Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
271/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn | 1.JENNES MARULITUA HUTABARAT 2.IWAN PARDEDE 3.EBSAN SINAGA 4.JENGGOT MANALU 5.ZULKARNAEN S.H PANGGABEAN 6.MARUDUT MARULI ITO HUTAGALUNG |
PT. MUJUR TIMBER & Co. Ltd. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 271/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Petitum | Primair:
Uang Pesangon 1 X 9 bulan X Rp. 3.706.000,- = Rp. 33.354.000,- Uang Penghargaan Masa Kerja 1 X 10 bulan X Rp. 3.706,000, = Rp. 37.060.000,- Jumlah = Rp. 70.414,000,- (Tujuh puluh juta empat ratus empat belas ribu rupiah) Uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) meliputi :
Uang Pesangon 1 X 9 bulan X Rp. 3.706.000,- = Rp. 33.354.000,- Uang Penghargaan Masa Kerja 1 X 10 bulan X Rp. 3.706,000, = Rp. 37.060.000,- Jumlah = Rp. 70.414,000,- (Tujuh puluh juta empat ratus empat belas ribu rupiah) Uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) meliputi :
Uang Pesangon 1 X 9 bulan X Rp. 3.706.000,- = Rp. 33.354,000,- Uang Penghargaan Masa Kerja 1 X 10 bulan X Rp. 3.706,000, = Rp. 37.060.000,- Jumlah = Rp. 70.414,000,- (Tujuh puluh juta empat ratus empat belas ribu rupiah) Uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) meliputi :
Uang Pesangon 1 X 9 bulan X Rp. 3.706.000,- = Rp. 33.354,000,- Uang Penghargaan Masa Kerja 1 X 10 bulan X Rp. 3.706,000, = Rp. 37.060.000,- Jumlah = Rp. 70.414,000,- (Tujuh puluh juta empat ratus empat belas ribu rupiah) Uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) meliputi :
Uang Pesangon 1 X 9 bulan X Rp. 3.706.000,- = Rp. 33.354,000,- Uang Penghargaan Masa Kerja 1 X 5 bulan X Rp. 3.706,000, = Rp. 18.530.000,- Jumlah = Rp. 51.884,000,- (Lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) Uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) meliputi :
Uang Pesangon 1 X 9 bulan X Rp. 3.706.000,- = Rp. 33.354,000,- Uang Penghargaan Masa Kerja 1 X 4 bulan X Rp. 3.706,000, = Rp. 14.824.000,- Jumlah = Rp. 48.178.000,- (Empat puluh delapan juta serratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) Uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) meliputi :
- Iwan Pardede Uang Upah/Gaji 8 X Rp. 3.706.000,- = Rp. 29.648.000,- Maka, total biaya untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 8 (delapan) Bulan gaji pokok berjalan sebesar Rp. 29.648.000,-atau terbilang (Dua puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh delapan ribu Rupiah). - Ebsan Sinaga Uang Upah/Gaji 8 X Rp. 3.706.000,- = Rp. 29.648.000,- Maka, total biaya untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 8 (delapan) Bulan gaji pokok berjalan sebesar Rp. 29.648.000,-atau terbilang (Dua puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh delapan ribu Rupiah). - Jenggot Manalu Uang Upah/Gaji 8 X Rp. 3.706.000,- = Rp. 29.648.000,- Maka, total biaya untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 8 (delapan) Bulan gaji pokok berjalan sebesar Rp. 29.648.000,-atau terbilang (Dua puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh delapan ribu Rupiah). - Zulkarnaen S.H Panggabaean Uang Upah/Gaji 8 X Rp. 3.706.000,- = Rp. 29.648.000,- Maka, total biaya untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 8 (delapan) Bulan gaji pokok berjalan sebesar Rp. 29.648.000,-atau terbilang (Dua puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh delapan ribu Rupiah). - Marudut Maruli Ito Hutagalung Uang Upah/Gaji 8 X Rp. 3.706.000,- = Rp. 29.648.000,- Maka, total biaya untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 8 (delapan) Bulan gaji pokok berjalan sebesar Rp. 29.648.000,-atau terbilang (Dua puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh delapan ribu Rupiah).
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |