mengambil foto/gambar diri saksi korban dan merekam video diri saksi korban yang memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan atau alat kelamin saksi korban kemudian mengirimkan foto dan video yang bermuatan pornografi tersebut kepada orang lain ialah untuk melampiaskan rasa sakit hati pada saksi korban dan agar suami dari saksi korban menceraikan saksi korban serta agar saksi korban mau kembali menjalin hubungan dengan Terdakwa. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban SRI WAHYUNI FITRI NASUTION merasa malu dan takut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti No. Lab : 4021/FKF/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROY TENNO SIBURIAN, M.Si dan DIAH RETNOSARI, ST.M.Tr.AP yang berkesimpulan   bahwa :

1.    Pada Image file handphone merk Samsung Galaxy A05 Model SM-A055F/DS warna Biru IMEI 1 : 357493647583737, IMEI 2 : 35850272583737 disita dari ADITYA ABDULLAH ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa User Accounts sebanyak 3 (tiga) akun.

2.    Pada Image file handphone merk Samsung Galaxy A05 Model SM-A055F/DS warna Biru IMEI 1 : 357493647583737, IMEI 2 : 35850272583737 disita dari ADITYA ABDULLAH dilakukan secara live analysis ditemukan informasi berupa Device Screenshots sebanyak 4 gambar dan Device Screenshots User Accounts Facebook sebanyak 1 gambar.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.------------------------------------------------------------------

 

 

 Belawan, 21 November 2024

 

PENUNTUT UMUM

 

 

SILVIA PRATIWI YUNISARI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA / NIP. 199506122020122033

 

 

SARAH MARISI IRENEY SIDAURUK, S.H.

AJUN JAKSA MADYA/ NIP. 199704132020122016

 

 

BASTIAN SIHOMBING, S.H.

JAKSA PRATAMA / NIP. 199004152015021001

 

Pihak Dipublikasikan Ya