KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
Tlp. (061) 4569504 Fax. (061)4521029 www.kejari-medan.go.id
“Untuk Keadilan” P-30
Catatan Penuntut Umum
(Untuk Tindak Pidana Yang Didakwakan)
Nomor Reg Perkara : PDM-1547/Enz.2/12/2021
A.IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : YUDI PRIANDA
Tempat Lahir : Tebing Tinggi
Umur/Tgl Lahir : 36 tahun / 31 Agustus 1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Pinang Baris Suka Wati Lk. I Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal
Agama : Islam
Pekerjaan : buruh
Pendidikan : STM
B.Ditahan oleh Penyidik dan atau Jaksa Penuntut Umum dengan jenis Penahanan :
Penyidik Polsek Medan Sunggal : Tidak dilakukan penahanan (menjalani rehabilittasi Mari Indonesia Bersinar sejak tanggal 27 September 2021.
Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan (menjalani rehabilittasi Yayasan Untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI) sejak tanggal 13 Januari 2022.
C.Catatan Tindak Pidana Yang Didakwakan :
-------Bahwa terdakwa Yudi Prianda pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2021 bertempat di jalan T.B. Simatupang Gg. Wakaf II Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri yangmana pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-Bahwa sebelumnya terdakwa Yudi Prianda telah sering menggunakan narkotika jenis sabu sejak sekitar 2 (dua) tahun lalu dengan tujuan agar badan terdakwa terus merasa fit dalam melakukan aktifitas;
-Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 20.30 wib ketika terdakwa Yudi Prianda berada di jalan T.B. Simatupang gg. Wakaf II Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal menonton orang bermain dindong, datang seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya memberikan 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa yang kemudian terdakwa menerima sabu tersebut dan menyimpannya di kantong celana belakang sebelah kiri terdakwa, lalu terdakwa lanjut melihat orang bermain dindong sambal minum tuak hingga sekira pukul 00.30 wib terdakwa keluar dari tempat tersebut hendak buang air kecil namun tiba-tiba datang saksi Misrianto, saksi Yakup Perangin-angin dan M. Irwansyah (ketiganya selaku anggota POLRI) dimana Ketika itu juga terdakwa langsung membuang 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi sabu yang ada di kantong celana belakang sebelah kiri terdakwa ke arah kiri terdakwa tepatnya di bawah meja dengan menggunakan tangan kiri terdakwa namun perbuatan tersebut dilihat oleh para saksi tersebut dan selanjutnya terdakwa ditangkap berikut barang bukti 1 (satu plastik klip kecil
2
yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman disebut sabu (metamfetamina) dengan berat kotor 0,11 (nol koma sebelas) gram dan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram karena terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan yang berhubungan dengan narkotika tersebut.
-Bahwa ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa pergunakan;
-Berdasarkan Berita Acara Penimbangan terhadap Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Cabang PT. Pegadaian (persero) Cabang Medan Gaharu No. 818/Pol.10165/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 yang ditanda tangani oleh Audi Yuliana Mahdi NIK.P.83515 terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan shabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan
-Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 8318/NNF/2021 tanggal 11 Oktober 2021 terhadap barang bukti :
A.1 bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,01 gram
B.1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine
milik tersangka an. Yudi Prianda
Kesimpulan : bahwa barang bukti A dan B milik tersangka Yudi Prianda adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No. urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a jo 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. –
Medan, 14 Januari 2022
JAKSA PENUNTUT UMUM
NOVALITA, SH
Jaksa Madya NIP. 19780529 200112 2 001
|