Dakwaan |
![](file:///C:\\Users\\TOSHIBA\\AppData\\Local\\Temp\\msohtmlclip1\\01\\clip_image002.png)
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
Jl. Raya Pelabuhan No. 02 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004 E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website : https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id
|
|
|
|
|
|
“Untuk Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
RENCANA DAKWAAN
No. Reg Perkara : PDM-27/Rp.9/Enz.2/01/2025
Nama Lengkap
|
:
|
ADRIANSYAH ALS DINDONG
|
Tempat lahir
|
:
|
Medan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
42 Tahun / 08 Maret 1982
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Platina III Nomor 05B Lingk XIV Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
Pendidikan
|
:
|
STM (TAMAT)
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- PENAHANAN
Penyidik
|
:
|
Ditahan sejak tanggal 08 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2024
|
Perpanjangan Penuntut
Umum
|
:
|
Ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 06 Desember 2024
|
Perpanjangan PN
|
:
|
Ditahan sejak tanggal 07 Desember 2024 sampai dengan tanggal 05 Januari 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan sejak tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
-----------Bahwa terdakwa ADRIANSYAH ALS DINDONG pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Jalan Rawe III Pasar IV Lingk IV Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Saksi M.Safi’i, bersama dengan Saksi Tedi Permadi, dan Saksi Teguh Tri Setiawan,yang merupakan anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi dari seseorang yang mengatakan bahwa di Jalan Rawe III Pasar IV Lingk IV Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan ada seorang laki-laki menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang bernama Terdakwa ADRIANSYAH ALS DINDONG Alias BAGUS, mendapatkan informasi tersebut Para Saksi langsung menuju ke Jalan Rawe III Pasar IV Lingk IV Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, sesampainya Para Saksi di jalan tersebut, Para Saksi melakukan pengamatan dan setelah melakukan pengamatan, Para Saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang duduk dilantai sebuah rumah yang Terdakwa tempati di Jalan Rawe III Pasar IV Lingk IV Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan selanjutnya Para Saksi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dihadapan Terdakwa yang sedang duduk berupa 3 (tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (Satu) buah pipet plastik yang pada bagian ujungnya runcing yang ditemukan kurang lebih sekitar 1 (satu) meter jarak dari Terdakwa. Ketika di Interogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa dan Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari ZAKI (DPO) pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah ZAKI (DPO) yang berada di Bagan Percut dengan cara Terdakwa membeli narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada ZAKI (DPO) dengan harga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per satu gram dan oleh Terdakwa nakotika jenis shabu-shabu itu akan dijual kembali dan akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp100.000,- (Seratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan Terdakwa tanpa seijin dari pihak yang berwenang maka Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 275/X/POL-10009/2024 tanggal 05 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NURUL ASNIAR Nik P.805894, selaku Manajer Pegadaian Cabang Labuhan Deli, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa ADRIANSYAH ALS DINDONG berupa 3 (tiga) buah plastik klip bening berisi kristal berwarna putih diduga narkotika jenis shabu-shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 1,86 (satu koma delapan puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik barang bukti Narkotika No. LAB:5930/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm.,Apt. 2. Dr. SUPIYANI, M.Si. dari Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama ADRIANSYAH ALS DINDONG adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------
SUBSIDIAIR
-------------Bahwa terdakwa ADRIANSYAH ALS DINDONG pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Jalan Rawe III Pasar IV Lingk IV Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Saksi M.Safi’i, bersama dengan Saksi Tedi Permadi, dan Saksi Teguh Tri Setiawan,yang merupakan anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi dari seseorang yang mengatakan bahwa di Jalan Rawe III Pasar IV Lingk IV Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan ada seorang laki-laki memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang bernama Terdakwa ADRIANSYAH ALS DINDONG Alias BAGUS, mendapatkan informasi tersebut Para Saksi langsung menuju ke Jalan Rawe III Pasar IV Lingk IV Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, sesampainya Para Saksi di jalan tersebut, Para Saksi melakukan pengamatan dan setelah melakukan pengamatan, Para Saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang duduk dilantai sebuah rumah yang Terdakwa tempati di Jalan Rawe III Pasar IV Lingk IV Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan selanjutnya Para Saksi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dihadapan Terdakwa yang sedang duduk berupa 3 (tiga) buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (Satu) buah pipet plastik yang pada bagian ujungnya runcing yang ditemukan kurang lebih sekitar 1 (satu) meter jarak dari Terdakwa. Ketika di Interogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa dan Terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dari ZAKI (DPO) pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah ZAKI (DPO) yang berada di Bagan Percut dengan cara Terdakwa membeli narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada ZAKI (DPO) dengan harga Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per satu gram.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan Terdakwa tanpa seijin dari pihak yang berwenang maka Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 275/X/POL-10009/2024 tanggal 05 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NURUL ASNIAR Nik P.805894, selaku Manajer Pegadaian Cabang Labuhan Deli, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa ADRIANSYAH ALS DINDONG berupa 3 (tiga) buah plastik klip bening berisi kristal berwarna putih diduga narkotika jenis shabu-shabu setelah ditimbang dengan berat bersih 1,86 (satu koma delapan puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik barang bukti Narkotika No. LAB:5930/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm.,Apt. 2. Dr. SUPIYANI, M.Si. dari Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama ADRIANSYAH ALS DINDONG adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------
Belawan, 31 Januari 2025
|
PENUNTUT UMUM
YUNI SARA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA / NIP. 19960611202012 2 025
SILVIA PRATIWI YUNISARI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA / NIP. 19960612202012 2 033
|
|