Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
213/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn WEDDY ZARJANOCI PT. ANGKASA PURA SOLUSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 213/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 16 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WEDDY ZARJANOCI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zulham Tazri Siregar, S.H.,S.Pd.WEDDY ZARJANOCI
Tergugat
NoNama
1PT. ANGKASA PURA SOLUSI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR : 

  DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan;
  1. Memerintahkan Tergugat agar membayar Upah dan seluruh hak – hak Penggugat sebagaimana Perhitungan dan Penetapan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dinas Ketenagakerjaan UPTD. Pengawas Ketengakerjaan Wil. II Surat bernomor : 090/405-7/DIS NAKER/Wil. II/SU/2023, tertanggal 25 Agustus 2023 tentang  Penetapan Hak – Hak Kekurangan Upah dan Upah Lembur sekalipun masih ada upaya hukum Kasasi dengan rincian  sebagai berikut:

 

Jumlah Kekurangan Keseluruhan: Rp. 159.607.599,5.00.- (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan koma Lima Rupiah),

 Dengan rincian sebagai berikut :

  • Jumlah Kekurangan Upah: Rp. 59.914.385.00.- (Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah);
  • Jumlah Kekurangan Upah Lembur: Rp. 99.693.214,5.00.- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Empat Belas Koma Lima Rupiah);
  1. Memerintahkan tergugat untuk membayar uang Pesangon dan Penghargaan kerja dengan rincian sebagai berikut:
  • Uang Pesangon: Rp. 30.600.135.00.- ( Tiga Puluh Juta Enam Ratus Ribu Seratus Tiga Puluh Lima Rupiah),
  • Uang Penghargaan Masa Kerja: Rp. 10.200.045.00.- (Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu Empat Puluh Lima Rupiah),
  • Uang Pengganti Hak apabila sisa cuti masih ada.

 

 

 

KANTOR HUKUM  Z.T. SIREGAR, S.Pd., S.H. & REKAN

 

  1. Menghukum Tergugat untuk Membayar Kerugian Materil dan Immateril yang ditanggung Penggugat selama Peroses Menuntut Keadilan sejumlah Rp.100.000.000.- (Seratus juta Rupiah)
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak