Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
892/Pdt.G/2024/PN Mdn SENG YU 1.PT. BANK OCBC
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Medan
3.Kepala Badan Pertanahan Kota Medan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 892/Pdt.G/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SENG YU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Paul Rudolf Naibaho, S.H.SENG YU
Tergugat
NoNama
1PT. BANK OCBC
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Medan
3Kepala Badan Pertanahan Kota Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, telah melakukan perbuatan Melawan Hukum.

3.    Menyatakan segala proses dari pra lelang sampai kepada pasca lelang dan sampai kepada keluarnya Risalah Lelang Nomor : 1005/02.01/2024-01 Tanggal 9 Juli 2024 yang mana dilaksanakan lelang melalui Tergugat II dinyatakan cacat hukum atau batal demi hukum.

4.    Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan objek agunan kembali ke atas nama PT. AREDOS INDONESIA terhadap objek agunan sebagai berikut :

a.    Tanah dan Bangunan (Gudang) SHGB No. 379, Atas Nama PT. AREDOS INDONESIA  Luas Tanah 515M2, Terletak di Jl. SM Raja Komp. Pergudangan Amplas Trade Centre (Jl. Jati No.  5),  Kel. Timbang Deli, Kec. Medan  Amplas, Medan 20148, Provinsi Sumatera Utara.

b.    Tanah dan Bangunan (Gudang) SHGB No. 347, Atas Nama PT. AREDOS INDONESIA  Luas Tanah 516M2, Terletak di Jl. SM Raja Komp. Pergudangan Amplas Trade Centre (Jl. Mahoni No. 6),  Kel. Timbang Deli, Kec. Medan  Amplas, Medan 20148, Provinsi Sumatera Utara., Provinsi Sumatera Utara.

5.    Menghukum Tergugat III untuk tidak melakukan proses balik nama terhadap objek agunan milik PT. AREDOS INDONESIA, sebagai berikut :

a.    Tanah dan Bangunan (Gudang) SHGB No. 379, Atas Nama PT. AREDOS INDONESIA  Luas Tanah 515M2, Terletak di Jl. SM Raja Komp. Pergudangan Amplas Trade Centre (Jl. Jati No.  5),  Kel. Timbang Deli, Kec. Medan  Amplas, Medan 20148, Provinsi Sumatera Utara.

b.    Tanah dan Bangunan (Gudang) SHGB No. 347, Atas Nama PT. AREDOS INDONESIA  Luas Tanah 516M2, Terletak di Jl. SM Raja Komp. Pergudangan Amplas Trade Centre (Jl. Mahoni No. 6),  Kel. Timbang Deli, Kec. Medan  Amplas, Medan 20148, Provinsi Sumatera Utara., Provinsi Sumatera Utara.

4.    Menyatakan Penggugat berhak menguasai, menempati dan memanfaatkan serta mengambil hasil atas “2 (dua) bidang tanah obyek agunan beserta yang berada di atasnya” dan hak tersebut dapat pula dialihkan oleh Penggugat kepada pihak manapun.

5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini.

6.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta walaupun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad).
Atau

Jika yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak