Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1759/Pid.Sus/2024/PN Mdn Emmy Khairani Siregar, SH JALALUDDIN DAULAY Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1759/Pid.Sus/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 7435 /L.2.10.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Emmy Khairani Siregar, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JALALUDDIN DAULAY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN                                                                                                                        SOP FROM-08                             “UNTUK KEADILAN”                                                                                                                                         

SURAT -  DAKWAAN

No : Reg. Perk. : PDM- 104-T/Eku.2/09/2024

 

I.     Identitas terdakwa :

Nama Lengkap

:

JALALUDDIN DAULAY

Tempat Lahir

:

Hdd Pintu Padang

Umur / tgl. Lahir

:

44 Tahun /  06 Mei 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Hadung-Dung Pintu Padang Kec.Aek Nabara Barumun Sumatera Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

II.   PENAHANAN    :

    • Penyidik                             : Rutan, sejak tanggal 30-07-2024 s/d 18-08-2024
    • Perpanjangan PU            : Rutan, sejak tanggal 19-08-2024 s/d 07-09-2024
    • Perpanjangan PU            : Rutan, sejak tanggal 08-09-2024 s/d 27-09-2024
    • Penuntut Umum             : Rutan, sejak tanggal 25-09-2024 s/d 14-10-2024

 

III. DAKWAAN    :

       

        KESATU

------- “ Bahwa ia terdakwa JALALUDDIN DAULAY pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Panglima Denai Kec.Medan Denai Kota Medan tepatnya di Warkop Cucian Bus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan,Dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, ketika itu saksi Jawandry Munthe bersama dengan saksi Ryan Hidayat dan saksi Indra Syudi Sinaga (ketiganya anggota Polri Polrestabes Medan) melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu ketika diperiksa ditemukan barang bukti berupa berupa 1(satu) unit Oppo berwarana  hitam yang didalamnya history pemainan judi slot,profile akun, dan pengisian saldo qris  bank mandiri atas nama JALALUDDIN DAULAY  dengan no Rekening 1050015233640 milik terdakwa.
  • Bahwa cara terdakwa melakukan permainan judi Slot  tersebut dimana awalnya terdakwa membuka aplikasi google chrome dari handphone tersangka ke situs internet dan membuka www.mawartoto.com lalu muncul tampilan tombol “login” lalu klik tombol tersebut lalu tersangka memasukkan username/id dan password selanjutnya tersangka mendeposit uang melalui rekening banking mandiri kemudian setelah berhasil maka tersangka bisa bermain judi online slot tersebut dan untuk mendapat kan ID password tersebut terdakwa mengirimkan identitas dan nomor handphone tersangka ke situs judi online slot , selanjutnya tersangka menyetorkan uang taruhan ke situs www.mawartoto.com dengan cara top up melalui rekening mandiri milik tersangka atas nama JALALUDDIN DAULAY dengan No. Rekening 1050015233640 lalu mengirimkan nya ke rekening bandar  dengan cara Qris milik situs judi www.mawartoto.com.
  • Bahwa terdakwa dalam menjalankan permainan judi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang sehingga terdakwa beserta barang bukti berupa  dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.  

 

        --------- Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ------------------------------------------------------------------------

 

        ATAU

        KEDUA

------- “ Bahwa ia terdakwa JALALUDDIN DAULAY pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Panglima Denai Kec.Medan Denai Kota Medan tepatnya di Warkop Cucian Bus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan,“ Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu,dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara ”,  Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, ketika itu saksi Jawandry Munthe bersama dengan saksi Ryan Hidayat dan saksi Indra Syudi Sinaga (ketiganya anggota Polri Polrestabes Medan) melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu ketika diperiksa ditemukan barang bukti berupa berupa 1(satu) unit Oppo berwarana  hitam yang didalamnya history pemainan judi slot,profile akun, dan pengisian saldo qris  bank mandiri atas nama JALALUDDIN DAULAY  dengan no Rekening 1050015233640 milik terdakwa.
  • Bahwa cara terdakwa melakukan permainan judi Slot  tersebut dimana awalnya terdakwa membuka aplikasi google chrome dari handphone tersangka ke situs internet dan membuka www.mawartoto.com lalu muncul tampilan tombol “login” lalu klik tombol tersebut lalu tersangka memasukkan username/id dan password selanjutnya tersangka mendeposit uang melalui rekening banking mandiri kemudian setelah berhasil maka tersangka bisa bermain judi online slot tersebut dan untuk mendapat kan ID password tersebut terdakwa mengirimkan identitas dan nomor handphone tersangka ke situs judi online slot , selanjutnya tersangka menyetorkan uang taruhan ke situs www.mawartoto.com dengan cara top up melalui rekening mandiri milik tersangka atas nama JALALUDDIN DAULAY dengan No. Rekening 1050015233640 lalu mengirimkan nya ke rekening bandar  dengan cara Qris milik situs judi www.mawartoto.com.
  • Bahwa terdakwa dalam menjalankan permainan judi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang sehingga terdakwa beserta barang bukti berupa  dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.  

 

------ Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

       

        ATAU

        KETIGA

------- “ Bahwa ia terdakwa JALALUDDIN DAULAY pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Panglima Denai Kec.Medan Denai Kota Medan tepatnya di Warkop Cucian Bus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan,dengan menggunakan kesempatan main judi,yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, ketika itu saksi Jawandry Munthe bersama dengan saksi Ryan Hidayat dan saksi Indra Syudi Sinaga (ketiganya anggota Polri Polrestabes Medan) melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu ketika diperiksa ditemukan barang bukti berupa berupa 1(satu) unit Oppo berwarana  hitam yang didalam nya history pemainan judi slot,profile akun, dan pengisian saldo qris  bank mandiri atas nama JALALUDDIN DAULAY  dengan no Rekening 1050015233640 milik terdakwa.
  • Bahwa cara terdakwa melakukan permainan judi Slot  tersebut dimana awalnya terdakwa membuka aplikasi google chrome dari handphone tersangka ke situs internet dan membuka www.mawartoto.com lalu muncul tampilan tombol “login” lalu klik tombol tersebut lalu tersangka memasukkan username/id dan password selanjutnya tersangka mendeposit uang melalui rekening banking mandiri kemudian setelah berhasil maka tersangka bisa bermain judi online slot tersebut dan untuk mendapat kan ID password tersebut terdakwa mengirimkan identitas dan nomor handphone tersangka ke situs judi online slot , selanjutnya tersangka menyetorkan uang taruhan ke situs www.mawartoto.com dengan cara top up melalui rekening mandiri milik tersangka atas nama JALALUDDIN DAULAY dengan No. Rekening 1050015233640 lalu mengirimkan nya ke rekening bandar  dengan cara Qris milik situs judi www.mawartoto.com.
  • Bahwa terdakwa dalam menjalankan permainan judi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang sehingga terdakwa beserta barang bukti berupa  dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. 

 

--Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) KUHP-

 

 

Medan, 25 September 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Emmy Khairani Siregar, S.H

Jaksa Madya NIP. 19800920 200003 2 001

 

                                                                                                                                                                                                      Description: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.png

Pihak Dipublikasikan Ya